Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Rifka Zuwanda, SH

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

Berdasarkan pengalaman Presiden SBY selama jadi Presiden maka ada dua jenis korupsi yang terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh Pejabat Daerah Pertama : Pejabat tersebut memang berniat untuk melakukan korupsi. Kedua: Ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Presiden SBY berharap dengan sangat permasalahan tersebut tidak boleh terus terjadi karena itu Presiden segera akan mengumpulkan seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta Pejabat yang merancang dan mengelola Anggaran untuk Daerah yang bersangkutan. Dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka Presiden SBY akan meminta aparat penegak hukum, antara lain : Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Mahkamah Agung serta lembaga Negara lainnya seperti BPK, BPKB, PPATK yang tujuannya adalah untuk menjelaskan kepada mereka semua hal mengenai Tindak Pidana Korupsi.

Sebaliknya berdasarkan hal tersebut diatas maka tidak kalah pentingnya Kementerian Dalam Negeri dibawah Kepemimpinan Gamawan Fauzi juga telah mencatat sepanjang Oktober 2004 hingga Juli 2012 telah mencatat ada ribuan pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi yang dimulai dari Gubernur, Wali Kota, Bupati termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Sepanjang tahun 2004 hingga 2012, Kementerian Dalam Negeri telah mencatat ada 277 Gubernur, Wali Kota & Bupati yang terlibat kasus korupsi. Kementerian juga mencatat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat korupsi di Tingkat Provinsi dari total 2008 anggota DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya ada 431 yang terlibat korupsi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dari total 16.267 kepala daerah, ada 2.553 yang terlibat Korupsi. Djohermansyah mengatakan tingginya jumlah pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi merupakan salah satu imbas dari politik berbiaya tinggi. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, biaya politik mendadak melonjak tinggi dibanding pada masa sebelumnya. Melalui UU tersebut, rakyat langsung memilih kepala daerah. Berbeda dengan sebelumnya ketika kepala daerah cukup dipilih oleh anggota DPRD, & sekarang terhadap Pemilihan Kepala Daerah memakan biaya yang besar , bahwa dengan banyaknya kasus Korupsi yang terjadi didaerah maka menyebabkan mereka menjadi berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, hal tersebut secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang No:32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa berbicara tentang Pemberhentian Kepala Daerah yang terlibat kasus Korupsi yang sudah Inkrah merupakan hal yang sangat menarik untuk di perdebatkan karena masih ada pejabat daerah yang sudah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan tetapi tetap juga bisa kembali menjadi Pejabat ditempat yang bersangkutan seperti yang dialami oleh Mantan Narapidana Azirman  adalah Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Kepulauan Riau yang telah bebas tahun 2010 maka kembali diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Propinsi Kepulauan Riau pada tahun 2012, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta Subsider 3 bulan penjara dalam kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan tahun 2008, yang ditangkap bersama dengan Al  Amin  Nasution  di Hotel Rizt-Carton Jakarta Tahun 2008.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemberhentian kepala Daerah, jika Kepala Daerah melanggar sumpah dan janjinya maka tindak lanjutnya DPRD mengusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD. Undang-undang No 32 Tahun 2004 tidak mengatur pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD yang berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah. Dalam hal meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang diatur dalam pasal 42 ayat (1) huruf (h) yang dimaksudkan sebagai pemberdayaan DPRD, untuk mewujudkan Cheks and balances, Namun dalam praktiknya tidak jarang menjadi salah satu sumber potensi konflik antara DPRD dengan kepala Daerah.

Dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 : yaitu dalam hal melakukan pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan dalam dua mekanisme :

  1. Kepala daerah diberhentikan dengan usulan dan atau keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan disetujui oleh Presiden.

  2. Kepala daerah oleh presiden tanpa usulan dan atau keputusan DPR. Apabila kepala daerah diperkirakan telah melakukan penyelewengan, maka, harus diadakan penyelidikan dengan persetujuan presiden.
Pemberhentian kepala daerah dapat dilaksanakan hanya berdasarkan atas hUkum dan peraturan yang diberlakukan tanpa adanya kepentingan. Pemberhentian atas usulan DPRD apabila terjadi krisis kepercayaan maka DPRD menggunakan Hak Angket untuk menanggapinya, penggunaan Hak Angket setelah mendapat persetujuan rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan Penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Dalam hal ditemukan Bukti Tindak Pidana dimaksud, DPRD menyerahkan proses penyelesaianya kepada aparat peneggak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman paling singkat 5 (lima tahun) atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.

Berdasarkan keputusan DPRD tersebut, Presiden menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Berdasarkan keputusan DPRD tersebut, Presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, sedangkan pemberhentian tanpa melalui usulan DPRD,bahwa kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden, karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan pada masa jabatannya dan pada akhir masa jabatannya berdasarkan pasal 29 ayat 1 Undang-Undang 32 Tahun 2004 maka Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dapat berhenti apabila :

a. Meninggal dunia,

b. Permintaan sendiri

c. Diberhentikan karena:

Sebaliknya dalam Pasal 29 ayat (2) Kepala Daerah dan/atau Wakil kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dapat diberhentikan disebabkan :

  1. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.

  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut selam enam bulan
  3. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah atau wakil Kepala Daerah.
  4. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala Daerah atau wakil kepala Daerah.
  5. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
  6. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Apabila salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 29 Undang-undang 32 Tahun 2004 dilanggar oleh Kepala Daerah, maka dalam hal ini DPRD mempunyai Kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun ditingkat kabupaten dan Kota, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 pasal 42 ayat (1) huruf d“ mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten / kota”

Bahwa berdasarkan uraian tersebut DPRD diberi kewenangan dalam mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah, dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daearah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung Atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat melanggar sumpah dan janji/jabatan,tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan.

  2. Pendapat DPRD diputusakan melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
  3.  Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD itu diterima mahkamah agung dan putusannya bersifat final.
  4. Apabila mahkamah agung memutusakan bahwa Kepala daerah dan /atau kepala daerah terbukti melanggar sumpah /janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban. DPRD menyelenggarakan rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekuarang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada presiden
  5. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut, paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Berbicara dugaan kepala daerah yang melakukan Korupsi atau tidak melaksanakan kewajibannya sebenarnya merupakan masalah hukum yang memerlukan pembuktian yang mendalam. Namun, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 mengatur pengecualian tidak ditempuh melalui pengadilan negeri, pengadilan tinggi, tetapi langsung ke Mahkamah Agung.

Proses pemberhentian kepala daerah, menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, lama, berbelit, dan agak sulit dilaksanakan. Bisa saja putusan Mahkamah Agung yang menyatakan benar bahwa kepala daerah melanggar sumpah dan janji dan tidak melaksanakan kewajibannya maka tindak lanjutnya oleh DPRD mengadakan rapat paripurna untuk menindak lanjuti Putusan Mahkamah Agung. Pada sisi lain rapat paripurna DPRD bisa saja terjadi oleh karena timbulnya perubahan politik di DPRD, Anggota DPRD tidak lagi berpandangan bahwa kepala daerah melanggar sumpah dan janji dan atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Sebab setelah putusan Mahkamah Agung disampaikan ke DPRD, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna kembali untuk memutuskan pendapat tersebut dalam hal ini tentunya dapat menimbulkan persoalan sebab putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan diputukan lagi dalam rapat paripuna DPRD. Dalam hal ini dapat terjadi konflik kepentingan yang memunculkan adanya sebuah supremasi hukum dimana hukum harus ditegakkan dan supremasi politik yang menyebabkan putusan Mahkamah Agung tidak serta merta dilaksanakan begitu saja akan tetapi harus diputuskan lagi dalam rapat paripurna DPRD. Bila tidak didukung 2/3 (dua pertiga) anggota DPRD, apakah putusan Mahkamah Agung dapat dikatakan mempunyai kekuatan hukum.

Bahwa adapun kepala daerah yang terlibat Korupsi yang telah diberhentikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah :

1.    Kepala Daerah adalah Tengku Azmun Jaafar sebagai Bupati Pelalawan dilakukan menyusul Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 736/k/pid.sus/2009 tanggal 3 Agustus 2009 yang menyatakan Tengku Azmun Jaafar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 11 tahun penjara . Majelis hakim menyatakan Azmun bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan kehutanan di Pelalawan, sehingga merugikan negara Rp 1,2 triliun. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp 12,3 miliar. Azmun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Azmun dengan sengaja menerbitkan IUPHHK-HT kepada 15 perusahaan dalam kurun waktu Desember 2002 sampai Januari 2003, padahal mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan itu tidak kompeten dalam bidang kehutanan, Berdasarkan hal tersebut Permerintah Provinsi Riau mengeluarkan SK bernomor 131.14-590/2009. SK tersebut berisi tentang pengesahan pemberhentian Bupati Pelalawan dan pengesahan MENGANGKAT Wakil Bupati Pelalawan, Rustam Effendi sebagai Bupati.

2.  Walikota Pemantang Siantar RE SIHAAN yang dituduh melakukan penyelewengan proyek bangsal rumah sakit umum daerah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atas dasar itulah DPRD kota Pematang Siantar mengadakan sidang paripurna untuk mengusulkan memberhentikan RE Sihaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 01 P/ KHS/ 2009 tanggal 3 Maret 2009.7 Dalam pengambilan keputusan rapat paripuna oleh DPRD dinilai cacat hukum sebab tidak dari 2/3 anggota DPRD yang hadir. Rapat paripurna yang diadakan oleh 16 orang dan satu tidak hadir itu dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar jelas tidak qourum, sehingga keputusan yang diambil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu : PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH berawal dari usulan DPRD, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan tindak lanjutnya DPRD dapat mengadakan rapat paripurna, sehingga dalam pengambilan keputusan oleh DPRD tersebut walaupun tidak didukung oleh 2/3 anggota DPRD dari 3/4 anggota DPRD yang hadir maka kepala daerah tersebut dapat diberhentikan.

Sebaliknya Pemberhentian Kepala Daerah juga dapat dilakukan dengan cara :

a.    Atas usulan DPRD terdiri dari :

  1. Karena alasan berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru dan karena alasan tidak dapat melaksanakan tugas secara, berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan (pasal. 29 ayat (2) a & b, Pemberhentian karena alasan ini diusulkan DPRD kepada Presiden.

  2. Pemberhentian Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah karena alasan
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah
  • Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah;
  • Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
  • Melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. “Pemberhentian karena alasan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD berupa "pendapat DPRD" untuk diajukan ke Mahakamah Agung guna diperiksa, diadili dan diputuskan”
b.   Tanpa melalui usulan DPRD, Pemberhentian tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden dengan cara
  1. Apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pemberhentian model ini dilakukan melalui usulan DPRD.
Padang, Januari 2013

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar