Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kembali ke GBHN

Oleh : Boy Yendra Tamin

Reformulasi Sistem Perencanaan Pembagunan (baca tulisan sebelumnya: Reformulasi.)

Mencermati masalah-masalah perencanaan pembangunan nasional dalam konteks RPJPN, maka memang diperlukan reformulasi dalam arti kembaali ke GBHN sebagai sistem perencanaan nasional. Dalam konteks ini, Sebagai sistem perencanaan pembangunan, GBHN lebih baik ketimbang RPJPN. Selain pembangunan nasional kehilangan arah dibawah RPJPN dan RPJPN sarat dengan visi, misi pemerintahan yang sedang memerintah. Hal ini merupakan ruang lebar bagi terjadinya inkonsistensi perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan yang berkelanjutan sulit dipertahankan, terutama dalam hal terjadinya pergantian pemerintahan.

Adanya penyerahan perencanaan pembangunan kepada pemerintah seperti pada RPJPN, perencanaan pembangunan nasional berpotensi menjauh dari tujuan negara. Dengan demikian, reformulasi perencanaan pembangunan nasional tentulah bukan persoalan kesenjangan dan pemerataan pembangunan, adanya deviasi antara perencanaan dengan pelaksanaan, kesenjangan kewenangan antara pusat dan daerah dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan itu, pada dasarnya bukanlah mengenai esensi perencanaan pembangunan itu sendiri, sebagai sebuah sistem ketatanegaraan.

Bertolak dari eksistensi perencanaan pembangunan nasional itu sebagai bagian sistem ketatanegaraan, maka sistem perencanaan pembangunan model GBHN sudah tepat. Meskipun untuk kembali kepada GBHN sebagai sistem perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan alternatif sebagai berikut:

  1. Mengamademen UUD 1945 dan mengembalikan kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN. Mengembalikan kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN tidakla dalam konteks MPR sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan dalam konteks implementasi tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Meskipun MPR secara tersurat bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat dan bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi berdasarkan keanggotaan MPR, MPR secara implisit masih merupakan lembaga tertinggi negara, dimana angotanya adalah wakil-wakil rakyat yang mendapat amanat dan amanah lansung dari rakyat sebagai wakil mereka. Kemudian, jika diperhatikan kewenangan MPR berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, terutama kewenangan MPR menetapkan UUD, jelas jelas MPR secara implisit masih memegang kedaulatan rakyat. Karena itu sekalipun MPR tidak berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, maka tidak menjadi halangan untuk mengembalikan kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN, dimana GBHN merupakan penjabaran dari tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

  2. Mengembalikan GBHN sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional dengan TAP MPR adalah kurang tepat dan hanya bersifat praktis. Mengembalikan GBHN sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional yang merujuk tujuan negara, maka kembali ke GBHN harus sejalan dengan pengembalian wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN. Artinya kewenangan suatu lembaga negara haruslah dimuat dalam konstitusi dan tidak cukup merujuk hirarkhi peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No 12 Tahun 2011.
  3. Kembali kepada GBHN dan ditetapkan dengan TAP MPR lebih menjamin konsistensi pelaksanaan rencana pembangunan dan pencapaian tujuan negara. Meskipun MPR tetap dalam kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara, tidak berarti MPR tidak dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GBHN. Dalam hubungan ini pengawasan sebenarnya ada dalam beberapa bentuk dan perspektif. Artinya, pengawasan MPR terhadap pelaksanaan GBHN tidak melulu dilihat dalam arti hirarkhi kelembagaan, atau pun dilihat dalam perspektif sistem presidensial. MPR dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GBHN dalam pemahaman bahwa GBHN adalah penjabaran dari tujuan negara yang termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dalam kaitan ini lembaga-lembaga negara adalah pengemban amanat UUD 1945, maka pelaksanaan GBHN menjadi keharusan bagi setiap lembaga negara untuk melaksanakannya. Bahkan dalam perspektif presidensial sekalipun, Presiden dalam sumpahnya akan melaksanakan UUD 1945.
  4. Mengembalikan kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN sebenarnya tidak ada hambatan dengan demokrasi lansung dan sistem pemilihan Presiden lansung. Dalam hal ini pemlihan presiden lansung secara subtansial memiliki makna yang berbeda dengan pemilihan lansung anggota DPD dan DPR yang sekaligus anggota DPR. Artinya menghapus kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN karena Presiden bukan lagi mandataris MPR atau karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada Presiden adalah keputuan yang tergesa-gesa. Sebenarnya bagaimana pun pertanggung jawaban presiden diserahkan pada mekanisme lima tahunan tidak sepenuhnya tepat, karena MPR masih merupakan lembaga yang beranggotan wakil rakyat. Jadi, presiden dalam melaksanakan GBHN memberikan pertangungjawaban kepada MPR, menurut hemat saya tidak harus dihilangkan. Atau setidaknya, dalam kerangka pelaksanaan GBHN presiden memberikan laporan kemajuan (proggres report) kepada MPR. Pandangan ini tentu tidak mungkin bagi kalangan yang memahami antara Presiden dan MPR dan lembaga lainnya sama-sama lebaga tinggi negara secara hitam-putih. Padahal dari sisi keanggotaan dan sisi kewenangan MPR secara implisit masih terlihat sebagai lembaga tertinggi negara.
Beberapa pemikiran reformulasi perencanaan pembangunan nasional dengan kembali ke GBHN seperti dikemukakan di atas tentu reformulasi perencanaan pembanunan nasional tidaklah mengenai mengatasi persoalan-persolan teknis yang terjadi dalam perencanaan pembangunan nasional dibawah RPJPN. Bahkan sebenarnya GBHN tidaklah kaku seperti dikemukakan sebagian orang. Hemat saya, GBHN sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional juga memiliki karakter dinamis dan inovatif seperti yang terlihat pada GBHN jelang reformasi 1998. Misalnya dalam beberapa GBHN pembangunan hukum ditempatkan satu bidang dengan pembangunan politik, tetapi kemudian pembangunan bidang hukum menjadi bidang pembangunan sendiri. Demikian juga dengan perubahan skala prioritas pembangunan antara GBHN yang satu dengan GBHN berikutnya. Hal ini menunjukan bahwa GBHN tidaklah kaku. Kekakuan itu mungkin dirasakan pemerintah terpilih yang punya visi dan misi sendiri, sedangkan GBHN adalah visi dan misi bersama bangsa.
Jadi pilihannya kembali ke GBHN adalah pilihan pada perencanaan pembangunan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama sebagai penjabaran dari tujuan negara yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.

Penutup.

Reformurlasi perencanaan pembangunan nasional yang paling tepat adalah kembali kepada GBHN, dimana GBHN adalah sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional yang lahir atas kesepakatan bersama sebagai penjabaran tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan RPJPN cenderung berupa perencanaan pembangunan nasional dari pemerintahan dan cenderung mudah berubah seiring dengan pergantian pemerintahan. Suatu perencanaan pembangunan yang tidak konsisten dan mudah berubah berganti sulit untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diharapkan karena selalu dihadapkan pada arah yang berubah-ubah, bahkan berpotensi kehilangan arah.

Untuk kembali kepada GBHN, maka sudah seharusnya kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN dikembalikan, meskipun MPR tetap dalam kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara, namun tidak mengurangi eksistensi MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN yang notabene adalah jabaran dari dari tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Padang, 16 Juni 2016.

* Tulisan ini disampaikan dalam FGD Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tanggal 16 Juni 2016 kerjasama MPR-RI dengan Univ Bung Hatta di Padang

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar