Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pengertian Obat dan Jamu Palsu atau Illegal

Oleh Maqomam Mahmuda

Obat Illegal adalah obat impor yang tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak mempunyai izin edar di Indonesia.  Selain itu informasi di labelnya harus dalam Bahasa Indonesia, karena bila dalam bahasa asing berarti illegal.  Obat illegal dilarang diedarkan dan diberikan kepada pasien.   Yang melakukannya dapat dikenai sanksi sesuai PP No 72/1998 ten-tang Pengamanan sediaan Farmasi.

Menurut KepMenKes No. 1010 / 2000 : Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang lelah memiliki izin edar. Obat palsu menurut WHO (World Health Organization) terbagi dalam 5 kelompok, yaitu :

  1. Produk obat tanpa zat aktif (API = Active Pharmaceutical Ingredient).  Contohnya : Obat Chloramfenicol diganti dengan gula Lactose .

  2. Produk dengan kandungan zat aktif kurang dari yang tercantum pada   label/etiket/kemasannya.  Contohnya : Chloramfenicol 250 mg  isinya hanya 100 mg.
  3. Produk dengan zat aktif yang berbeda. Contohnya : Obat Chloramfenicol diganti dengan pil kina.
  4. Produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain.
  5. Produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen atau negara asal berbeda.      
Di Indonesia beredar obat palsu kelompok lain yaitu :  Produknya produk pabrik asli hanya saja produknya sudah expired (= kadaluwarsa) dimana etiket / hologram dll nya , diganti , ditempel dengan buatan etiket / hologram yang baru dengan E.D. yang baru. Ini pernah ditemukan dengan obat suntik dalam vial.

Perlu diketahui masyarakat tentang  obat yang sering dipalsukan adalah obat yang paling laku dipasaran yaitu:   Antibiotika – Analgetika – Antihistaminika  dan obat-obat untuk penyakit degeneratif seperti , obat penyakit tekanan darah tinggi, obat penyakit kencing manis.[bersambung kebagian keempat] [bagian kedua - bagian pertama

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar