Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Masyarakat Pesisir dan Hiu

Sebagian dari masyarakat nelayan kita juga bisa mengolah hiu menjadi minyak ikan, warnanya kuning cerah dan bersih

Catatan Harfiandri Damanhuri

Hiu dari kelompok Elasmobranchii (termasuk pari) adalah biota yang dilindungi masuk daftar Apendiks II CITES. Bagi masyarakat di beberapa daerah pesisir menangkap dengan pancing rewai dan mengkonsumsi hiu adalah hal yang biasa. Memang tidak semua daerah yang bisa memasak hiu, karena baunya yang sangat amis.

Bagi sebagian masyarakat Sumatera Barat misalnya, dapat memasak hiu dengan cara mengikis kulit hiu yang tebal tersebut dan merebusnya dengan campuran air asam dengan konsentrasi tinggi dalam waktu yang relatif lama. Dulu hiu ditangkap diambil siripnya. Tubuhnya dibuang, tidak banyak restoran yang menyediakan menu sup sirip hiu, seperti jelly. Sup jelly sirip hiu disediakan dalam suasana hangat dalam satu mangkok kecil dengan harganya yang lumayan mahal dan sup sirip hiu sangat digemari. Sebagian dari masyarakat nelayan kita juga bisa mengolah hiu menjadi minyak ikan, warnanya kuning cerah dan bersih (seperti minyak bensin).

Di beberapa restoran/rumah makan di sepanjang pesisir, misalnya di Tiku sesekali tersedia menu gulai kuning ikan hiu, itupun tergantung dari hasil tangkapan nelayan setempat. Sedangkan di Kabupaten Pasaman Barat, terutama di Pantai Air Bangih di beberapa rumah makan di tepi pantai tersebut selalu tersedia gulau kuning Ikan Hiu. Tradisi menangkap dan mengkonsumsi hiu sudah lama berlangsung. Maka oleh sebab itu ke depan sesuai dengan peraturan internasional ada lima (5) jenis hiu masuk daftar Apendiks II, empat di antaranya terdapat di Indonesia.

Untuk itu perhatian terhadap hiu perlu menjadi prioritas Pemda, termasuk Sumatera Barat dengan cara mengidentifikasi kembali jenis hiu yang biasa ditangkap dan dikonsumsi oleh nelayan. Mari kita dukung kurangi menangkap dan mengkonsumsi daging hiu, dan terutama adanya larangan penangkapan terhadap sejumlah jenis hiu berdasarkan Keputusan Menteri KKP No.18 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan penuh terhadap ikan hiu paus. Salam konservasi (hd.25.1.17)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar