Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Aturan di Laut Bukan Hanya soal Kecelakaan Pelayaran

Oleh. Harfiandri Damanhuri

Dosen Kelautan Universitas Bung Hatta

Aturan di Laut tidak hanya soal kecelakaan Pelayaran di laut seperti tabrakan kapal, tetapi lebih kompleks bila dikaitan dengan laut sebagai sumber daya perikanan dalam konteks dengan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau yang oleg daerah diatur dalam Perda Rencana Zonasi - red

Selasa (6/11/2018) kami mendiskusikan kembali hal-hal penting tentang terkait dengan Perda Sumbar No.2/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) Propinsi Sumatera Barat ; 2018-2038 di Ruang Kebid.PSDKP DKP Sumbar Ir. Albert Krisdianto, M.Si.

Aturan dilaut yang di kenal dengan RZ sama dengan aturan RTRW di daratan. KKPRI-DKP Sumbar hanya mendapatkan mendat bukan milik perikanan dan kelautan.

Ada dua hal pokok yang diatur tentang laut dalam perda ini oleh DKP . 1) Pemanfaatan Ruang. 2) Izin Pengelolaan. Izin pemanfaatan ruang laut terkait dengan dermaga, rumah makan terapung, penginapan terapung yang sifat menetap atau permanen. Ini beberapa contoh yang terkait pemanfaatan ruang laut.

Kedua izin pengelolaan ruang laut. Izin ini kelauar setelah ada izin pemanfaatan ruang laut (izin lokasi). Secara umum izin pengelolalan untuk kegiatan wisata bahari yang sifat bangunannya tidak permanen.

Alokasi ruang sesuai Perda RZ ini dibagi 4. Kawasan Panfaatn Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Starategis Nasional Tertentu dan Kawasan Alur Laut.

Kewenangan DKP di 4 kawasan yaitu di Kawasan Pemanfaatan Umum ; untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Di kawasan Konservasi ; yaitu Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KKP3K) dan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). KKP3K mengelola 7 kawasan KKPD dan KKP 1 kawasan.

Di KSNT mengatur tentang pulau pulau terluar dan lokasi pembuangan amunisi serta Kawasan Alur Laut penting agar tidak terjadi mis komunikasi sepertinya kebocoran pipa minyak bawah laut seperti yang terjadi di Kaltim dan Bangka Belitung.

Banyak hal lainya juga terkait dengan 21 izin jenis lomasi perairan di WP3K serta jenis-jenis izin sebanyak 6 yang terkait pengelolaan perairan yang nantinya harus di miliki oleh stakeholders melalui satu pintu dengan tidak banyak jendela kata Pak Alber yang juga Alumni Faperi 85 UBH*

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar