Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kewenangan Yang Besar Pemerintah Daerah Dapat Memunculkan Modus Korupsi

Oleh: Edrian Edward, SH

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

Adanya kewenangan yang besar dari pemerintah di daerah dapat memunculkan modus – modus Korupsi Seperti Korupsi Pengadaan Barang; modus : mark up (penggelembungan) nilai barang dan jasa, kolusi dengan kontraktor dalam proses tender, penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah); modus : memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, menjual inventaris Kantor untuk kepentingan pribadi pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat dan sebagainya; modus : memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi sekolah, rumah sakit dan sebagainya. Modus: pemotongan dana bantuan sosial, dilakukan secara bertingkat/tiap meja, bantuan fiktif; modus : membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar; dan lain-lain Indikasi penyimpangan tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya kewenangan yang besar dari pemerintahan daerah, baik pemerintah Daerah yaitu Kepala Daerah dan perangkatnya maupun DPRD.

Dalam hal kewenangan di bidang keuangan maupun bidang lain yang secara Tidak langsung berimplikasi pada keuangan seperti Bidang Kepegawaian dan sebagainaya.Bila hal ini tidak dipahami dalam konteks kesejahteraan masyarakat, tentu menimbulkan permasalahan berupa kecenderungan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi sebagai akibat kewenangan yang mereka miliki

Menurut Cheema mengatakan, korupsi ditimbulkan oleh kewenangan birokratik yang meningkat serta kurangnya sistem tranparansi dan akuntabilitas yang memadai. Hal ini menunjukkan adanya Sistem Yang Salah dalam manajemen negara, mengindikasikan bahwa keberadaan institusi yang eharusnya bisa menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakatnya menjadi institusi yang menjadi wahana untuk memperkaya diri. Mekanisme Kontrol dan Evaluasi untuk meminimalkan penyimpangan di daerah, diperlukan suatu mekanisme yang dapat melakukan fungsi kontrol dan evaluasi terhadap kewenangan birokratik, adanya sistem transparan yang dapat diakses oleh publik, dan adanya akuntabilitas yang mencerminkan tanggung jawab pemerintah, dengan dukungan dan partisipasi publik Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa langkah langkah Yang perlu diperhatikan :

  • Langkah preventif : melalui tindakan pencegahan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya penyimpangan.

  1. Perbaikan Struktur Hukum dan pemerintahan dalam memodifikasi hukum yang efektif untuk menjerat praktek korupsi atau prosedur birokrasi pemerintahan yang lebih sederhana untuk meminimalkan kontak person/ perorangan dalam prosedur birokrasi.
  2. Kepastian hak-hak yang harus diperoleh masyarakat pengguna layanan publik ketika berhadapan dengan birokrasi pemerintahan sehingga indikasi, sehingga indikasi penyimpangan oleh aparat birokrasi dapat dideteksi sejak awal. Pemamfaatan teknologi informasi misalnya proses tender melalui media elektronik diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan penyimpangan diatas.
  3. Perbaikan penghasilan aparat pemerintah atau kompensasi penghasilan yang layak bagi para pegawai termasuk adanya reward and punishment di harapkan akan sedikit membantu langkah langkah preventif atau pencegahan sedini mungkin.
  4. Dalam praktek di lapangan, misalnya pengadaan barang jasa diperlukan unsur kompetitif diantara penyedia barang jasa (rekanan), sehingga diharapkan akan mengurangi monopoli atau KKN yang berujung pada praktek korupsi.
  • Pelaksanaan : diperlukan mekanisme yang dapat menjamin hak privasi dan keamanan bagi pihak yang berinisiatif melaporkan adanya praktek yang berindikasi korupsi (whistle-blower). Meski tidak selamanya data atau isu yang dilemparkan adalah benar, namun sebagai langkah preventif dalam menganut asas praduga tak bersalah, usaha para ‘peniup peluit’ ini harusdihormati dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh pihak yang terkait dan dapat sebagai awal mengantisipasi tindak korupsi.
  • Dukungan dan kesadaran publik.
  1. Adanya dukungan publik melalui media massa yang dapat membantu kemajuan gerakan anti korupsi, atau informasi hukum yang dapat membangkitkan dukungan dan kesadaran publik.
  2. Adanya edukasi yang bersifat independen dan tidak bertendensi pada suatu pihak atau golongan atau kelompok. 
  • Pengembangan Kelembagaan :
  1. Diperlukan adanya komisi independen anti korupsi yang memiliki kewenangan investigasi dan edukasi terhadap publik yang memerlukan dukungan politis dari pemerintah dan bergerak independen berdasarkan fakta yang ada.
  2. Diperlukan juga peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi termasuk pengembangan merit system dan adanya transparansi misalnya dalam seleksi, pemindahan, pengangkatan, atau promosi pejabat daerah.
  3. Memperkuat kapasitas kepolisian dalam fungsi investigatif dan mampu bekerjasama dengan institusi penyidik lainnya.
  4. Akses pada hukum, dengan memperkuat kapasitas dan independensi fungsi kehakiman. Prinsip akuntabilitas juga diperlukan sebagai wujud tanggung jawab pengelola pemerintahaan terhadap masyarakat.[i] Untuk itu akuntabilitas ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  5. Akuntabilitas Finansial; berupa kewajiban stakeholder untuk melaporkan penggunaan dana yang menjadi tanggung jawabnya
  6. Akuntabilitas Politik; adanya metode yang regular dan terbuka berkaitan dengan reward & punishment para stakeholder melalui sistem check dan balance unsur-unsur legislatif-eksekutif dan yudikatif.
  7. Akuntabilitas Administratif; adanya sistem kontrol internal pemerintahan dalam hal standard pelayanan, kode etik, dan administrative review di setiap penyelenggaraan otonomi daerah.
  8. Selain hal-hal di atas, yang sangat diperlukan adalah adanya politicalwill dari pemerintah pusat untuk menjamin adanya transparansi danakuntabilitas pelaksanaan desentralisasi fiskal. Paling tidak ada beberapa indikator adanya political will ini yaitu :
  • Adanya pemahaman tentang sebab dan konteks korupsi, sehingga bisa diuji dan dipahami secara akurat.
  • Adanya desain strategi pemberantasan korupsi yang bersifat partisipatori, inkorporasi dan mobilisasi kepentingan para stakeholder.
  • Fokus pada isu strategik berdasarkan penilaian cost and benefit untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
  • Adanya insentif yang positif dan sanksi untuk menjamin penegakan hukum dan terciptanya hukum sebagai panglima.
  • Penciptaan proses tujuan untuk memonitor pengaruh reform, dan memasukkannya ke dalam tujuan kebijakan.
  • Perluasan struktur kompetisi dalam aktivitas politik dan ekonomi.
  • Melalui berbagai kombinasi diatas, diharapkan bahwa tujuan desentralisasi fiskal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat akan segera terwujud.
Kesimpulan .

Proses desentralisasi ini tentu tidak lepas dari beberapa permasalahan, satu sisi ada masalah dana pemerintah pusat ke daerah dirasa belum sebanding dengan yang diserap pusat dari daerah. Sedangkan di sisi lain dana yang ditransfer pusat tidak dikelola maksimal oleh pemerintah daerah untuk kemakmuran rakyat. Persoalan good governance merupakan hal yang penting untuk dikemukakan seiring merebaknya kasus penyimpangan keuangan di daerah yang ditengarai akibat makin besarnya kewenangan yang diserahkan kepada daerah. Sehingga permasalahan pemerintah daerah terjadi sering disebabkan orientasi kewenangan yang besar di bidang keuangan. Dimana seharusnya kewenangan yang besar dari pemerintahan daerah seharusnya diikuti dengan tanggung jawab yang besar juga. Untuk itu perlukan pula akuntabilitas yang mencerminkan tanggung jawab pemerintahan daerah, transparansi dalam penyampaian, dan Integritas yang tinggi sebagai abdi masyarakat.  (tulisan sebelumnya KLIK DISINI)

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, 2005, Media Abadi, Yogyakarta.

2. Salman, Mohammad Taufik Makarao, 2011, Hukum Pemerintahan daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

3. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Otonomi dan Pembangunan Daerah, Jakarta, Hak Cipta Pada Lembaga Administrasi Negara, 2008.

4. www. Google, Hukum Online.com, 2013, Ada Penyimpangan Kepala Daerah Enggan Dikreminalisasi,

5. www, google, com. Lukman Santoso Az, 2011, Otonomi Daerah dan Menjamurnya Korupsi di Daerah.

6. www. google.com, Arifin Sitiyono,2013, Penyimpangan Keuangan Daerah, Gadjah Mada University.

7. Stout, H.D, 1994, De Betekenissen van Wet, W.E.J. Tjeenk Willink Zwolle.

8. Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, hal.80.

9. Cheema, G. Shabbir, 2005, Building Democratic Institutions-Governance Reform in Developing Countries, Kumarian Press, Inc, USA.

[i] Cheema, G. Shabbir “Building Democratic Institutions-Governance Reform in Developing Countries”, Kumarian Press, Inc, USA, 2005

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar