Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Tindak Pidana korupsi Dalam Dua UU Yang Pernah Berlaku di Indonesia

Oleh Dr. Boy Yendra Tamin, SH.MH

Abstract

Kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan sejak lama dan dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Upaya pemberantasan korupsi itu tampak memperlihatkan dinamikanya dari satu undang-undang ke Undang-undang yang lainnya. Hal ini selain memberikan suatu empiris dari persoalan penanganan korupsi di di Indonesia, sekaligus sebagai cermin kebijakan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari pengaruh perkembangan masyarakat dan tentunya pemahaman terhadap apa yang masuk sebagai korupsi dan bukan.

Kata kunci: Undang-Undang, Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi

Sebelum terbitnya Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor: Prt/Peperpu/013/1958, dalam ruang hukum di Indonesia tidak dikenal istilah korupsi. Sejumlah kejahatan yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Buku II Bab XXVIII yanh belakangan sering dipahami sebagai termasuk dari apa yang disebut dengan tindak pidana korupsi lebih dikenal sebagai kejahatan jabatan dan tindak pidana jabatan. 

Tindak pidana kejahatan jabatan yang diatur dalam Pasal 415 s.d Pasal 425 KUHP meski tergolong tindak pidana khusus, namun unsur-unsur tindak pidana kejahatan jabatan belum berkorelasi dengan aspek merugikan keuangan negara ataupun pun perekonomian negara. Tindak pidana jabatan tersebut juga belum menyentuh menyentuh apa yang disebut dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Dan tindak pidana jabatan itu lebih dipahami sebagai perbuatan penggelapan, pemalsuan, menerima hadiah, menerima suap dalam kedudukan sebagai pejabat. Meskipun demikian, prinsip dasar dari tindak pidana jabatan adalah bagaimana seorang pemangku jabatan menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana mestinya atau tidak disimpangkan untuk mendapat keuntungan melalui tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti menggelapkan, menerima suap dan lain sebagainya sebagai disebutkan Pasal 415-425 KUHP.

Dalam konteks peraturan Penguasa Perang itu, penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa sebelum diterbitkan Peraturan Penguasa Perang Nomor:Prt/Paperpu/013/1958 pada prinsipnya masih dalam konteks pidana biasa dan tidak belum dalam perspektif sebagai kejahatan luas biasa (ordinary crime).

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor:Prt/Peperpu/013/1958.

Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor : Prt/Peperpu/013/1958 diterbitkan atas alasan sebagai upaya pemberantasan korupsi yang mewabah pada masa itu dan tidak terlepas pernyataan perang diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 jo Undang-Undang No.79 Tahun 1957. Peraturan Penguasa Perang tersebut dibuat dengan tujuan agar dalam tempo yang singkat dapat dibongkar perilaku korupsi yang pada saat itu mewabah di hampir semua instansi pemerintah dan swasta dan membuat pemerintah tidak berwibawa dimana rakyat. [1]

Dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi, Pasal 2 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/013/1958 menyebutkan;

  1. Perbuatan seseorang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri secara lansung atau tidak lansung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau daerah, atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.
  2. Perbuatan sesorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. 

Memperhatikan rumusan tindak pidana Pasal 2 Peraturan Penguasa Perang Nomor:Prt/Peperpu/1958 pada peraturan ini selain sudah dikenal istilah korupsi juga sudah mengenal elemen-elemen tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. Pada masa Peraturan Penguasa Perang dimaksud belum dikenal apa yang disebut dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Pengaturan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dalam Peraturan Penguasa Perang dimaksud dapat dikakatakan lebih maju dibanding pengaturan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Buku II KUHP. 

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pada Masa UU No.24 Prp Tahun 1960

Peraturan Penguasa Perang Nomor:Prt/Peperpu/1958 sesuai dengan sifatnya hanya bersifat sementara dan kemudian ditetapkan menjadi UU (Undang-Undang) dengan Perpu No.24 Tahun 1960 tentang Pengusutan dan Pemeriksaaan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian menjadi UU No.24/Prp/1960. Jika istilah “korupsi” pertama kali digunakan pada Peraturan Penguasa Perang No:Prt/Peperpu/013/1958, maka istilah “ tindak pidana korupsi “ pertama kali diperkenalkan dalam UU No.24 Prp Tahun 1960.

UU No.24 Prp Tahun 1960 memberikan pengertian terhadap apa yang disebut atau yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi (perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi), yaitu:

  1. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
  2. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan.
  3. Kejahatan-kejahatan yang tercantum dalam Pasal 17 sampai Pasal 21 Peraturan ini dan dalam Pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP.

Berdasarkan UU No. 24 Prp Tahun 1960 itu, perbuatan yang dikualifikasi sebagai korupsi (tindak pidana korupsi) adalah seperti yang disebutkan dalam Peraturan Penguasa Perang No.13 Tahun 1958 ditambah dengan sejumlah jenis tindak pidana yang termasuk tindak pidana jabatan (kejahatan jabatan) yang diatur dalam Buku II Bab XXVIII KUHP dan beberapa Pasal KUHP lainnya yang antaranya Pasal 209, 210 dan 435. Kemudian penjelasan Pasal 1 Undang-Undang No 24 Prp Tahun 1960 menyebutkan, bahwa tindak pidana tersebut dalam sub (a), (b) adalah sama dengan apa yang dituangkan dalam Pasal 2 sub (a) dan (b) Peraturan Perperpu No 013/1958. Kemudian, tambahan kejahatan yang dipadang sebagai tindak pidana korupsi pada sub (c) dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah kemungkinan meluasnya kembali perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi (korupsi) dan tambahan kejahatan pada sub (c) diduga dapat menjadi sumber sumber korupsi yang harus dicegah.

Berbeda dengan elemen tindak pidana atau kejahatan jabatan yang terdapat dalam Buku II Bab XXVIII atau pada Pasal 1 huruf c UU No 24 Prp Tahun 1960, tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam Pasal 1 huruf (a), (b) UU No.24 Prp Tahun 1960 bertumpu pada unsur utama, yakni apabila seseorang sebelumnya telah melakukan kejahatan atau pelanggaran. Artinya, apakah seseorang itu dipandang sebagai telah melakukan suatu tindak pidana korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu seseorang itu sebagai telah melakukan kejahatan atau pelanggaran dan baru kemudian dibuktikan unsur tindak pidana lainnnya.

Pembentukan No; Prt/Peperpu/013/ 1958 sampai diundangkannya UU Nomor 24 Prp Tahun 1961 merupakan bentuk dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada masa itu. Meskipun pembentukan peraturan perundang-undang tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Tidak ada penjelasan lebih jauh mengapa keberadaan UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 tidak mencapai hasil yang diharapkan, namun bila dicermati UU dimaksud, maka sebenarnya UU Nomor 20 Prp Tahun 1960 terdapat kekurangan yang menjadikan UU ini lemah, yakni: 

  1. dijumpai sejumlah perbuatan yang merugikan keuangan negara tetapi tidak terdapat perumusannya dalam UU Nomor 24 Prp Tahun 1960;
  2. belum terbangun sistem pembuktian yang efentif dan tidak mampu dengan cepat menyelesaikan proses penyilidikan, penuntutan atas terjadinya suatu tindak pidana korupsi;
  3. adanya kewajiban menurut undang-undang penegak hukum harus membuktikan terlebih dahulu adanya kejahatan atau pelanggaran untuk bisa sampai pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi lainnya.

Dengan tidak mengenyampingkan kelemahan dari UU No 24 Prp Tahun 1960, seperti dikemukakan Bambang Pernomo, bahwa pembaharuan yang dilakukan (diadakan) dalam subtansi UU No 24 Prp Tahun 1960 telah memberikan petunjuk tentang betatapa rumitnya pemberantasan kejahatan (tindak pidana-pen) korupsi yang mempunyai pola perilaku terselebung dan mempunyai sasaran di bidang politik, ekonomi, keuangan dan sosial budaya. Meskipun telah dilakukan beberapa kali pergantian peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, tetapi peningkatan potensi korupsi (tindak pidana korupsi-pen) dirasakan terus berlansung.

Keadaan itu secara empiris bisa diamati di Indonesia bagaimana tindak pidana korupsi terus berlansung dan terjadi meskipun setelah beberapa tahun UU No 24 Prp Tahun 1969 digantikan sejumlah UU tentang tindak pidana korupsi, namun angka kasus tindak pidana korupsi masih tinggi di Indonesia. Belum lagi Indeks Perspsi korupsi Indonesia masih terjerembab dalam kelompok negara-negara yang korupsinya dipandang parah. Hal ini tentu menjadi suatu pekerjaan rumah Indonesia, diperlukan suatu upaya pembenahan penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya pada inventarisasi perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi yang terpenting adalah esensi yang harus dipahami dan disepakati sebagai sebuah norma hukum untuk kemudian dijadikan patokon dalam merumuskan kebijakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Referensi: 

Tamin, B. Y. (2018). Why Does Indonesia Need a Clarity Concept of Legal Liability of Government Officials in Corruption Eradication Efforts?. The Social Sciences, 13(3), 539-547. http://medwelljournals.com/abstract/?doi=sscience.2018.539.547 

Tamin, B.Y. (2018). Discretion as to the Object of the Criminal Law of Corruption in Indonesia. International Journal of Engineering &Technology, 7 (4.9) (2018) 100-103. https://www.sciencepubco.com/index.php/ijet/article/view/20627

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar