Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Reformulasi Perencanaan Pembangunan Nasional: Kembali Ke GHBN

Oleh Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Univ Bung Hatta

Pendahaluan

Adalah sebuah kenyataan, bila di era reformasi pembangunan yang dilakukan berdasarkan atas multi pemerintahan. Setiap ganti pemerintahan ganti program pembangunan. Sulitnya koordinasi pembangunan merupakan masalah yang dihadapi pemerintah dalam pelaksananan pembangunan dibawah sistem RPJPN.

Apa yang terjadi pada perencanaan pembangunan nasional pada era reformasi itu, boleh jadi sebuah indikasi mengapa timbul pemikiran untuk melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional. Persoalan persoalan dalam perencanaan pembangunan nasional itu tentu tidak terlepas dari amandemen UUD 1945, terutama dengan dihapusnya kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN. Dan pasca dihapusnya kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN, di era reformasi Presiden membuat visi dan misi sendiri dan menyusun sendiri program pembangunan.

Oleh karena itu, munculnya pemikiran untuk melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional menjadi wajar dan boleh dibilang mendesak.

GBHN Versus RPJPN

Indonesia pernah punya sistem perencanaan pembangunan nasional selama puluhan tahun yang dikenal dengan GBHN. Namun setelah reformasi tahun 1998, GBHN harus mengakhiri perjalanannya setelah diamandemennya UUD 1945. Sebagai gantinya, muncul apa yang disebut dengan RPJPN, tetapi eksistensi RPJPN berbeda dengan GBHN. RPJPN sebagai rencana pembangunan hanya mengikat Presiden dan jajaran di bawahnya, yakni pemerintah daerah. Seperti telah disinggung di awal, ternyata keberadaan RPJPN sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional melahirkan sejumlah persoalan. Bahkan ada pandanga yang menilai GBHN terlihat lebih konsisten, tapi miskin improvisasi. Sementara RPJPN kaya improvisasi tapi sering tidak konsisten.

FGD Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, MPR-RI dan Univ Bung Hatta, 16 Juni 2016 di Padang

Terkait dengan GBHN, dalam seminar nasional yang dilaksanakan MPR-RI bekerjasama dengan Uiversitas Bung Hatta tanggal 17 Juni 2015 lalu, sebagai pembicara dalam seminar dimaksud saya mengusulkan agar MPR kembali diberi kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN. Pemikiran dan dasar dikembalikan kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN pada kesempatan itu sudah diuraikan panjang lembar, khususnya dari aspek hukum ketatanegaraan.

Pemikiran pokok gagasan mengembalikan kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN itu pada intinya tidak terpisahkan dari tujuan negara dan keberadaan MPR sebagai lembaga negara yang berisikan anggota DPD dan DPR. Sekalipun MPR tidak lagi sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat, tetapi secara implisit MPR masih sebagai lembaga tertinggi negara, dimana anggota MPR adalah pembawa amanat dan amanah rakyat yang diperoleh secara lansung melalui Pemilu. Dari sisi kewenangan MPR secara implisit masih tampak sebagai lembaga tertinggi, terutama dengan kewenangan MPR menetapkan UUD.

Dihapusnya kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN boleh disebut sebuah ketergesaan. Sekali pun Presiden bukan lagi mandataris MPR tetapi tidak sekaligus berarti MPR tidak dapat lagi menyusun dan menetapkan GBHN. Kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN bukahlah semata-mata diukur dalam konteks demokrasi lansung, atau karena Presiden bukan lagi mandataris MPR. Pemikiran pokok terkait kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN adalah dalam konteks GBHN sebagai instrumen atau ruang bagi pejabaran tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Untuk keperluan itu, maka GBHN sebagai jabaran dari tujuan negara, dan karenanya tidak tepisahkan dari kewenangan MPR menetapkan UUD, sehingga memberikan MPR kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN adalah konstitusional dan tidak seharusnya dipertentangkan dengan sistem presidensial yang dianut UUD 1945.

Memahami kedudukan MPR dan eksistensi GBHN, maka pemikiran untuk kembali kembali pada GBHN sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional adalah logis. Meskipun kembali kepada GBHN dengan mengamandemen kembali UUD 1945.

Kilasan pemikiran di atas hendak menegaskan, bahwa persoalan sistem perencanaan pembangunan nasional yang dihadapi Indonesia saat ini berawal dari amandemen UUD 1945 yang menghapus kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN. Diakui atau tidak, dengan RPJPN perencanaan pembangunan nasional kehilangan arah sukar dipungkiri.

GBHN Bukan Semata-mata dokumen

Dalam upaya mencapai tujuan negara, maka dilakukanlah pembangunan nasional. Dalam konteks ini pembangunan dipandang sebagai rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan secara berencana yang dilakukan dengan sadar. Karena recana pembangunan nasional bukanlah “mimpi”, tetapi suatu rencana yang akan diupayakan mewujudkannya. Perencanaan setidaknya terbagi dalam dua aspek; Pertama perencanaan sebagai formulasi tentang keinginan-keinginan serta harapan-harapan; Kedua, perencanaan sebagai realisasi pelaksanaan. Perencanaan dalam aspek yang pertama adalah seperti GBHN pada masa orde baru dan RPJM pada era reformasi.

Walaupun GBHN atau RPJM sama-sama dokumen perencanaan pembangunan, namun secara esensi dan eksistensi antara keduanya berbeda. GBHN sebagai sistem perencanaan pembangunan merupakan keputusan bersama dan lebih merupakan penjabaran dari tujuan negara yang hendak dicapai. Sementara itu RPJPN adalah sistem perencanaan pembangunan nasional yang dibuat oleh pemerintah dan cenderung merupakan penjabaran visi dan misi pemerintahan yang sedang memerintah.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, perencanaan lazim dipahami sebagai suatu tindakan-tindakan yang memperjuangkan dapat terleselenggaranya suatu keadaan tertentu. Dengan demikian, perencanaan pembangunan nasional sesungguhnya merupakan keseluruhan peraturan yang berpautan dengan usaha tercapainya suatu keadaan tertentu yang teratur. Dari sisi ini jelas, sebuah sistem perencanaan memang harus memiliki sifat konsiten. Suatu perencanaan merupakan tindakan hukum, yakni memberikan arahan, pembatasan serta memberi wewenang kepada pemerintahan sehingga ia tidak sajak tunduk pada asas legalitas tetapi lebih memperhatikan aspek doelmatigheid dari pada suatu tindakan administrasi. [ Bersambung ke : Kembali ke GBHN ]

*Tulisan ini disampaikan dalam FGD kerjasama MPR-RI dengan Universitas Bung Hatta tanggal 16 Juni 2016 di Hotel Rocky Padang.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar