Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Zaman Transportasi Online

Oleh Ega Raudhatul Hukma

Perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat, sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat contohnya saja dibidang transportasi online, dapat dilihat pada tahun 2015 begitu melonjaknya pengguna moda transportasi jenis ini. Gojek adalah salah satu transportasi online yang pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2010 dengan layanan pemesanan ojek melalui sms dan telepon. Dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, menyebutkan bahwa ojek tidak termasuk sebagai transportasi umum. Hal ini berbanding terbalik dengan banyaknya ojek konvensional maupun online yang ada di Indonesia.[1] Kita ketahui bahwa, ojek telah ada sejak zaman dahulu tepatnya tahun 1969, yang membuktikan bahwa masyarakat indonesia masih memanfaatkan layanan ojek tersebut sebagai sarana transportasi mereka, walaupun secara tegas bahwa ojek bukanlah transportasi umum. [2]

Pada tanggal 09 November tahun 2015, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor UM 3012/1/21/Phb/2015 tentang pelarangan ojek online. Hal ini mendapat teguran langsung dari Presiden Jokowi yang malah mendukung transportasi ini.[3] Dalam menyikapi hal ini, menteri perhubungan segera mencabut surat keputusan tersebut, begitu tidak sejalannya pemerintahan kita. Fenomena transportasi online mengakibatkan munculnya pro dan kontra. Disatu pihak mendukung dengan adanya transportasi ini memudahkan masyarakat dan pihak lain yang kebanyakan dari supir transportasi konvensional menolak karena berpendapat bahwa transportasi online merebut mata pencaharian mereka.

Beberapa masalah transportasi di Indonesia seperti kemacetan, armada transportasi yang tidak layak beroperasi, sampai layanan yang mendukung transportasi seperti terminal tidak layak pakai. Sulitnya untuk mengatasi masalah transportasi ini yang memungkinkan masyarakat lebih memilih layanan transportasi online yang yang dirasa mudah didapatkan, nyaman, cepat dan biayanya yang jauh lebih murah. Untuk driver online pada 5 tahun pertama keberadaannya sudah mencapai 120.000, sedangkan untuk di kota Padang sebanyak 3.000 driver ojek online. Dapat dilihat juga pada banyaknya masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ini pada play store android sebanyak 10 juta pengunduh. 

Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan manusia, semakin berkembang pula teknologi maka semakin berkembang pula pola pikir masyarakat. Fenomena transportasi online memungkinkan menjawab keresahan selama ini mengenai kebutuhan masyarakat akan transportasi yang nyaman, murah, mudah dan menghemat waktu.  Beberapa keuntungan bagi pengguna ojek online :[5]
  1. Segi keamanan, calon penumpang mengetahui identitas driver seperti nama, nomor telepon, bahkan foto profil driver dicantumkan pada aplikasi, sehingga jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, dengan data tersebut penumpang dapat melaporkan kepihak berwajib. Di Thailand saja, saat ini warganya lebih memilih transportasi online dengan alasan lebih aman. 
  2. Standar kendaraan yang ditetapkan oleh ojek online seperti harus menggunakan 2 (dua) kaca spion, standar kendaraan yang tergolong cukup baik. Dalam keamanan penumpang seperti fasilitas helm, penutup kepala, masker untuk menghindari polusi udara, penggunaan GPS yang memungkinkan kita mengetahui keberadaan kita, dan ojek online ini berada dibawah suatu perusahaan besar.
  3. Waktu, penumpang dapat dengan mudah mengetahui perkiraan atau estimasi waktu. Berapa waktu yang diperlukan untuk sampai ketempat tujuan, berapa lama driver sampai untuk menjemput penumpang, menghemat waktu dengan memberikan jalan alternaif yang jauh lebih cepat.
  4. Biaya, penumpang mendapatkan informasi yang jelas mengenai harga yang akan dibayarkan, harganya pasti karena telah sesuai dengan jarak tempuh yang kita tuju.penumpang juga bisa menggunakan go-pay sebagai alternatif pembayaran yang jauh lebih hemat dan tanpa harus menggunakan uang tunai.
  5. Kemudahan, banyaknya layanan yang ditawarkan oleh aplikasi gojek, misalnya layanan pengantar makanan atau go-food, layanan pengiriman barang go-send, dan masih banyak yang lainnya. Dapat dikatakan mudah karena penumpang langsung diantarkan ketempat tujuan, tidak perlu berulang kali mengganti kendaraan yang akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak, dan tidak perlu menunggu dipinggir jalan untuk menunggu.
Bagaimana dengan payung hukum yang mengatur tentang transportasi online ini? Bukankah dengan masih banyaknya pro kontra mengenai hal ini dapat menekan pemerintah lebih cepat untuk memberikan peraturan yang jelas dan adil bagi semua pihak, sehingga polemik transportasi online ini menjadi berkurang. Seperti keadilan dalam hal regulasi, kesamaan hak, dan kewajiban, syarat adanya plat khusus bagi transportasi online, seperti berlakunya warna plat pada transportasi konvensional, atau uji KIR kendaraan transportasi, dan pajak khusus transportasi.

Hukum ekonomi menyebutkan bahwa jika permintaan atas suatu barang dan jasa masih ada, maka penawarannya pun akan tetap ada. Ini menunjukkan bahwa, selama masyarakat membutuhkan transportasi online, smaka transportasi jenis ini akan terus ada.

Lalu bagaimana denga transportasi konvensional ? Akankah mereka terus-terusan merasa resah dengan kehadiran transportasi online ini? Apakah mereka akan saling terus bersaing secara tidak sehat dalam mencari nafkah?

Nampaknya pemerintah perlu memberikan edukasi terhadap pengemudi konvensional akan keadaan zaman sekarang yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, mereka harus bisa menghadapi zaman era digital seperti saat ini. Misalnya, pemerintah mewadahi transportasi konvensional untuk bisa bergabung atau bekerja sama dengan transportasi online, atau kebijakan-kebijakan lainnya dapat memberikan rasa keadilan di masyarakat. (mhs-pps-ubh-2016)

Referensi:
[1] Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
[2]https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/09/18/sekelumit-cerita-tentang-sejarah-ojek-di-indonesia-yuk-cari-tahu (diakses pada 07 November 2017)
[3]https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20151218111258-185-99074/menhub-larang-gojek-jokowi-aturan-jangan-bikin-rakyat-susah/ (diakses pada 07 November 2017)
[4]http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/09/20/owkifo282-kantor-ditutup-3000-pengendara-gojek-terancam-menganggur (diakses pada 07 November 2017
[5] Amajida, 2016. Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko Perkotaan: Studi Tentang Ojek Online “Go-Jek” Di Jakarta. 

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar