Tujuan dan Kegunaan Filsafat Hukum: Sebuah Analisis Akademik
Abstract
This article examines the objectives and usefulness of philosophy of law (filsafat hukum) as a theoretical, critical, and practical discipline. By engaging with classical and contemporary thinkers—such as Aristotle, Gustav Radbruch, Hans Kelsen, H.L.A. Hart, and Lon L. Fuller—this study argues that philosophy of law functions not merely as abstract reflection, but as a normative and practical compass in the development and application of law. Using a qualitative-descriptive approach with a literature review method, the article finds that the philosophy of law serves three main objectives: (1) theoretical, to explain the essence of law; (2) critical, to evaluate and reformulate unjust laws; and (3) practical, to guide judges, legislators, and legal practitioners. Its usefulness extends to academic, normative, practical, and social dimensions, making philosophy of law indispensable in achieving justice, certainty, and utility in legal systems.
Keywords: philosophy of law, justice, legal theory, Radbruch, Kelsen, Hart, Fuller.
Pendahuluan
Hukum, sebagai fenomena normatif dan sosial, tidak dapat dipahami hanya dari teks peraturan perundang-undangan. Kehadiran filsafat hukum merupakan jawaban terhadap kebutuhan akan refleksi mendalam tentang hakikat, tujuan, dan legitimasi hukum. Pertanyaan mendasar seperti apa itu hukum, mengapa hukum mengikat, dan bagaimana hukum seharusnya ditegakkan menjadi ranah filsafat hukum.
Gustav Radbruch (1946) menekankan bahwa hukum yang baik harus mencerminkan tiga nilai fundamental: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sementara Hans Kelsen (1960) melihat hukum sebagai sistem norma murni yang terlepas dari moralitas, berbeda dengan Lon Fuller (1964) yang mengaitkan hukum dengan moralitas internal. Perbedaan perspektif ini menunjukkan bahwa filsafat hukum bukan hanya penting secara akademis, tetapi juga memiliki relevansi praktis dalam praktik peradilan dan pembentukan hukum.
Artikel ini bertujuan untuk membahas secara sistematis tujuan dan kegunaan filsafat hukum, serta relevansinya dalam konteks akademik, normatif, praktis, dan sosial.
Kajian Literatur
1. Perspektif Klasik
Aristoteles dalam Nicomachean Ethics memandang keadilan sebagai tujuan utama hukum. Pandangan ini kemudian menjadi dasar bagi pemikiran hukum alam yang menekankan relasi antara hukum dan moralitas.
2. Positivisme Hukum
Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law (1960) berargumen bahwa hukum harus dipahami secara normatif, terlepas dari pertimbangan moral. Hukum berlaku karena berasal dari norma dasar (grundnorm), bukan karena adil atau tidak adil.
3. Kritik terhadap Positivisme
Radbruch mengoreksi pandangan positivistik dengan mengajukan formula Radbruch: hukum positif yang sangat tidak adil kehilangan sifatnya sebagai hukum. Lon Fuller (1964) menambahkan bahwa hukum tanpa moralitas internal (konsistensi, keterbukaan, tidak retroaktif) bukanlah hukum yang sah.
4. Teori Kontemporer
H.L.A. Hart dalam The Concept of Law (1961) menekankan pentingnya rule of recognition sebagai dasar keberlakuan hukum. Ia berusaha menjembatani perdebatan antara positivisme dan hukum alam dengan mengakui adanya elemen sosial dalam keberlakuan hukum.
Metodologi
Artikel ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh dari literatur klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum, meliputi karya Aristoteles, Radbruch, Kelsen, Hart, dan Fuller, serta interpretasi akademisi hukum modern. Analisis dilakukan melalui pendekatan normatif-filosofis dengan mengkaji tujuan dan kegunaan filsafat hukum berdasarkan teori-teori tersebut.
Hasil dan Pembahasan
A. Tujuan Filsafat Hukum
-
Tujuan Teoretis
- Menguraikan hakikat hukum dan esensinya.
- Membuka ruang konseptual untuk memahami hubungan hukum dengan moral, politik, dan masyarakat.
- Menjadi dasar pengembangan teori hukum.
-
Tujuan Kritis
- Mengkritisi hukum positif yang tidak adil (Radbruch’s formula).
- Memberikan tolok ukur moral bagi hukum.
- Menjadi alat transformasi hukum agar sesuai perkembangan zaman.
-
Tujuan Praktis
- Membimbing hakim dalam interpretasi hukum.
- Mengarahkan legislator dalam penyusunan regulasi.
- Membentuk kesadaran kritis praktisi hukum dan akademisi.
B. Kegunaan Filsafat Hukum
-
Kegunaan Akademis
- Memperkuat basis konseptual ilmu hukum.
- Membentuk pola pikir kritis mahasiswa hukum.
- Menghubungkan hukum dengan disiplin ilmu lain.
-
Kegunaan Normatif
- Menjelaskan legitimasi hukum: mengapa hukum mengikat.
- Memberikan dasar etis dalam penegakan hukum.
- Menjadi jembatan antara hukum positif dan moralitas.
-
Kegunaan Praktis
- Pedoman interpretasi hukum bagi hakim.
- Landasan etik bagi advokat dan jaksa.
- Kompas normatif bagi pembuat undang-undang.
-
Kegunaan Sosial
- Membentuk kesadaran hukum masyarakat.
- Menguatkan legitimasi sosial hukum.
- Menjadi sarana keadilan sosial dan rekonsiliasi.
Kesimpulan
Filsafat hukum merupakan jantung dari ilmu hukum yang berfungsi sebagai refleksi ontologis, epistemologis, dan aksiologis atas hukum. Tujuannya tidak hanya membangun kerangka teoretis, tetapi juga mengkritisi hukum yang tidak adil serta membimbing praktik hukum.
Kegunaannya mencakup aspek akademis, normatif, praktis, dan sosial. Dengan demikian, filsafat hukum bukanlah wacana abstrak, melainkan instrumen strategis dalam mewujudkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.
Artikel ini diharapkan menjadi referensi akademik yang relevan, baik untuk penelitian lebih lanjut maupun sebagai rujukan dalam diskursus hukum di masa mendatang.
Daftar Pustaka
- Aristoteles. (350 SM). Nicomachean Ethics.
- Fuller, L.L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
- Hart, H.L.A. (1961). The Concept of Law. Oxford University Press.
- Kelsen, H. (1960). Pure Theory of Law. University of California Press.
- Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung.
- Friedman, W. (1967). Legal Theory. Columbia University Press.
- Peczenik, A. (2008). On Law and Reason. Springer.
Apakah Anda ingin saya bantu menyusun artikel ini ke dalam gaya sitasi akademik Indonesia (APA/OSCOLA) supaya siap masuk jurnal hukum nasional (misalnya Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM atau Jurnal Mimbar Hukum)?