Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kearifan Lokal Masyarakat Minangkabau Dalam Kaitannya Dengan Anti Korupsi

Oleh: Yulisman

Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Bung Hatta

Korupsi merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum, baik hukum adat maupun hukum negara. Korupsi jelas merugikan negara dan masyarakat, bertentangan dengan moral dan etika. Bentuk-bentuk korupsi di antaranya adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, dan delik gratifikasi. (Dinar Nurinten 2016 : 1)

Korupsi secara umum terjadi pada tingkat pimpinan seperti pada institusi pemerintah misalnya. Hal ini disebabkan pada tingkat pimpinan diberikan wewenang oleh UU untuk membelanjakan uang negara yang di alokasikan melalui kantor yang dipimpinnya. Oleh sebab itu disamping sebagai seorang pemimpin, seorang pimpinan di instasi pemerintah juga diberi jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau disingkat dengan KPA.

Dalam kearifan lokal di Minangkabau, para unsur pimpinan yang disebut dengan mamak dan Penghulu yang secara adat diberi harato kagadangan yaitu sebuah lahan berupa sawah yang khusus diperuntukan untuk mamak atau penghulu. Fungsi utama dari harato kagadangan adalah untuk mencegah yang bersangkutan tidak mengambil hak orang lain  dan tidak berharap pemberian anak kemenakan yang barangkali sekarang disebut dengan gratifikasi, serta membantu memberi nafkah keluarga mamak itu sendiri. Pada suatu waktu mamak atau penghulu bisa saja menghabiskan waktunya untuk mengurus kepentingan anak kemenakan dalam kaumnya.

Dalam melaksanakan peraturan masyarakat Minangkabau telah diatur dengan sebuah hukum adat yang dituangkan dalam petatah petitih dan aturan itu telah menjadikan sebuah kearifan lokal yang berlaku secara turun menurun dari generasi ke generasi, salah satunnya  berbunyi:

“Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka alua, alua barajo ka nan patuik, nan patuik baraja ka nan bana, nan bana itulah nan sabana rajo”

Kamanakan barajo ka mamak (kemenakan berraja kepada Mamak) adalah suatu kewajiban dalam adat di Minangkabau bagi seorang kemenakan untuk patuh kepada mamaknya, segala tindak tanduk kemenakan akan diawasi oleh seorang mamak di Minangkabau.

Mamak barajo ka panghulu (Mamak berraja ke Penghulu), merupakan sebuah kewajiban dalam lingkaran kaum untuk patuh dan hormat kepada seorang panghulu. Bukan hanya mamak tetapi kemenakan juga harus tunduk pada panghulu. Dalam memimpin penghulu juga mempunyai pedoman agar tidak menyimpang dari fungsi sebagai pimpinan adat di Minangkabau.  Pedoman tersebut di kenal alua ( alur). Alur berarti jalan (aturan, adat) yang benar (kbbi: alur).  Aturan adat yang benar dan tidak menyimpangdari hal hal yang merugikan masyarakat adat itu sendiri. Untuk itu alur aturan tersebut juga harus berdasarkan hal yang patuik (patut), atau layak dan tidak mengada ada serta tidak berlebihan, hal ini menyebabkan alua barajo ka nan patuik  (alur berraja ke yang patut). Alur juga harus berpedoman kepada nan bana (yang benar) agar segala sesuatu itu  merupakan hal yang benar dan menguntungkan bagi semua pihak. Inilah yang menempatkan nan bana itulah nan sabana rajo (yang benar yang sebenarnya raja) di dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau.

Kemenakan berada dalam lingkaran pengawasan mamak, mamak berada dalam lingkaran pengawasan penghulu, penghulu berada di bawah lingkaran alua, alua berada dalam lingkaran patuik, dan patuik berada dalam lingkaran bana. Jadi dengan kata lain semua tindak tanduk atau perbuatan harus didasarkan kepada bana (benar).

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh  undang-undang, tidak dibolehkan agama, dan merugikan masyarakat secara umum, perbuatannya merupakan perbuatan yang tidak benar. Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam UU No 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2009 adalah suatu peraturan tentang pemberantasan tentang tindak pidana korupsi. Kalaulah semua orang dalam lingkaran yang bana atau barajo ka nan bana ( berraja ke yang benar) menurut kearifan lokal masyarakat Minangkabau tersebut  maka undang-undang tindak pidana korupsi semestinya tidak ada.  Dengan kata lain, bahwa masyarakat Minangkabau telah mempunyai peraturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk anti korupsi jauh sebelum UU Tindak Pidana Korupsi itu lahir.

Kearifan lokal tersebut terkonsep secara lisan, jelas, terukur, tidak mengada ada, diturunkan dari generasi ke generasi dalam masyarakat adat di Minangkabau. Adakalanya sebuah tulisan berusaha menghubungkan hubungan yang satu dengan yang lain.

Keterkaitan antara kemenakan, mamak, penghulu, alua, patuik dan bana di gambarkan dalam smartart relathionship di bawah ini :

Dari smartart relathionship di atas menggambarkan bahwa penghulu adalah pucuk pimpinan yang paling tinggi, sementara alua, patuik dan bana  hanya pedoman yang harus menjadi patokan dalam menjalankan amanah kaum. Dalam menjalankan tugas dan kewajiban seorang penghulu harus “ma ukua samo panjang, manimbang samo barek, ma ukum samo adia, bakato bana, kurang manukuak, senteang mambilai, siang mancaliak caliak, malam mandanga dangaan, (mengukur sama panjang, menimbang sama berat, menghukum sama adil, berkata benar, kurang menambah, senteng membilai, siang melihat lihat, malam mendengar dengarkan) di samping itu seorang penghulu di Minangkabau disumpah apabila yang bersangkutan tidak menjalan tugas seperti alurnya, dan diibaratkan dengan tanaman yaitu “ ka ateh indak bapucuak,ka bawah indak ba urek, ditangah tangah di giriak kumbang, hiduik anggak mati tak namuah, kok mati indak di tarimo bumi ( ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak ber urat, di tengah tengah di lubangi kumbang, hidup tidak, matipun tidak, jika mati tidak diterima bumi.) (Rajo indo 2018:76). Sumpah ini menggambarkan betapa beratnya tugas seorang penghulu sebagai seorang pemimpin  kaum yang harus menegakan kebenaran dengan se adil adilnya. Perbuatan korupsi tidak mencerminkan perbuatan ma ukua samo panjang, dan manibang samo barek, melainkan mengukur panjang sebelah, dan menimbang tidak sama berat. Di samping itu seorang penghulu di Minangkabau bertindak selalu berpegang pada aturan yang dikenal dengan tagak ba apuang jo aturan (Rajo indo 2018;107). Perbuatannya harus menjadi suri teladan bagi orang banyak terutama anak kemenakan.

Anti korupsi di Minangkabau di kunci dengan Sumpah Marapalam yang  menyatakan “adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. (adat berdasarkan agama, agama berdasarkan kitab Allah). Sumpah ini termasuk ke dalam adaik nan sabana adaik  (adat yang benar benar adat), tak lakang di paneh dan tak lapuak di ujan, dan juga disebut dibuhua mati, di bucuik indak layua, dianjak indak  mati, (tidak retak kena panas, dan tidak lapuk kena hujan, di cabut tidak layu dan di pindahkan tidak mati).

Dari uraian singkat di atas, jelas bahwa anti korupsi bagi masyarakat di Minangkabau merupakan harga mati yang tidak bisa di tawar lagi. Kemenakan, mamak, penghulu se ia se kata dalam sebuah lingkaran untuk menegakan kebenaran demi terciptanya adil, makmur dan sejahtera. Sejarah menceritakan bahwa kekuasaan telah berganti ganti menguasai Minangkabau, kekuasaan penjajahan Belanda, kekuasaan penjajahan Jepang, pengaruh orde lama, pengaruh orde baru, era reformasi tetapi ajaran-ajaran Minangkabau tetap saja berdiri teguh dan utuh sampai sekarang (AA, Navis 1984:86)

Referensi :

AA Navis 2084. Alam Takambang Jadi Guru Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta Grafiti PersAlur 2019. Kamus Besar Bahasa Indonesia.  Jakarta.   https://kbbi.web.id/alur    di akses Tanggal 01 April 2019,Pukul  14.21 wibDinas Nurentin,  2016. Kearifan Lokal sebagai Media Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Anak Usia Dini Melalui Strategi Dongkrak. Jakarta, Riset Publik hal 1.  https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/kearifan-lokal-sebagai-media-pendidikan-karakter-antikorupsi-pada-anak-usia-dini-melalui-strategi-dongkrak  di akses Tanggal 01 April 2019,Pukul  13.36 wibRajo Indo 2018. Hukum Adat Minangkabau. Batu Sangkar Putra MerapiUU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar