Oleh: Widya Yoseva, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta
Otonomi daerah lahir sebagai wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus sendiri rumah tangganya, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun di balik semangat desentralisasi tersebut, tersembunyi persoalan serius: euforia otonomi daerah ternyata justru banyak melahirkan celah baru bagi praktik korupsi di tingkat lokal. Tulisan ini membahas latar belakang otonomi daerah, dampak negatifnya terhadap praktik korupsi, serta merumuskan permasalahan yang perlu dikaji lebih lanjut.
A. Latar Belakang
Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus sendiri rumah tangganya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom, serta hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, untuk menghindari daerah otonom menjadi negara dalam negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tujuan Politik dan Administratif Desentralisasi
Ada dua tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi, yaitu tujuan politik dan tujuan administratif. Tujuan politik akan memposisikan pemerintahan daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal dan secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administratif akan memposisikan pemerintah daerah sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Otonomi daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat baik pada negara kesatuan maupun pada negara federasi. Di negara kesatuan, otonomi daerah lebih terbatas dibanding di negara berbentuk federasi. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan, kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat.
Perubahan Hubungan Eksekutif dan Legislatif
Seiring gelombang otonomi daerah, ada beberapa perubahan dalam hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Pertama, eksekutif bersama dewan mempunyai otonomi penuh untuk membuat kebijakan-kebijakan lokal; dan kedua, anggota dewan memiliki otonomi penuh dan mempunyai peluang besar dalam proses legislasi. Kewenangan dewan dalam membuat kebijakan tidak terbatas hanya dalam memilih kepala daerah, tetapi juga berwenang membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan, investigasi, dan bersama-sama dengan eksekutif menyusun APBD — yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.
Implikasi lain dari otonomi daerah adalah pelimpahan dana yang dibarengi dengan dilaksanakannya reformasi penganggaran dan reformasi sistem akuntansi keuangan daerah. Reformasi penganggaran yang terjadi adalah munculnya paradigma baru dalam penyusunan anggaran, yang mengedepankan prinsip akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan transparansi anggaran. Di samping itu, anggaran harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented), prinsip efisien dan efektif (Value For Money), keadilan dan kesejahteraan, serta sesuai dengan disiplin anggaran.
Dampak Negatif: Munculnya "Kejahatan Institusional"
Namun, euforia otonomi daerah ternyata banyak memunculkan dampak negatif. Menurut Khudori, salah satu yang menonjol adalah munculnya "kejahatan institusional". Baik eksekutif maupun legislatif seringkali membuat peraturan yang tidak sesuai dengan logika kebijakan publik. Kejahatan institusional itu bahkan dapat dipraktikkan secara kolektif antara eksekutif dan legislatif — legislatif yang mestinya mengawasi kinerja eksekutif justru ikut bermain dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara yang "legal", karena dilegitimasi dengan keputusan.
Korupsi di Indonesia benar-benar sangat sistemik, bahkan korupsi yang terjadi sudah berubah menjadi vampire state, karena hampir semua infrastruktur dan suprastruktur politik serta sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi. Agenda pemberantasan korupsi sampai saat ini hanyalah dijadikan komoditas politik bagi elite politik — lebih banyak pada penghancuran karakter (character assassination) bagi elite yang terindikasi korupsi, dibanding pada proses hukum yang fair dan adil.
Semenjak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah digulirkan, daerah justru menjadi sarang korupsi yang kian sulit terkontrol. Bupati/wali kota dan anggota Dewan bagaikan pemimpin baru yang menggunakan kekuasaan secara semena-mena untuk memanjakan naluri dan kemaruk politik. Yang mengkhawatirkan adalah, sebagian besar praktik korupsi di daerah justru dilakukan oleh kepala daerah dan anggota legislatif (DPRD) yang jelas-jelas dipilih oleh rakyat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
- Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi pada otonomi daerah?
- Bagaimanakah upaya penanggulangan korupsi pada otonomi daerah?
Bersambung...