Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hak Wilayah (Ulayat) Hak Otonomi

Tanah Ulayat merupakan objek penting dalam pengaturan hak atas tanah dalam lingkup hukum agraria seperti halnya dengan tanah ulayat di Minangkabau

Hak Wilayah (Ulayat) dari sebuah nagari adalah menjadi milik dan kekuasaan nagari tersebut sejak dari awal mulanya turun temurun diwarisi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan anak kemenakan warga kaum dan penduduk negeri tersebut.

Oleh karena itu, tanah gunung, bukit, hutan, laut, sungai tambang, danau, dan segala sesuatu yang ada di dalam dan di atasnya, begitupun harta peninggalan benda-benda budaya, rumah adat gelar pusaka dan segala pranata sosial, peninggalan sejarah, ilmu pengetahuannya dan lainnya dalam masing-masing nagari merupakan hak ulayat nagari tersebut.

Dari rumput yang sehelai dan tanah yang sebingkah dalam lingkungan wilayah nagari tersebut, adalah hak ulayat dan hak saksi wilayah bagi Ninik Mamak Penghulu Adat dalam Nagari itu. Sesuai dengan ketentuan adat :

Hak bermilik

Harta berpunya

Segala hal hutan tanah, jika ngalau yang berpenghuni, dari jirek yang sebatang, sampai ke rumput yang sehelai, jika capo yang serumpun, atau batu yang sebuah, jika air yang setitik, sampai ke laut yang sedidih, ke atas taambun jantan, ke bawah takasiek bulan sampai ka pitalo bumi, penghulu yang punya ulayat.

Baca juga:

Tanah Ulayat Nagari di Minangkabau

Sumber Hukum Agraria

Tata Cara Blokir Tanah

Ulayat ini tidak boleh dijual, kalaupun “dijual” tidak dimakan bali, tidak boleh diputuskan haknya, karena akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, kepentingan hidup dan kehidupan masyarakat anak nagari tersebut.

Hak pengawasan (mengulangi) , hak kundano dan hak saksi wilayah berada di tangan kaum adat, penghulu-penghulu adat, ninik mamak dalam nagari melalui Limbago Adat dalam kaumnya masing-masing sampai kepada Limbago Kerapatan Adat Pesukuan terus kepada Limbago Kerapatan Adat Nagari, sampai kepada Lembaga Kerapatan Pucuk Adat Nagari dalam wilayah adat yang lebih tinggi sesuai dengan janjang tanggo adat yang telah kukuh dan dikukuhkan kembali. (oleh :Tuanku Mudo H Emral Djamal Dt. Rajo Mudo)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar