Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Penjelasan Tentang Undang Undang Nan Salapan : Hukum Pidana Adat Minangkabau

Oleh: Tuanku Mudo Emral Djamal Dt Rajo Mudo

1. Dago Dagi.

Arti dago maubah kato, dagi nan tiado tantu. Dago, mengubah kata, merubah keterangan, memutar balikkan fakta yang ada. Dalam alam fikiran Minangkabau sekarang banyak sekali perkataan-perkataan, tulisan-tulisan tentang sastra, seni sejarah, falsafah dan Budaya Alam Minangkabau yang jatuh kepada hukum “mandago” ini, seperti mandago ungkapan adat “takuruang nak dilua taimpik nak diateh”, mandago pituah adat : “janji binaso mungkie”, menjadi “janji biaso mungkie”, sehingga semua orang biasa-biasa saja mungkir janji, pada hal “melanggar janji itu adalah pantangan Allah Swt.

Demikian juga mandago “Minang hilang, tingga kabau”, bahkan dengan bangganya muncul dalam karya-karya tulis berupa artikel, cerpen dan puisi, dan naskah teater dan lain-lainnya. Kalau tidak jeli, dan hati-hati jatuh hukumnya kepada Dagi, artinya “yang tiada tahu”, “nan indak tantu”. Sebuah petuah Minang menjadi bumbu sebuah tulisan, bumbu pidato, bumbu orasi misi dan visi, lalu diterjemahkan apa adanya sesuai pemahaman lahiriah (tersurat) saja. Akibatnya bagi yang tidak tahu “manggut-manggut setuju” bagi orang tua-tua adat, yang mendengarnya terpaksa geleng-geleng kepala. Ironi memang. Ini semua termasuk kepada “mandago-mandagi” namanya. “Mengutarakan sesuatu yang sebenarnya dia tidak tahu.”. Sayangnya mereka ini “tidak tahu kalau dia tidak tahu.”

2. Sumbang – Salah.

Artinyo sumbang muluik, salah tangan (tibo dilantai patah, tibo di tanah, lambang). Begitu pun dalam kaba-kaba Minangkabau banyak diceritakan tentang seorang bayi keramat yang lahir mengakibatkan : “tibo dilantai lantai patah, tibo di tanah tanah lambang”. Sebenarnya sang bayi itu lahirnya “sumbang”, istilahnya “sumbang lahie”. Didalam sasaran silat Minang juga ada istilah ini, yakni “sumbang langkah” atau “langkah sumbang”. Sumbang, yaitu fi’il tindak laku dan perbuatan yang tidak selurusnya, yang tidak benar, umpamanya laki- laki dengan perempuan yang tiada nikah – kawin – duduk berdekatan berhimpitan paha bukan di atas angkot, tetapi berpangku-pangku bergisir-gisir/bergeser kulit, bergaluik-galuik, berbisik-bisik sambil minum makan berpasangan di tempat sepi, apalagi pada malam hari di taman yang sunyi. Salah, yaitu fi’il, tindak laku dan perbuatan yang tidak selurusnya/tidak benar laki-laki dengan perempuan yang tiada nikah sampai bercampur yakni setubuh selapik seketiduran, sebantal sekalang hulu dilingkung “bandur nan ampek”. Zaman sekarang seumpama di dalam kemah berdua-duaan, di dalam bilik kantor berdua-duaan laki dan perempuan tanpa ada pihak ketiga/orang lain. Perbuatan ini mengandung/jatuh kepada hukum “sumbang”, walaupun sebenarnya mereka tidak berbuat sesuatu yang “terlarang” namun jatuh hukum kepada “salah cando tampak dek urang”, mengundang atau memancing dago-dagi, memancing dugaan yang tidak-tidak, menyebar isu yang bukan-bukan, seperti bau busuk, angik jo hariang yang menyebar menyengat hidung. Bahkan mengundang fitnah bagi yang tak “berdosa” karena itu harus dan wajib dihindari sekalian pekerjaan yang dimakan hukum dago-dagi ini.

Baca juga: Hukum Pidana Adat Minangkabau


3. Samun–Saka

Samun. Arti samun, “barupo” (ada rupa-aksinya), yaitu fi’il, tindak laku dan perbuatan yang sampai, hingga menyakiti. Mengambil harta orang dengan kelakuan-kelakuan yang tersebut di atas. Saka. Arti saka, “mati”, yaitu fi’il tindak laku dan perbuatan dengan kelakuan-kelakuan yang ter sebut di atas sampai menghilangkan nyawa dan mengambil harta-ben danya. Kenyataan, darah taserak bangkai tajelo. Berurung langau (mayat membusuk) berilalang hindu (dalam timbunan semak ilalang), berumput layua (ada bekas rumput/jejak peristiwanya di atas tanah), bertunggul ber pemerasan padang (ada sisi-sisa pekerjaannya, atau senjata-senjata lain yang berdarah (tando beti, berupa alat, senjata tajam,atau barang-barang lain yang dipergunakan)

4. Maling – Curi artinya Maling , malam hari Curi, siang hari

5. Tikam - Bunuh

Tikam, artinyo tikam batando (bertanda) yaitu fi’il, tindak laku perbuatan yang sampai/hingga menyakiti. Proses gerak anggota tubuh berma cam -macam dan bervariasi dalam melakukan tikam , yakni : tikam, antak, cancang, rageh, lacuik, rambah, bae, tinju, dorong, piuah, pilin, antan, tarajang, pakuak, tampa, sapu, sipak, cakiek. Sakalian itu berakibat menyakiti saja dinamakan tikam. Bunuh, yaitu fi’il, tindak laku dan perbuatan yang sampai, hingga menghilangkan nyawa. Dengan kelakuan-kelakuan, (tindak laku dan perbuatan) yang tersebut di atas menjadikan mati. Kenyataan bunuah itu, mati, darah taserak bangkai ta jelo.

6. Kicuah kecong.

Kicuah, artinya dusta, mendustai. Arti kecong atau lancuang : menganiaya, menzalimi disebut juga lancuang aniayo.

7.Upas – Racun.

Artinya upeh basiso, racun mambunuah (batabuang sayak). Upeh yaitu fi’il yang memberi makan orang hingga menyakiti saja. Kenyataan sisa yang dimakan itu menyakiti juga. Racun, yaitu fi’il yang memberi makan orang. menyakiti sampai menghilangkan nyawa. Yakni bintuah, bintiek, paniang, pakiek, bilu, lumpuah. Lamah angok sampai menjadikan mati. Kenyataan sisa yang dimakan memberi bahaya juga.

8. Siar – Bakar.

Siar, yaitu fi’il yang merusakkan dengan api hingga merubahkan rupanya dari yang biasa. Umpamanya pada tanam tanaman orang. Atau rumah tangga dan barang-barang orang. Bakar, yaitu fi’il yang merusakkan dengan api pada tanam tanaman barang-barang atau rumah tangga orang sampai angus atau hingga sampai tak dapat diper baiki lagi – Kenyataan berpuntung suluh – yakni menunjukkan api dari luar.*

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar