Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Tokoh Hukum

Mochtar Kusumaatmadja : Pendidik & Negarawan

Selain dikenal sebagai tokoh hukum, Mochtar Kusumaatmadja dikenal pula sebagai seorang pendidik dan negarawan. Tentang ketokohonnya sebagai pendidik dan negawaran itu diungkapkan dalam sebuah buku yang berjudul "  Mochtar Kusumaatmadja : Pendidik & Negarawan" dan dibidang hukum, khususnya hukum internasional ketokohan Mochtar Kusumaatmadja sudah diakui dunia internasional.

Mochtar Kusumaatmadja (lahir di Jakarta, 17 April 1929; umur 81 tahun) adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988.

Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Definisinya tentang hukum yang berbunyi "Hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi Mahzab yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.

Pria yang memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun ini dikenal piawai dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius bahkan sering menegangkan. Dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar untuk mencairkan suasana. Diplomat penggemar olahraga catur dan berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini, memang suka berkelakar.

Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, ini berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu.

Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970. Dia memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, dia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran ( lulus 1962).

Dari sejak mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung, Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani sering mengritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno. Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan guru besar Unpad. Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).

Namun pemecatan dan ketidaksenangan Bung karno itu tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship tahun 1964-1966. Malah kemudian kariernya semakin melonjak setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. (Pemerintahan Soeharto memberi batasan pembagian rezim ini sebagai Orde Lama dan Orde Baru).

Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV, 29 Maret 1978-19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983-21 Maret 1988, menggantikan ‘Si Kancil’ Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978. Namun tampaknya dia lebih menunjukkan kepiawian dalam jabatan Menlu dibanding Menkeh.

Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir tahun 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi)..

Mochtar Kusumaatmadja mennamatkan  S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta (1955), S2 Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat (1958), S3 Universitas Padjadjaran, Bandung (1962)dan S3 Universitas Chicago, Amerika Serikat (1966). dan  karier yang pernah dilaluinya adalah Wakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, Tokyo (1958-1961), Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978),  Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1983 dan 1983-1988). --disarikan dari id.wikipedia.org/wiki/Mochtar_Kusumaatmadja.

Wirjono Prodjodikoro

Wirjono Prodjodikoro adalah Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi MA dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam Kabinet Dwikora I (Agustus 1964 - Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.

Meski berada di bawah tekanan eksekutif dan legislatif, Ketua MA pada masa Orde Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an.