Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

FILSAFAT HUKUM: DARI PENGERTIAN SAMPAI RUANG LINGKUP KAJIAN

 

FILSAFAT HUKUM: DARI PENGERTIAN SAMPAI RUANG LINGKUP KAJIAN

Abstrak

Artikel ini membahas filsafat hukum sebagai salah satu cabang filsafat yang memfokuskan kajiannya pada hakikat hukum, dasar mengikatnya hukum, tujuan hukum, serta relasi hukum dengan moral, keadilan, dan kekuasaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur terhadap karya-karya klasik maupun kontemporer, baik dari tradisi hukum Barat maupun pemikiran hukum Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa filsafat hukum tidak hanya berperan sebagai refleksi kritis terhadap hukum positif, tetapi juga menjadi dasar normatif bagi pembentukan, pelaksanaan, dan evaluasi hukum. Artikel ini diharapkan menjadi rujukan akademik dalam diskursus filsafat hukum serta pengembangan teori hukum di masa mendatang.

Kata kunci: filsafat hukum, keadilan, hukum positif, ruang lingkup, teori hukum


1. Pendahuluan

Filsafat hukum merupakan disiplin yang selalu relevan dalam kajian ilmu hukum. Ia tidak sekadar bertanya apa hukum itu, tetapi juga mengapa hukum itu harus ditaati dan bagaimana hukum seharusnya bekerja untuk mewujudkan keadilan. Pertanyaan-pertanyaan ini bersifat fundamental, sehingga filsafat hukum dapat dianggap sebagai “roh” yang menghidupkan peraturan hukum positif.

Perdebatan mengenai hakikat hukum telah ada sejak masa Yunani Kuno. Plato menempatkan keadilan sebagai pusat pemikiran hukum, sementara Aristoteles membedakan keadilan distributif dan korektif. Pada Abad Pertengahan, Thomas Aquinas menekankan keterkaitan hukum dengan moral dan hukum Tuhan. Memasuki era modern, muncul positivisme hukum (John Austin, Hans Kelsen) yang menekankan hukum sebagai norma buatan otoritas, berbeda dengan hukum alam yang bersumber pada moral.

Di Indonesia, pemikiran filsafat hukum mendapat warna dari tokoh-tokoh seperti E. Utrecht, Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, dan Lili Rasjidi. Mereka menekankan bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai sosial, budaya, dan moral yang hidup di masyarakat.


2. Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari:

  1. Literatur klasik filsafat hukum (Plato, Aristoteles, Aquinas, Hobbes, Rousseau, Kelsen, Hart, Dworkin).
  2. Literatur kontemporer terkait teori hukum (Satjipto Rahardjo, Lili Rasjidi, Soerjono Soekanto).
  3. Sumber hukum sekunder berupa jurnal, buku ajar hukum, dan artikel akademik.

Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan pandangan yang ada kemudian menyusunnya secara sintesis untuk menghasilkan kerangka filsafat hukum yang komprehensif dan dapat menjadi rujukan akademik.


3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Pengertian Filsafat Hukum

Secara umum, filsafat hukum adalah cabang filsafat yang menyelidiki hukum dari sudut pandang ontologis (hakikat), epistemologis (dasar pengetahuan), dan aksiologis (nilai dan tujuan). Utrecht menekankan dimensi etis dari hukum, Satjipto Rahardjo menekankan karakter kritis filsafat hukum, sedangkan Lili Rasjidi melihatnya sebagai upaya membangun dunia etis di balik hukum positif.

3.2 Sejarah Perkembangan

  1. Yunani Kuno: Plato dan Aristoteles membahas keadilan dan tata hukum ideal.
  2. Abad Pertengahan: Aquinas memadukan hukum alam dengan teologi.
  3. Era Modern: Hobbes, Locke, Rousseau (teori kontrak sosial); Austin dan Kelsen (positivisme).
  4. Abad 20–21: Hart, Dworkin, serta di Indonesia Satjipto Rahardjo dengan gagasan hukum progresif.

3.3 Ruang Lingkup Kajian

  • Hakikat hukum: apakah hukum identik dengan aturan tertulis, atau juga melibatkan moral?
  • Dasar mengikat hukum: legitimasi politik, konsensus sosial, atau moral universal?
  • Tujuan hukum: menjaga ketertiban, menegakkan keadilan, melindungi hak asasi, mendorong kesejahteraan.
  • Nilai keadilan: sebagai tolok ukur utama; membedakan antara keadilan formal, distributif, korektif, dan restoratif.
  • Hubungan hukum dan moral: perdebatan antara positivisme hukum (Kelsen) dan hukum alam (Aquinas, Dworkin).
  • Hukum dan kekuasaan: peran negara dalam menentukan legitimasi hukum.
  • Dinamika sosial: hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial, budaya, dan teknologi.

3.4 Kedudukan Filsafat Hukum

Filsafat hukum merupakan “meta-teori” hukum. Ia berdiri di atas ilmu hukum positif dan sosiologi hukum, memberi kerangka refleksi yang menyeluruh. Tanpa filsafat hukum, hukum berisiko tereduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan tanpa dimensi keadilan.

3.5 Relevansi Kontemporer

  • Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
  • Hukum Progresif Satjipto Rahardjo sebagai jawaban terhadap stagnasi hukum positif.
  • Tantangan Globalisasi dan Teknologi: munculnya isu-isu baru seperti keadilan digital, perlindungan data, dan etika AI yang menuntut pendekatan filosofis.

4. Kesimpulan

Filsafat hukum adalah refleksi kritis atas hukum yang berfokus pada pertanyaan fundamental mengenai hakikat, dasar, tujuan, dan nilai hukum. Dengan ruang lingkup yang mencakup dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis, filsafat hukum menjadi pondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum.

Dalam konteks kontemporer, filsafat hukum berperan penting untuk:

  1. Memberi legitimasi etis pada hukum positif.
  2. Menjadi alat kritik terhadap praktik hukum yang menyimpang dari keadilan.
  3. Memberikan arah pembaruan hukum agar responsif terhadap nilai sosial, budaya, dan teknologi.

Artikel ini menegaskan pentingnya filsafat hukum tidak hanya sebagai wacana akademik, tetapi juga sebagai rujukan praktis dalam merancang hukum yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman.


Daftar Pustaka

  • Aquinas, Thomas. Summa Theologica.
  • Aristoteles. Nicomachean Ethics.
  • Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined.
  • Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously.
  • Hart, H.L.A. The Concept of Law.
  • Kelsen, Hans. Pure Theory of Law.
  • Plato. Republic.
  • Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif.
  • Rasjidi, Lili. Filsafat Hukum: Apakah Hukum Itu?
  • Soekanto, Soerjono & Purbacaraka, Purnadi. Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum.
  • Utrecht, E. Pengantar dalam Hukum Indonesia.
  • Hukumonline. “8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli.” (2022).
  • Studocu. “Pengantar Filsafat Hukum.” Universitas Mataram.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar