Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Angie (Angelina Sondakh) 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah sempat tertunda beberapa jam memulai sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta  menvonis Angelina Sondakh   4 tahun 6 bulan  penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang  dalam putusannya yang dibacakan secara bergantian menyebutkan Angelina  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tindak pidana itu yakni menerima hadiah sebagai pejabat negara  atau sesuai dakwaan ketiga Jaksa KPK.

pertimbangan hukum putusan  Majelis Hakim pengadilan Tipikor itu, percakapan (chating) antara Mindo Rosalina via BBM menjadi alat bukti yang penting dalam pembuktian  perihal  penerimaan hadiah yang diterima Angelina dalam kedudukanya sebagai pejabat negara. Penggunaan percakapan via BBM itu oleh Majelis Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Angelina dengan mendasarkan pada UU ITE.


Selama pembacaan putusan Angelina tampak  terdiam mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Majelis Hakim.  Dalam pertimbangan putusannya Mejelis Hakim  Penagadilan Tipikor Jakarta menilai penggunaan Pasal 18 UU Tipikor tidak tepat dikenakan kepada Angelina. Dalam persidangan itu juga disebutkan tidak adanya  hal-hal pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan Angie. Sementara hal-hak yang memberatkan salah satunya adalah karena Angelina Sondakh tidak mengakui perbuatannya.

Usai  pembacaan putusan, Anggie diberi kesempatan pleh majelis hakim berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi dan memberikan sikap atas  putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya,  Angie menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim.*

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar