Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Otonomi Daerah Membuka Peluang Bagi Kepala Daerah Untuk Korupsi

Oleh: Endrian Edward, SH

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

I. Pendahuluan.

Dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi berbagai perubahan mendasar dalam pengaturan Pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai konsekuensi logis adalah perlunya dilakukan pendataan terhadap berbagai elemen yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah sebagai manifestasi dari otonomi daerah.

Undang Undang nomor 22 Tahun 1999 ini adalah UU pertama kalinya yang mengatur susunan dan kedudukan pemerintahan daerah di Indonesia. Dimana secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah berotonomi yaitu : daerah otonom biasa dan daerah otonom khusus yang disebut yang disebut daerah Istimewa. Daerah otonom khusus yang diberi nomenklatur sedangkan Daerah Istimewa adalah daerah kerajaan atau kesultanan dengan kedudukan zelfbesturende landschappen/kooti/ daerah swapraja yang telah ada sebelum Indonesia Merdeka dan masih dikuasai oleh dinasti pemerintahannya.[i]

Namum dengan direvisinya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak berlaku lagi dengan ditetapkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka UU ini mengalami perubahan yang sinigfikan terutama masalah kewenangan Kepala Daerah dibatasi dan berkoordinasi dengan pemerintahan yang lebih tinggi.

Sejak otonomi daerah bergulir 14 tahun lalu, kasus korupsi menimpa kepala daerah dan mantan kepala daerah terus meningkat saban tahun. Data ini diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saat ini ada 34 nama kepala dan mantan kepala daerah masuk dalam jerat korupsi. Kasus ini malah terus bertambah bahkan sudah bersifat putusan tetap (in kracht).

Kegagalan yang sangat nyata adalah nampak dari terdesentralisasikannya korupsi ke daerah, sehingga banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa UU No 22/1999 yang kemudian diubah menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memicu kegairahan baru yang membuka ruang kebebasan lebih bagi masyarakat dan elite lokal. Namun, kebebasan itu justru dipahami berbeda oleh para elite lokal sebagai kebebasan dalam berbagai hal.

Indonesian Corruption Watch (ICW) akhir tahun lalu melansir 24 nama kepala daerah terkena kasus korupsi. Data itu dari Laporan Hasil Penyidikan (LPH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Nama-nama itu terus bertambah sampai hari ini, bahkan masih ada yang akan menyusul lagi.

Sebut saja Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, ditangkap KPK pertengahan bulan lalu. Terus Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko dieksekusi kejaksaan dan menghebohkan. Wali Kota Bandung Dada Rosada masih dalam tahap pemeriksaan oleh KPK. Di samping masih banyak lagi beberapa kepala Daerah atau pejabat daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi

.

II.  Permasalahan.

Di dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah selama ini banyak muncul permasalahan terutama bagi penyelenggara pemerintahan di daerah Gubernur, Walikota dan Bupati yang tersandung kasus korupsi. Penyimpangan ini disebabkan karena kewenangan pemerintah daerah sangat besar bahkan sebagian ahli dan praktisi mengatakan bahwa UU nomor 22 Tahun 1999 merupakan semi negara federal.[ii]

Dengan begitu banyak kewenangan pemerintah daerah maka otonomi daerah tidak lain merupakan refleksi dari power sharing yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Secara teoritis terdapat 4 urusan pusat yang tidak dapat diserahkan ke daerah yaitu ; pertanahan, keamanan, urusan diplomatik luar negari, urusan peradilan dan urusan keuangan dalam pengertian mencetak uang. Di luar itu pada dasarnya urusan-urusan pemerintah pusat dapat didesentralisasikan ke daerah.

Timbul korupsi ini akibab kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah pada kenyataannya banyak disimpangi. Berdasarkan data yang dikemukakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku pembicara dalam kuliah umum tersebut, per Juni 2012 terdapat kurang lebih 173 kepala daerah mulai dari gubernur, walikota dan bupati tersangkut kasus korupsi.[iii]

Dari data itu, 85 persen kepala daerah terlilit masalah pengadaan barang dan jasa. Kasus lain adalah makelar anggaran dan perizinan khususnya sumber daya alam. Lebih lanjut, Denny memaparkan bahwa penyimpangan tersebut tidak terlepas dari masalah desentralisasi, politik, dan juga masalah penegakan hukum.

Menurut Prof Dr Saldi Isra (2009), menjamurnya korupsi di daerah dapat dilihat melalui tiga persoalan penting. pertama, sadar atau tidak, program otonomi daerah yang digulirkan oleh pemerintah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat.[iv]

Berdasarkan itu penulis mencoba mengangkat suatu permasalahan dengan judul “Otonomi Daerah Membuka Peluang Untuk Kepala Daerah untuk Korupsi”

III.  Pendekatan.

Dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan secara empiris yang bersifat pada fakta hukum atau pengalaman kenyataan yang terjadi di tengah tengah masyarakat.dan metode yang digunakan yuridis sosiologis.

Artinya terjadinya korupsi di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tak terlepas dari fakta fakta bahwa, masalah korupsi sudah sangat mengancam seluruh lapisan kehidupan dan aspek aspek kita berbangsa dan bernegara, sehingga membahayakan kelanjutan pembangunan daerah yang amat berdampak terhadap pembangunan ekonomi dan kelangsungan nasib orang banyak.

Secara kemasyarakan juga pelaksanaan otonomi daerah ikut mempengaruhi proses setiap keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang Kepala Daerah, sehingga masyarakat merasa perbuatan korupsi adalah suatu perbuatan yang merusak seluruh sendi sendi kehidupan bermasyarakat. Untuk perlu penegakan hukum yang jelas bagi penyelenggara pemerintahan daerah yang terkait kasus korupsi sesuai dengan Undang Undang  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IV.    Pembahasan

Sebelum kita masuk pada pokok bahasan perlu juga apa apa saja yang menjadi urusan urusan pemerintah daerah.Adapun urusan urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintahan daerah seperti Pajak Kendaraan dan STNK, pajak Bumi dan Bangunan, pajak Hotel dan Restoran, Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan, hasil retribusi perusahaan daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya.

Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dilaksanakan oleh SKPD propinsi, berdasarkan penetapan dari gubernur. Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD propinsi atau kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/wali kota. Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/wali kota. Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada perintah propinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa. (Pasal 4 ayat 1-3 dan Pasal 5 ayat 1-3 PP No.7/2008).[v]

Berkaitan dengan itulah maka dalam hal terjadinya korupsi oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti penyimpangan keuangan di daerah. Ini disebabkan adanya kewenangan yang besar di satu sisi menumbuhkan tantangan untuk kreatif dan inovatif dalam pengelolaan keuangan. Di sisi lain, terdapat ekses negatif berupa penyimpangan dibidang keuangan yang berindikasi untuk memperkaya diri atau pengelolaan yang tidak tepat sasaran.

Kasus penyelewengan dana APBD tahun 2003 olehketua DPRD kota Magelang , atau Bupati Garut yang diduga menyelewengkan dana APBD tahun 2004-2007, ini merupakan rangkaian peristiwa penyimpangan keuangan sebagai ekses penerapan desentralisasi Fiskal. telah menyadarkan kita tentang berbagai hal.Bahwa persoalan pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah tidak semata persoalan hak daerah yang menuntut keadilan distribusi pendapatan secara lebih adil, tapi jugakewajiban daerah untuk dapat mengelola keuangan daerah secara tepat sasaran sesuai tujuan desentralisasi fiskal ini.[vi] Hal yang perlu ditekankan disini adalah bahwa prinsip otonomi yang sering dikaitkan dengan auto money atau penggalian sumber-sumber PAD, berimplikasi negatif dalam hal seperti penciptaan pajak dan retribusi daerah yang justru menimbulkan masalah yang kontra-produktif terhadap iklim investasi, ekonomi biaya tinggi, dan memberatkan Masyarakat menengah ke bawah.Orientasi yang tepat dalam memandang Desentralisasi Fiskal adalah penyerahan kewenangan bidang keuangan dari pusat pada daerah untukmengelola pembangunan di daerah dengan menggunakan sumber dana sendiri.

Reorientasi Aspek Pelaksanaan Kewenangan Dan Pertanggungjawaban Dalam hal pertanggungjawaban keuangan, psl 184 UU 32 Thn 2004 Menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pada pasal 192 ayat 4 Kepala Daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD Dan Pejabat Lainya dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Menurut H.D Stout mengatakan (dalam bahasa Indonesia) Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan yang yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.[vii]

Sedangkan menurut F.F.C.L Tonnaer mengatakan kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara.[viii]

Berdasarkan persoalan kewenangan dan pertanggungjawaban dari pemerintahan daerah sudah jelas batasannya. Tendensi ke arah Korupsi.Pengertian korupsi secara politis adalah adanya transaksi antara sektor publik dan privat sedemikian rupa sehingga barang-barang kolektif Secara illegal dirubah menjadi hak yang dianggap sebagai hak privat. (bersambung ke KLIK DISINI)

[i) Salman, Mohammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan daerah di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta,2011

[ii] Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Otonomi dan Pembangunan Daerah, Jakarta, Hak Cipta Pada Lembaga Administrasi Negara, 2008.

[iii] hukumonline, Ada Penyimpangan Kepala Daerah Enggan Dikreminalisasi, 2013.

[iv] www, google, com. Lukman Santoso Az, Otonomi Daerah dan Menjamurnya Korupsi di Daerah,2011

[v] Sarman, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta,2011.

[vi] www. google.com, Arifin Sitiyono, Penyimpangan Keuangan Daerah, Gadjah Mada University, 2013

[vii] Stout, H.D. De Betekenissen van Wet, W.E.J. Tjeenk Willink Zwolle,1994.

[viii] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2010. Hal.80.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar