Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Ilmu Kebaikan Dalam Adat

Oleh Emral Djamal Dt Rajo Mudo

Syariat menganjurkan agar orang-orang taqwa melakukan apa saja yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. mengikut prilaku dan akhlak beliau, mengikuti Sunnah Nabi Saw. Bagi mereka yang mengikuti Sunnah ini disebut dalam ungkapan sebagai : “Orang-orang yang berjalan di bawah telapak kaki Nabi Saw.” terutama dalam menjalankan keadilan, baik di tengah-tengah keluarga, kaum, lingkungan korong kampung, nagari, bangsa dan negara. Dan yang utama sekali adalah kebaikan terhadap diri sendiri.

Karena ketaqwaan tanpa diiringi keadilan tidak diterima Allah Swt. dan merupakan kemubaziran dalam melakukan keta’atan. Oleh karena itulah selalu ada seruan, pesan dan amanah yang disampaikan dalam berbagai ungkapan seperti : “berjuanglah menegakkan keadilan”, dan “berlaku adil-lah”, “tuntutlah keadilan dengan sungguh-sungguh”, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.

“Tegaklah dengan lurus, berkatalah dengan benar, meng hukumlah dengan adil, carilah mardhatillah.” Dan pesan-pesan lainnya yang pada hakikatnya mengajak untuk menuntut ilmu kebaikan dalam adat, sehingga mampu berprilaku, bertindak, dan berbuat sesuatu yang sepanjang Adat, yang makruf.

Dalam upaya mentransformasikan nilai-nilai barih balabeh adat yang telah kuat itu, maka dalam Sasaran Pencak Silat Tradisi Minangkbau upaya menegakkan keadilan itu diumpa makan sebagai sebuah perjuangan pembangkitan, dan pembi naan jati diri dalam memupuk semangat juang, menegakkan sikap sportivitas, kejujuran dan kekesatriaan diri sendiri pada tulang yang kuat dan kokoh, sepertti diisyaratkan dalam sebuah petuah adat :

Tulang lah sudah lapan kerat

ukua jo jangko di dalamnyo

Kalau diubah kato umanat

dunia akhirat basangketo.

Dari pemahaman ukua jangko nan salapan dalam adat yang ditransformasikan kepada generasi muda anak kemenakan sebagai bagian dari materi pembelajaran adat dan falsafah Silat Minang, untuk menulangkan kaji adat, dan membumikan kaji syarak pada tingkat seorang pendekar ahli adat, malin adat, khatib adat, hakim adat, penghulu adat, atau manti dubalang ampanglimo adat, akan dapat mengarifi dan menyelesaikan setiap perkara, tindak laku, perbuatan dan pekerjaan yang menyalahi undang, hukum adat dan aturan-aturan yang berlaku.

Terutama tindak laku dan perbuatan seseorang yang dikategorikan sebagai tindak kejahatan, makar, perangai yang buruk, laku nan cemo yang diperbuat seseorang dalam nagari, negara, bahkan dalam alam bumi ini.

Dan dengan demikian dapat menjalankan keadilan di mana setiap anak nagari, bahkan anak-anak negara, mampu ber sikap tagak luruih bakato bana, manghukum adie, (minimal memberikan penilaian atau kritik yang lurus dan benar berda sarkan pemikiran dan pertimbangan hukum yang adil), seperti yang diamanahkan Guru Pendekar dan Ninik Mamak Peng hulu-Penghulu Adat dalam Lembaga Adat Nagarinya masing-masing. Firman Allah Swt. :

“Wahai orang-orang yang beriman, awasilah dirimu sendiri, niscaya tidak akan berbahaya atas dirimu orang yang telah sesat itu, kalau kamu sudah dapat petunjuk.” (SQ.Al-Maidah,105).

Sabda Nabi Saw. : “Almalu lu’u man tarakal ‘adati”, artinya binasa segala raja/pemimpin sebab meninggalkan hukum adat. (Alhadist, yang dikutip dari Tambo).

Sumber fb alm Emral Djamal :story_fbid=1722922411051516&id=598506676826434

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar