Oleh Muhammad Ikhlas, SH
Mahasiswa Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Bung Hatta
Masyarakat adat Minangkabau memiliki kekayaan falsafah hidup yang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman etika, tetapi juga menjelma menjadi asas hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat hingga kini. Salah satu falsafah yang sarat makna hukum adalah pepatah petitih "Bulek Aia Dek Pambuluah, Bulek Kato Dek Mupakaik, Nan Bulek Samo Kito Golongkan, Nan Picak Samo Kito Layangkan." Memahami falsafah ini penting, terutama dalam konteks hukum perikatan dan penyelesaian sengketa secara musyawarah yang masih relevan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara saat ini.
Makna Falsafah "Bulek Aia Dek Pambuluah Bulek Kato Dek Mupakaik"
Falsafah Minangkabau tersebut mengandung arti bahwa kata sepakat itu pada intinya didapat dari hasil perundingan dalam musyawarah. Selain itu, berdasarkan pepatah petitih Minang tersebut, dapat juga kita tafsirkan sebagai berikut:
- Bahwa pada dasarnya cara pergaulan orang Minang adalah pergaulan bermasyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, di mana segala sesuatu persoalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
- Bahwa orang Minang memprioritaskan atau mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan jalan damai dan kepala dingin untuk kemaslahatan bersama para pihak;
- Bahwa pepatah petitih tersebut merupakan salah satu bentuk asas hukum perjanjian (merupakan bagian dari hukum perikatan) dalam hukum keperdataan bagi masyarakat adat Minangkabau, di mana kata sepakat itu hanya didapat dari hasil perundingan para pihak;
- Bahwa dahulunya orang Minang telah menyadari segala sesuatu kejadian alam ini telah diatur oleh Allah SWT, dan Allah SWT telah menetapkan hukum-Nya yang berlaku untuk sekalian alam, di mana antara hukum yang satu saling kait-mengkait dan dukung-mendukung dengan hukum yang lain, tidak ada yang berlainan.
Filosofi Air dan Pembuluh Sebagai Asas Musyawarah
Hal ini telah dicermati oleh para pendahulu orang Minangkabau dengan membaca kejadian yang ada di alam ini, di mana Allah SWT telah menetapkan perumpamaan-perumpamaan dalam setiap kejadian atau peristiwa di alam ini sebagai pelajaran dan pedoman bagi khalifah-Nya di permukaan bumi ini (yaitu manusia), agar memikirkannya dan menjadikannya pedoman dalam kehidupan setiap individu, baik untuk masing-masing pribadi maupun dalam pergaulan bermasyarakat.
Seperti perumpamaan partikel-partikel air yang begitu banyak, jika tidak ditampung oleh suatu wadah maka masing-masing partikel air itu tidak akan terkumpul menjadi suatu bentuk yang dapat dilihat dan dimanfaatkan oleh makhluk ciptaan Tuhan. Partikel-partikel air tadi diumpamakan dengan banyaknya atau beragamnya pendapat atau kepentingan masing-masing pihak, yang hanya dapat disatukan dengan suatu wadah yang dikenal dengan musyawarah, di mana setiap kepentingan tersebut selalu dapat dirundingkan bersama untuk mencapai bentuk kesepakatan yang padu bagi para pihak.
Air Sebagai Simbol Kata-Kata (Buah Pikir)
Jika dicermati lebih detail lagi, dalam falsafah "Bulek Aia Dek Pambuluah Bulek Kato Dek Mupakaik Nan Bulek Samo Kito Golongkan Nan Picak Samo Kito Layangkan" tersebut terdapat perumpamaan antara dua bentuk benda unsur dari alam dengan dua bentuk sikap manusia, yaitu: air = kata-kata (buah pikir) dan pembuluh (bambu) = mufakat (musyawarah).
Artinya di sini, setiap kata-kata (buah pikir) yang disampaikan oleh masing-masing pihak hendaklah seperti air yang menyejukkan dan jernih — artinya jelas, memahami pokok persoalan, serta bersifat positif tanpa adanya unsur negatif seperti amarah, curiga, kata cacian, hinaan, atau akal bulus. Buah pikir tersebut juga tidak boleh kaku atau keras kepala, namun harus dapat melebur bersama.
Pembuluh (Bambu) Sebagai Simbol Musyawarah
Buah pikir yang mengalir seperti air tersebut kemudian diwadahi dengan musyawarah, yang diibaratkan seperti pembuluh (bambu) — wadah yang lurus (jelas alurnya) serta wadah penampung yang bagus dan sejuk di dalamnya, sehingga jika diisi air, air tersebut tidak akan mendidih ketika dipanaskan.
Ini mengandung makna bahwa hendaknya musyawarah tersebut mempunyai suatu alur yang jelas ke depan untuk mencapai suatu hasil kesepakatan yang dijalankan bersama, dengan suasana perundingan yang sejuk dan damai, terjaga dari amarah dan emosional para pihak, serta terhindar dari hasutan pihak ketiga yang memanaskan situasi perundingan para pihak tersebut. Di sanalah baru akan tercapai hasil dari kesepakatan bersama, selama pelaksanaan kesepakatan tersebut dijalankan bersama dan terlindung dari pengaruh pihak luar.
Makna "Nan Bulek Samo Kito Golongkan Nan Picak Samo Kito Layangkan"
Bagian kedua dari falsafah ini mengandung makna bahwa apapun bentuk hasil kesepakatan tersebut harus dilaksanakan bersama. Cara pelaksanaan kesepakatan itu tergantung dari bentuk hasil kesepakatan yang disepakati tersebut.
Di sini dapat kita pahami bahwa segala sesuatu bentuk permasalahan yang dihadapi oleh orang Minangkabau haruslah selalu diselesaikan secara musyawarah. Apabila tercapai kesepakatan, bagaimana pun juga bentuk kesepakatan tersebut tetap harus dilaksanakan bersama, menggunakan cara tertentu tergantung bagaimana bentuk kesepakatannya.
Kedudukan Falsafah Ini Sebagai Asas Hukum Adat
Artinya di sini, falsafah "Bulek Aia Dek Pambuluah Bulek Kato Dek Mupakaik Nan Bulek Samo Kito Golongkan Nan Picak Samo Kito Layangkan" menjadi asas hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Minangkabau, bukan saja mengenai cara penyelesaian permasalahan untuk mencapai kesepakatan, namun juga termasuk pelaksanaan hasil kesepakatan bersama tersebut. (Mhd. Ikhlas)
Penutup
Falsafah ini membuktikan bahwa prinsip musyawarah mufakat dalam hukum adat Minangkabau sejalan dengan asas konsensualisme dalam hukum perjanjian modern, yaitu bahwa suatu perikatan lahir dari kata sepakat para pihak. Nilai-nilai kearifan lokal semacam ini penting untuk terus dikaji, sebab tidak jarang memberi perspektif penyelesaian sengketa yang lebih humanis dibanding pendekatan litigasi semata.