Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Syarat Nikah dan Biaya Nikah di KUA

Sebelum sampai pada apa saja persyaratan  dan syarat nikah di KUA, perlu selintas kita pahami perihal menikah. Menikah merupakan sebuah fitrah manusia dan bukan sebuah cita-cita seperti dikatakan sebagian orang. Bahkan menikah itu bagi umat Islam merupakan suatu syariat yang harus dilalui bila sepasang anak manusia yang sudah cukup syarat bila ingin menempuh hidup bersama dalam sebuah bahtera rumah tangga. Artinya menikah itu bukan soal biaya, tetapi suatu jalan hidup yang sesungguhnya tidak selalu harus dikaitkan dengan biaya. Menikah itu tidak terhalang oleh biaya, meskipun ada kaitannya dengan biaya dalam membina rumah tangga.

Karena itu yang terpenting diketahui adalah apakah syarat-syarat agar sebuah pernikahan dapat dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya. Namun, ketentuan tanpa biaya ini hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Berikut beberapa hal mengenai persyaratan nikah di KUA beserta prosedurnya.

Persyaratan Nikah di KUA.

Beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),

  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala 
  15. Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Kemudian dalam pengurusan Surat Nikah ke KUA, ada beberapa dokumen sebagai kelengkapannya, yakni;

BAGI CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.

  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri
LAMPIRAN
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
BAGI CALON ISTRI
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
  4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
  8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
  9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Ada pun prosedur mengurus menugurus/mendaftar menikah  di KUA  adalah sebagai berikut:

1. Menentukan Lokasi Akad Nikah.

Menentukan lokasi akad nikah sangat penting artinya dan berkaitan dengan surat-surat yang perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal.

Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

22, Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan

Selain menentukan lokasi, harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:

  • Surat pengantar dari ketua RT,

  • Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat,
  • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan,
  • Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
  • Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,
  • Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri,
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
  • Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
  • Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
  • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
  • Akta Kelahiran,
  • Fotokopi KTP saksi nikah.
Apabila dalam maksud menikah itu dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka selain syarat yang telah disebutkan di atas ada beberapa tambahan dokumen/surat dan dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
  • Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
  • Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
  • Fotokopi paspor,
  • Fotokopi Akta Kelahiran,
  • Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
  • Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
Alur Prosesi Nikah

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, alur proses Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan,

  2. Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA,
  3. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan,
  4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA,
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
  6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah,
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
Melunasi Biaya Nikah jika Menikah di Luar Jam Kerja

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Anda wajib membayar biaya sebesar Rp 600.000 jika menikah tidak pada jam kerja KUA. Pembayaran ini dapat dilakukan di bank yang ditunjuk kantor KUA atau dapat ditanyakan kepada petugas KUA.(dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar