Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Filsafat Hukum: Definisi, Sejarah, dan Ruang Lingkup Kajian

 

Filsafat Hukum: Definisi, Sejarah, dan Ruang Lingkup Kajian

Pendahuluan

Hukum adalah salah satu aspek paling fundamental dalam kehidupan masyarakat. Ia tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga memuat nilai-nilai keadilan, moral, dan hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. Namun banyak hal dalam hukum yang tidak cukup dijelaskan hanya dengan undang-undang, kaidah teknis, atau praktik peradilan. Di sinilah filsafat hukum (philosophy of law / rechtsfilosofie) hadir untuk memberikan refleksi yang lebih dalam: apa hakikat hukum, apa yang membuat hukum itu mengikat, apa keadilan dalam konteks hukum, dan bagaimana hukum idealnya seharusnya.


Pengertian Filsafat Hukum

Secara etimologis, “filosofi” (philosophy) berasal dari Yunani philo (cinta) + sophia (kebijaksanaan), sehingga filsafat secara umum bisa dipahami sebagai “cinta kebijaksanaan” atau usaha mencari pengertian yang mendalam tentang realitas. Filsafat hukum berarti penerapan cara berfilsafat tersebut pada hukum sebagai objek kajian.

Berikut beberapa definisi filsafat hukum menurut para ahli:

Ahli Definisi
E. Utrecht Filsafat hukum memberikan jawaban mendasar atas pertanyaan: apakah hukum itu sesungguhnya; mengapa orang mentaati hukum; apakah keadilan merupakan ukuran baik-buruknya hukum. Utrecht membedakan filsafat hukum dari ilmu hukum empiris, di mana ilmu hukum empiris melihat hukum sebagai gejala, sedangkan filsafat hukum melihat hukum sebagai “kaidah” yang melibatkan nilai etis (ethisch waardeoordeel).
Satjipto Rahardjo Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar hukum — hakikat hukum, dasar kekuatan mengikatnya hukum. Ia menekankan karakter kritis filsafat hukum terhadap hukum positif (undang-undang, praktik, lembaga).
Soerjono Soekanto & Purnadi Purbacaraka Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, termasuk penyerasian nilai antara berbagai aspek: misalnya antara ketertiban dan ketenteraman, antara kebendaan dan moral, antara konservatisme dan pembaruan.
Lili Rasjidi Filsafat hukum berusaha menciptakan dunia etis yang menjadi latar belakang hukum positif, yaitu dunia nilai yang tidak selalu dapat dijangkau oleh panca indera; memberikan dasar etis dan ideal bagi sistem hukum.

Dari definisi-definisi tersebut, kita bisa merumuskan pengertian umum:

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang secara sistematis, kritis, dan mendalam memeriksa hakikat hukum, tujuan dan fungsi hukum, dasar moral dan etis yang melatarbelakanginya, kekuatan mengikat hukum, serta hubungan hukum dengan nilai-nilai seperti keadilan, moral, kekuasaan, dan masyarakat.


Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum

Untuk memahami ruang lingkupnya, baik juga melihat bagaimana filsafat hukum berkembang secara historis:

  1. Zaman Yunani Kuno
    Pemikiran tentang keadilan, orde, dan hukum sudah muncul sejak Plato dan Aristoteles. Misalnya, Plato dalam Republik membahas keadilan sebagai bagian dari struktur ideal negara, sedangkan Aristoteles membedakan antara keadilan distributif dan korektif.

  2. Zaman Pertengahan (Abad Pertengahan)
    Dipengaruhi agama dan pemikiran teologis: tokoh seperti Thomas Aquinas menyelaraskan gagasan hukum alam (natural law) dengan doktrin agama, bahwa hukum harus sesuai dengan moral dan Tuhan.

  3. Zaman Modern & Pencerahan
    Pemikiran rasionalis dan kontrak sosial (Locke, Rousseau, Hobbes), dan teori hukum alam terus berkembang. Juga muncul pendekatan positivisme hukum (misalnya Jeremy Bentham dan John Austin), yang menekankan hukum sebagai peraturan yang ditetapkan oleh otoritas (legislatif) tanpa tergantung pada moral.

  4. Abad ke-19 & ke-20
    Perkembangan empirisme, historisisme, realisme hukum, teori kritik hukum, teori keadilan kontemporer, dan pemikiran hukum progresif (seperti Satjipto Rahardjo di Indonesia) yang menekankan hukum sebagai sebuah institusi sosial yang harus responsif terhadap perubahan dan nilai-nilai kemanusiaan.


Ruang Lingkup Kajian Filsafat Hukum

Filsafat hukum mencakup banyak aspek. Berikut elemen-elemen yang umumnya menjadi bagian dari ruang lingkup kajian filsafat hukum:

Aspek Penjelasan
Hakikat hukum Apa itu hukum? Apakah hukum sekadar aturan tertulis, norma sosial, kekuasaan negara, ataukah juga suatu sistem moral?
Dasar mengikatnya hukum Mengapa hukum harus ditaati? Apakah kewajiban hukum datang dari legitimasi politik, moral, kekuasaan, atau konsensus sosial?
Tujuan (fungsi) hukum Untuk apa hukum dibuat? Apakah hanya untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan masyarakat, atau fungsi-fungsi lain seperti pendidikan moral?
Nilai keadilan Apa arti keadilan? Bagaimana keadilan menjadi tolok ukur penilaian hukum? Bagaimana hukum ideal diperbandingkan dengan hukum yang ada?
Hubungan hukum dengan moral / etika Apakah hukum harus selalu memuat moral? Di mana batas antara hukum positif yang formal dengan pertimbangan moral?
Hubungan hukum dan kekuasaan Bagaimana otoritas membuat hukum? Apa hubungan antara hukum dan legitimasi, dan kekuasaan negara?
Sistem dan struktur hukum Bagaimana sistem hukum dibangun: sumber hukum, jenis norma hukum, hierarki norma, struktur pengadilan, institusi hukum, dan proses hukum.
Perubahan hukum dan dinamika sosial Bagaimana hukum merespons perubahan sosial, budaya, teknologi, nilai-nilai baru; teori kemajuan hukum, purba hukum vs. hukum modern.
Pertanyaan normatif vs empiris Filsafat hukum tidak hanya mendeskripsikan hukum yang ada, tetapi juga membicarakan bagaimana hukum seharusnya (normatif). Perbedaan ini penting: ilmu hukum empiris (sosiologi, antropologi, realisme) vs filsafat hukum.
Masalah kontemporer Antara lain keadilan restoratif, hak asasi manusia, globalisasi hukum, hukum internasional, pluralisme hukum, teknologi dan hukum (contoh: hukum digital, AI).

Kedudukan Filsafat Hukum dalam Ilmu Hukum

  • Filsafat hukum berada pada tingkat paling abstrak dalam spektrum ilmu hukum. Ia tidak hanya mempelajari norma hukum konkret, tetapi bertanya tentang akar, kaidah, dan nilai yang mendasari semua norma.
  • Ia menjadi kerangka refleksi bagi teori-teori hukum lain dan praktik hukum, termasuk legislasi, interpretasi undang-undang, putusan hakim, dan pembentukan lembaga hukum.
  • Filsafat hukum juga melengkapi ilmu hukum yang bersifat teknis (misalnya hukum pidana, perdata, tata negara) dengan pertanyaan etis dan normatif, yang membantu menjawab “apakah ini adil?”, “seberapa sah norma ini?”, “bagaimana norma ini seharusnya berjalan dalam masyarakat yang ideal”.

Mengapa Filsafat Hukum Penting

  • Untuk mengklarifikasi dan menguji nilai–nilai dari sistem hukum yang ada.
  • Untuk membantu pembentukan hukum yang lebih adil dan manusiawi.
  • Untuk menyediakan landasan moral dan filosofis dalam debat politik, pembaharuan hukum, dan kritik terhadap hukum yang dianggap tidak adil atau ketinggalan zaman.
  • Untuk membantu pembuat hukum, hakim, advokat dan warga masyarakat memahami tidak hanya apa “aturan yang berlaku”, tetapi juga mengapa aturan itu diberlakukan dan bagaimana idealnya harus berlaku.

Contoh Kasus Aplikasi Filsafat Hukum

  • Hukum Positif yang Dipertanyakan: Misalnya, apakah undang-undang yang diskriminatif tetap sah secara hukum jika bertentangan dengan nilai keadilan atau moral masyarakat? Di Indonesia, diskusi tentang hak asasi manusia dan konstitusi sering melibatkan refleksi filsafat hukum.
  • Keadilan Restoratif: Sebagai salah satu bentuk implementasi nilai keadilan yang mempertimbangkan bahwa hukum bukan hanya soal hukuman, melainkan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa. Filsafat hukum menjadi landasan etis untuk mengkritik hukuman yang hanya bersifat represif.
  • Hukum Progresif: Tokoh seperti Satjipto Rahardjo mengusulkan bahwa hukum harus melihat realitas sosial, inklusi, keadilan sosial, dan menjadi instrumen kemajuan. Ini bukan hanya sekadar teori, tetapi dapat mempengaruhi praktik legislasi dan putusan pengadilan.

Kritik dan Tantangan dalam Filsafat Hukum

  • Pluralitas pandangan keadilan: Banyak teori keadilan muncul dengan definisi yang berbeda (keadilan distributif, korektif, keadilan prosedural, keadilan restoratif), menjadikan sulit memperoleh konsensus universal.
  • Gap antara ideal dan realitas: Ideal hukum terkadang jauh dari praktik hukum yang terjadi dalam masyarakat, terutama di konteks yang memiliki ketimpangan sosial, kekuasaan yang tidak adil, korupsi, atau diskriminasi.
  • Relativisme moral vs positivisme hukum: Apakah moralitas universal atau konteks budaya yang menentukan? Bagaimana hukum positif yang sah jika moral masyarakat berbeda atau berubah?
  • Implementasi nilai-nilai: Meskipun filsafat hukum dapat menyediakan landasan normatif, menerapkannya dalam undang-undang, peradilan, dan institusi publik sering menghadapi kendala politik, ekonomi, budaya.

Kesimpulan

Filsafat hukum adalah disiplin yang sangat krusial: ia tidak tampak “praktis” dalam arti langsung membuat undang-undang atau menjatuhkan putusan, tetapi ia berperan sebagai pondasi pemikiran — menentukan apa yang dianggap sah, adil, manusiawi, dan ideal dalam sebuah sistem hukum. Tanpa filsafat hukum, hukum berpotensi menjadi sekadar aturan formal yang kehilangan roh keadilan dan nilai moralnya.


Referensi Pilihan

Berikut beberapa bacaan yang sangat direkomendasikan untuk memperdalam:

  1. Lili Rasjidi, Filsafat Hukum: Apakah Hukum Itu?
  2. Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif.
  3. “Pengantar Filsafat Hukum” modul/modul kuliah di berbagai fakultas hukum Indonesia (termasuk penjelasan oleh E. Utrecht, Soekanto & Purbacaraka)
  4. Klinik Hukumonline — artikel tentang teori keadilan dalam filsafat hukum.
  5. Literatur internasional klasik seperti John Austin, Hans Kelsen, Ronald Dworkin, H.L.A. Hart untuk memahami perdebatan hukum positif vs moral.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar