Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Eksistensi Penghayat Kepercayaan dan Perubahan Sosial

Menurut Mahkamah Konstitusi Pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk pengganut aliran kepercayaan
by Boby Firman

Permohonan uji materi perkara bernomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 20 Oktober 2016 terkait dengan ekistensi penganut aliran kepercayaan akhirnya berbuah manis karena Mahkamah Konstitusi tanggal 7 November 2017 menggabulkan permohonan uji materi pasal 61 ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin langsung oleh ketuanya Arief Hidayat menyatakan kata “agama” dalam pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) UU Adminduk tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk pengganut aliran kepercayaan.  Keputusan Mahkamah Konstitusi disambut baik oleh semua kalangan karena negara dianggap telah bertindak adil terhadap semua warga negaranya dan mempunyai kedudukan yang sama tanpa adanya diskriminatif lagi, artinya penganut aliran kepercayaan telah sama kedudukannya dengan 6 (enam) agama yang diakui oleh pemerintah.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 61 ayat 1 berbunyi “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala Keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua”. Sedangkan ayat 2 berbunyi “keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”

Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ayat (1) berbunyi “KTP-el mencantumkan gambar lambing Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el”. Ayat (5) berbunyi “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”.  Jadi kata-kata “agama” tersebut yang ditentang dan dituntut oleh seluruh pengganut kepercayaan.

Menurut Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), jumlah anggotanya mencapai 12 juta orang di seluruh Indonesia  dan tersebar lebih kurang 150-an aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat Indonesia, seperti Komunitas Marapu, Sunda Wiwitan, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, Sapto Darmo, Suku Dayak, Suku Anak Dalam, suku badui, dan sebagainya.

Dapat kita bayangkan sebanyak 12 juta orang penduduk Indonesia selama ini kehilangan hak-hak dasarnya disebabkan karena tidak bisanya penganut kepercayaan ini mencantumkan agamanya di kolom agama di KK dan KTP nya, sehingga menyulitkan mereka dalam menghadapi kehidupan sehari harinya, seperti kesulitan mengakses pekerjaan, tidak dapat mengakses hak atas jaminan social, kesulitan mengakses dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK, Akta Nikah dan akta kelahiran. Seharusnya hak asasi penghayat kepercayaan itu seharusnya dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh negara, tetapi pada kenyataannya hak asasi mereka dilanggar.

Meskipun banyak hal yang bisa diangkat dan dilihat dari berbagai sudut pandang dan persfektif terkait keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, tetapi dalam artikel ini hanya melihatnya dari sudut perubahan sosialnya. Sebagaimana yang kita ketahui selama ini, bahwa pengganut kepercayaan selama ini tidak ada kepastian keberadaannya, padahal sampai saat ini tidak ada satu undang-undang pun yang membeda-bedakan perlakuan bagi suku tertentu, agama tertentu, ras tertentu ataupun golongan tertentu. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 angka 3 menyebutkan “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya”.

Berbicara mengenai salah satu prinsip negara hukum adalah perlindungan Hak Asasi Manusia, Indonesia mengalami banyak kemajuan di bidang ini setelah reformasi, yaitu dengan adanya amandemen UUD 1945, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan termasuk ratifikasi kovenan internasional yang melindungi Hak Asasi Manusia. Disini disebutkan bahwa tanggung jawab negara berkaitan dengan HAM ini adalah melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Asasi warga negaranya baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, social budaya seperti hak untuk bekerja, hidup yang layak, pendidikan, kebebasan atas perlakuan yang diskriminatif, persamaan di depan hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak-hak lainnya.

Yang pertama kita lihat dari sisi pemerintah. Pemerintah harus segera merealisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut kedalam aplikasi SIAK dan aplikasi databasenya supaya kolom agama tersebut sudah bisa diisi dengan kata-kata kepercayaan. Dengan terealisasikannya hal tersebut maka menimbulkan kepercayaan dari semua penganut kepercayaan karena negara telah mengakui eksistensi mereka. Disamping itu semua pegawai pemerintahan harus merubah paradigma mereka selama ini dan jangan alergi lagi menghadapi mereka dalam melakukan pengurusan apapun sehingga pelayanan public itu benar-benar terwujud dengan baik. Hal ini terkait tentang status dan hak sipil warga negara penghayat kepercayaan, seperti penerbitan KTP misalnya. Yang mana selama ini mereka susah untuk memiliki KTP bahkan tidak mempunyai KTP, sekarang mereka sudah bisa mendapatkannya sehingga mengurus kartu pintar, kartu kesehatan dan kartu BPJS telah bisa mereka dapatkan.

Selanjutnya kita lihat dari sisi masyarakat. Sering timbul stigma yang negative seandainya di KTP penganut kepercayaan ini tidak dicantumkan agamanya atau di beri tanda strip saja.. Banyak penolakan dan tantangan dari masyarakat yang mereka terima sehingga mereka pun dikucilkan dalam pergaulan masyarakat. Perlakukan yang mereka terima tersebut sangat besar sekali faktor psikologisnya buat semua penganut kepercayaan bahkan sampai ke anak-anaknya, sehingga untuk meminimalisir hal yang seperti ini, kehadiran negara sangat diperlukan sekali. Negara harus berdiri tegas di belakang mereka karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali. Jika ada tindakan diskriminatif yang mereka terima, penganut kepercayaan bisa melaporkannya ke pemerintah sehingga komitmen dan kepeduliaan semua pemimpin di negeri ini mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati/walikota, Camat, lurah, RW dan RT sangat diperlukan sekali. Sekali lagi kita menekankan kembali dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, telah menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia memang negara hukum, yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). * (mhs-ppsubh/2016)

Referensi:
1. Media Indonesia, 8 Novermber 2017
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tantang Administrasi Kependudukan
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
4. Seputar Indonesia, 8 November 2017.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar