Kajian Kritis dari Lima Perspektif: Equality Before the Law · Due Process of Law · Discretionary Power · Selective Enforcement · Keadilan Substantif vs. Prosedural
Pembuka: Pertanyaan yang Tidak Bisa Dijawab dengan Jargon
Indonesia telah melewati lebih dari tujuh dekade pascakemerdekaan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hal yang sama: pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Namun pertanyaan yang terus menggantung di atas semua jaminan normatif itu tetap sama: benarkah penegakan hukum Indonesia masih bergaya kolonial?
Pertanyaan ini bukan retorika nostalgia antikolonial. Ia adalah pertanyaan empiris dan konseptual yang serius — dan jawabannya tidak sederhana. Artikel ini tidak berpretensi memvonis “ya” atau “tidak” secara bulat. Yang dilakukan adalah memetakan secara jujur di mana argumen “masih kolonial” memiliki bukti kuat, di mana ia rapuh, dan di mana penjelasan alternatif justru lebih meyakinkan — termasuk penjelasan yang bersumber dari warisan Orde Baru dan dari kemacetan transisi pasca-Reformasi.
Tesis artikel ini: penegakan hukum Indonesia kontemporer tidak dapat secara memadai dijelaskan sebagai kelanjutan langsung hukum kolonial. Namun sejumlah pola penegakan yang menunjukkan ketimpangan perlakuan, dominasi diskresi tanpa akuntabilitas memadai, dan ketidakseimbangan antara perlindungan hak dengan kekuasaan negara memperlihatkan kontinuitas fungsional dengan sebagian logika hukum kolonial. Kontinuitas itu berinteraksi dengan warisan otoritarianisme Orde Baru dan struktur insentif pasca-Reformasi — dan ketiganya perlu dibedakan, bukan dicampur menjadi satu tuduhan yang serba-merangkum.
Artikel ini membedah pertanyaan tersebut dari lima perspektif analitis yang saling memperkuat: equality before the law, due process of law, discretionary power aparat, selective enforcement, dan ketegangan keadilan substantif versus keadilan prosedural.
Bagian I — Kerangka Konseptual: Mendefinisikan “Gaya Kolonial” Secara Operasional
Sebelum masuk ke data, satu hal harus diselesaikan lebih dulu: apa yang dimaksud dengan “bergaya kolonial” dalam artikel ini? Tanpa definisi operasional, istilah tersebut mudah merosot menjadi label retoris, bukan kategori analitis yang bisa diuji.
Artikel ini menggunakan “gaya kolonial” dalam pengertian yang sempit dan spesifik, yakni sebagai pola kerja hukum acara pidana yang memenuhi sekurang-kurangnya tiga ciri berikut, terlepas dari teks undang-undang yang berlaku:
- kekuasaan negara diposisikan di atas hak individu, dengan tersangka/terdakwa diperlakukan lebih sebagai objek pembuktian daripada subjek hak;
- intensitas penegakan hukum berbeda secara sistematis menurut posisi sosial-ekonomi subjek hukum, bukan menurut berat-ringannya perbuatan; dan
- diskresi aparat berjalan luas tanpa mekanisme akuntabilitas yang setara.
Dengan definisi ini, “gaya kolonial” bukan pernyataan tentang asal-usul historis suatu norma, melainkan pernyataan tentang cara kerja sistem. Itu sebabnya artikel ini secara tegas membedakan kontinuitas tekstual (apakah teks undang-undang hari ini diwarisi langsung dari produk kolonial) dari kontinuitas fungsional (apakah logika kerja sistem tetap sama meski teksnya sudah berganti). Kedua jenis kontinuitas ini bisa berjalan searah, tetapi juga bisa berjalan berlawanan — dan bagian berikutnya akan menunjukkan bahwa dalam kasus hukum acara pidana Indonesia, keduanya justru berlawanan arah.
Bagian II — Genealogi Hukum Acara Pidana: HIR → KUHAP 1981 → KUHAP 2025 → Praktik 2026
Sebelum 1981, sistem peradilan pidana Indonesia dijalankan berdasarkan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) — produk hukum kolonial Belanda yang dirancang bukan untuk keadilan universal, melainkan untuk mempertahankan hierarki sosial dan dominasi administratif. Sistem peradilan kolonial bersifat diferensial: terdapat pemisahan forum dan prosedur peradilan antara golongan Eropa dan golongan Bumiputera, dengan tingkat perlindungan prosedural yang tidak setara. Penjelasan resmi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sendiri mengonfirmasi bahwa sistem lama itu belum memberikan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana mestinya.
HIR berlaku hampir 134 tahun — melampaui masa kolonial, terus berfungsi hingga tiga dekade pertama kemerdekaan — sebelum digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP 1981 disebut para perumusnya sebagai “karya agung”: tersangka diposisikan sebagai subjek hukum berdikari, bukan objek yang bisa diperlakukan sewenang-wenang; asas praduga tak bersalah ditegaskan; hak bantuan hukum dijamin sejak tahap penyidikan; penahanan dibatasi ketat oleh jangka waktu; dan lembaga praperadilan lahir sebagai mekanisme kontrol atas tindakan aparat — sebuah inovasi yang sepenuhnya berasal dari pemikiran yuridis Indonesia, bukan warisan HIR.
Titik krusial yang wajib ditegaskan sejak awal: KUHAP 1981 sudah tidak lagi menjadi hukum acara pidana yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana resmi berlaku dan secara eksplisit mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP 2025 — yang berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) — membawa sejumlah perubahan mendasar: penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas; penyempurnaan kewenangan penyidik dan penuntut umum; penguatan peran advokat sejak tahap paling awal pemeriksaan; mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan; penguatan keadilan restoratif; serta perluasan subjek yang berhak mengajukan praperadilan.
Konsekuensinya bagi analisis due process jelas: rujukan normatif tidak lagi bisa berhenti pada Pasal 56 KUHAP 1981 semata. Fungsi pasal tersebut kini diteruskan — dengan konstruksi yang lebih rinci — oleh Pasal 30 sampai Pasal 32 (kewajiban penyidik memberitahukan hak atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai) dan Pasal 142 (perumusan sistematis hak-hak fundamental tersangka/terdakwa) KUHAP 2025, yang diperkuat lebih lanjut oleh Pasal 151 hingga 155 mengenai pelaksanaan bantuan hukum. Artinya, secara tekstual, jaminan atas hak didampingi penasihat hukum sejak penyidikan justru diperluas dan diperjelas dalam KUHAP baru, dibandingkan dengan rumusan yang relatif ringkas dalam Pasal 56 KUHAP lama.
Maka genealogi yang benar bukan lagi HIR → KUHAP 1981, melainkan: HIR → KUHAP 1981 → KUHAP 2025 → implementasi 2026. Dan justru pada rantai terakhir inilah pertanyaan tentang “gaya kolonial” menemukan relevansi barunya: apakah desain normatif KUHAP 2025 yang lebih protektif itu benar-benar mengubah cara kerja aparat di lapangan, atau apakah — seperti nasib banyak Pasal 56 KUHAP 1981 dahulu — jaminan tekstual yang baru pun berisiko berhenti di atas kertas.
Di Mana Tesis Kolonial Kuat, dan Di Mana Ia Rapuh
Secara tekstual, baik KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 bukan kelanjutan HIR. Keduanya adalah produk pemikiran yuridis Indonesia yang secara sadar memutus logika diskriminatif hukum acara kolonial pada tataran normatif. Berbeda dengan KUHP, yang substansinya — sebelum digantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 — masih kental warisan Belanda, KUHAP sejak 1981 hampir seluruhnya merupakan karya bangsa Indonesia sendiri.
Secara fungsional, persoalannya berbeda. Logika menempatkan kekuasaan negara di atas hak individu tidak memerlukan teks kolonial untuk terus bekerja. Ia bisa bertahan melalui budaya birokrasi, insentif kelembagaan, dan ketiadaan akuntabilitas yang memadai — terlepas dari seberapa protektif teks undang-undang yang berlaku. Di sinilah argumen “bergaya kolonial”, sesuai definisi operasional pada Bagian I, menemukan pijakannya yang paling kuat: bukan pada apa yang tertulis, melainkan pada bagaimana hukum dijalankan sehari-hari.
Namun ada tesis tandingan yang tidak bisa diabaikan: disfungsi penegakan hukum Indonesia hari ini lebih tepat dijelaskan sebagai produk transisi pasca-Orde Baru yang macet daripada warisan kolonial. Mekanisme patronase, politisasi institusi, dan korupsi yudisial yang dominan hari ini dibangun secara sadar oleh rezim Soeharto antara 1966 dan 1998 — bukan oleh Belanda. Selective enforcement yang paling kentara hari ini berpola pada logika proteksi elite pasca-reformasi, bukan logika segregasi rasial kolonial.
Kesimpulan sementara yang lebih akurat: penegakan hukum Indonesia mewarisi, secara selektif, logika kolonial maupun logika Orde Baru — keduanya sama-sama menempatkan hukum sebagai instrumen kekuasaan, bukan pelindung hak. Membedakan mana yang lebih dominan hari ini adalah agenda riset yang belum selesai, dan artikel ini tidak mengklaim menyelesaikannya.
Bagian III — Equality Before the Law: Jaminan Normatif vs. Kenyataan Empiris
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan persamaan di hadapan hukum sebagai prinsip konstitusional yang mengikat seluruh cabang penegakan hukum. Indonesia juga meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang memperkuat kewajiban hukum internasional atas non-diskriminasi dalam proses peradilan.
Prinsip-prinsip ini ada di atas kertas. Pertanyaannya adalah seberapa jauh ia bekerja dalam praktik — dan untuk itu diperlukan data, dengan catatan metodologis penting: sebagian data yang tersedia untuk publik berasal dari 2023, sehingga harus diperlakukan sebagai potret historis, bukan sebagai deskripsi kondisi 2026.
Lapas Penuh, tetapi Siapa yang Ada di Dalamnya?
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa per Juni 2023, tingkat overcrowding di 526 lapas dan rutan se-Indonesia mencapai 92 persen: kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 269.263 orang. Sejak setidaknya 2020, kasus narkotika secara konsisten menyumbang lebih dari 50 persen total penghuni lapas setiap tahunnya — pola struktural yang bertahan, bukan anomali satu tahun.
Yang lebih mengungkap dari sekadar angka kepadatan adalah siapa yang mengisi lapas. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dalam konferensi kebijakan narkotika pada Juni 2026 bahwa sekitar 85 persen terpidana narkotika di lapas merupakan pengguna dengan barang bukti kepemilikan kurang dari satu gram. Perlu digarisbawahi apa yang secara sah bisa disimpulkan dari data ini dan apa yang tidak. Kepemilikan di bawah satu gram menunjukkan skala barang bukti yang kecil, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan status hukum seseorang sebagai pengguna murni dan bukan bagian dari jaringan peredaran — status itu ditentukan melalui konstruksi perkara, pembuktian, dan fakta persidangan, bukan semata oleh berat barang bukti. Pernyataan pejabat publik tentang proporsi 85 persen tetap merupakan data yang layak dikutip, tetapi kesimpulan bahwa mayoritas dari mereka “bukan bandar, bukan produsen, bukan pengendali jaringan” sebaiknya dibaca sebagai interpretasi kebijakan dari pejabat terkait, bukan sebagai fakta hukum yang telah teruji per kasus.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rapat April 2026 menyebut sekitar 54 ribu pengguna narkotika berada di lapas dari total populasi lapas nasional, dan menyebut angka tersebut “seharusnya menjadi refleksi bersama.” Pemerintah sendiri, melalui arah kebijakan yang lebih menekankan rehabilitasi, mulai mengakui bahwa pendekatan pemidanaan yang selama ini diterapkan terhadap pengguna berpotensi tidak proporsional.
Koruptor dan Vonis: Memisahkan Tuntutan Jaksa dari Putusan Hakim
Kontras yang tajam muncul ketika data lapas dibaca berdampingan dengan Laporan Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023 dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang diluncurkan Oktober 2024 berbasis Direktori Putusan Mahkamah Agung. Namun laporan ini memuat dua variabel berbeda yang wajib dipisahkan, karena berasal dari institusi dan tahap proses yang berbeda:
| Variabel | Institusi | Makna |
|---|---|---|
| Tuntutan | Jaksa Penuntut Umum | Posisi penuntutan sebelum putusan dijatuhkan; dari 1.718 terdakwa korupsi 2023, hanya 33 orang (kurang dari 2%) dituntut di atas 10 tahun penjara — turun dari 120 orang pada 2022. |
| Vonis | Majelis Hakim | Putusan akhir pengadilan; rata-rata pidana penjara adalah 3 tahun 4 bulan pada tingkat pertama, dengan rata-rata naik menjadi sekitar 4 tahun 1 bulan di tingkat banding dan 4 tahun 4 bulan di tingkat kasasi — dihitung dari 898 terdakwa dalam 866 perkara yang dipantau ICW, bukan dari seluruh 1.718 terdakwa pada baris Tuntutan di atas. |
Total kerugian keuangan negara dari perkara yang dipantau ICW sepanjang 2023 tercatat sekitar Rp56 triliun — angka ini berbasis pemantauan terhadap lebih dari 800 terdakwa, subset lain lagi yang tidak identik baik dengan 898 terdakwa pada angka rata-rata vonis di atas maupun dengan 1.718 terdakwa pada angka tuntutan — sementara pidana tambahan berupa uang pengganti yang berhasil dituntut sekitar Rp7,3 triliun, dan yang benar-benar kembali ke kas negara lebih kecil lagi. Angka Rp56 triliun ini merupakan akumulasi kerugian dari subset perkara yang dipantau tersebut, bukan kerugian yang dapat dibebankan secara linear kepada setiap terdakwa; pembacaan yang tepat adalah sebagai gambaran skala agregat, bukan rata-rata per terdakwa. Pembaca perlu mencermati bahwa ketiga angka headline dalam laporan ICW yang sama ini — 1.718 terdakwa untuk tuntutan, 898 terdakwa/866 perkara untuk rata-rata vonis, dan 800-an terdakwa untuk total kerugian — berasal dari basis sampel yang sedikit berbeda-beda, bukan dari populasi tunggal yang identik, sehingga tidak boleh dijumlahkan atau dibagi silang begitu saja. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa klaim keseriusan penindakan korupsi belum didukung oleh hasil yang memadai.
Menjawab Kontra-Argumen
Ada argumen yang tidak bisa diabaikan: variasi antara vonis koruptor dan penindakan pengguna narkotika mencerminkan perbedaan kualitas pendampingan hukum, bukan diskriminasi sistemis. Terdakwa korupsi umumnya memiliki akses ke pengacara terbaik; tersangka pengguna narkotika sering menghadapi persidangan tanpa pendampingan memadai.
Jawaban atas argumen ini bersifat dua lapis. Pertama, akses terhadap pendampingan hukum berkualitas itu sendiri merupakan fungsi status sosial-ekonomi, sehingga perbedaan kualitas pembelaan tidak menghilangkan masalah ketidaksetaraan, melainkan menjadi bagian darinya. Kedua, data ICW menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum sendiri — bukan hanya pengacara pembela — secara konsisten menuntut relatif ringan dalam perkara korupsi, dengan tren tuntutan berat yang menurun dari 120 menjadi 33 kasus dalam setahun. Pola pada tahap penuntutan ini tidak bisa dijelaskan semata oleh kualitas pembelaan terdakwa, karena tuntutan disusun sebelum pembelaan diajukan.
Bagian IV — Due Process of Law: dari Pasal 56 KUHAP Lama ke Pasal 142 KUHAP Baru
KUHAP 1981, saat dilahirkan, membawa jaminan due process yang tidak ada dalam HIR: hak mendapat bantuan hukum sejak tahap penyidikan (dahulu diatur Pasal 54–56), hak atas praperadilan, dan penegasan asas praduga tak bersalah. KUHAP 2025 melanjutkan dan memperluas jaminan itu: Pasal 30 hingga 32 mewajibkan penyidik memberitahukan hak atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai; Pasal 142 merumuskan secara sistematis hak-hak fundamental tersangka dan terdakwa; dan Pasal 151 hingga 155 mengatur pelaksanaan bantuan hukum secara lebih rinci, termasuk hak advokat untuk mendampingi kliennya sejak berstatus saksi — bukan baru sejak berstatus tersangka seperti dalam praktik KUHAP lama.
Indonesia juga meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin hak atas persidangan yang adil, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu. Norma-norma ini — baik yang lama maupun yang baru — ada di atas kertas. Persoalannya tetap sama: jarak antara norma dan praktik.
Orientasi Pengakuan: Jejak yang Sulit Dihapus
Salah satu titik kelemahan due process yang paling sering diidentifikasi peneliti hukum adalah orientasi pengakuan dalam penyidikan: kecenderungan memprioritaskan pengakuan sebagai bukti utama, alih-alih membangun kasus dari bukti material dan forensik. Logika ini lebih dekat dengan watak HIR — tersangka sebagai objek pembuktian — daripada dengan logika KUHAP, baik versi 1981 maupun 2025, yang mengakui tersangka sebagai subjek hak.
Apakah pola ini warisan kolonial atau warisan Orde Baru? Rezim Soeharto membangun penyidikan berbasis tekanan sebagai instrumen kontrol politik, jauh melampaui era kolonial dalam hal sistematisasi intimidasi. Membedakan mana yang lebih membentuk kultur penyidikan hari ini memerlukan riset komparatif yang belum tersedia secara memadai dalam artikel ini. Yang bisa dinyatakan dengan pasti: celah antara hak due process yang dijamin undang-undang dan praktik penyidikan aktual masih nyata, dan ia beroperasi paling berat pada mereka yang tidak memiliki sumber daya untuk menuntutnya.
Ujian Pertama bagi KUHAP Baru: Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Perkembangan 2026 memberi indikator awal yang relevan bagi pertanyaan apakah jaminan tekstual KUHAP baru akan bernasib sama dengan Pasal 56 KUHAP lama. Sepanjang paruh pertama 2026, sejumlah permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, antara lain menyangkut mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dan ketentuan pasal-pasal tertentu mengenai proses pemeriksaan. Sebagian permohonan berhenti pada tahap pemeriksaan pendahuluan, sebagian lain berlanjut ke pemeriksaan substantif. Terlepas dari hasil akhirnya, volume pengujian ini menunjukkan bahwa perlindungan hak dalam KUHAP baru masih menjadi wilayah yang aktif diperdebatkan secara konstitusional, bukan persoalan yang selesai begitu undang-undang diundangkan.
Pasal Bantuan Hukum: Jaminan yang Masih Harus Dibuktikan dalam Praktik
Kewajiban penyidik menunjuk atau memberitahukan hak atas penasihat hukum telah lama diidentifikasi, sejak era KUHAP 1981, sebagai salah satu ketentuan yang implementasinya paling lemah di lapangan. Ketika bantuan hukum baru efektif tersedia pada tahap persidangan — bukan sejak penyidikan — kerusakan terhadap posisi hukum tersangka sudah terjadi di fase dengan tekanan terbesar. Ini bukan cacat teks undang-undang, baik dahulu maupun sekarang; ini adalah defisit implementasi yang bersifat struktural, dan penguatan teks dalam KUHAP 2025 — betapapun signifikan secara normatif — belum otomatis menutup defisit tersebut.
Bagian V — Discretionary Power: Ketika Kewenangan Tidak Diimbangi Akuntabilitas
Diskresi aparat penegak hukum — kewenangan kepolisian menentukan apakah suatu perkara ditindaklanjuti, kewenangan jaksa menuntut atau tidak, kewenangan hakim menjatuhkan pidana di antara batas minimum dan maksimum — adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum manapun. Tidak ada sistem hukum yang berfungsi tanpa diskresi.
Masalahnya bukan diskresi itu sendiri, melainkan ketidakseimbangan antara diskresi dan akuntabilitas. Dalam sistem HIR kolonial, diskresi aparat secara struktural mencerminkan hierarki sosial — kewenangan luas tanpa mekanisme pengawasan yang setara. Yang terjadi pascakemerdekaan bukan penghapusan ketidakseimbangan ini, melainkan pergantian hierarki: dari hierarki ras menjadi hierarki kekuasaan politik dan ekonomi.
Logika Insentif di Balik Selective Enforcement
Salah satu hipotesis yang dapat menjelaskan pola ini — dan ditekankan di sini sebagai hipotesis, bukan temuan yang telah teruji — adalah bahwa diskresi yang tidak terstruktur oleh akuntabilitas cenderung mengikuti jalur yang paling sedikit perlawanannya. Mengejar tersangka yang lemah secara sosial-politik secara teoretis lebih mudah, lebih aman secara karier, dan lebih mudah menghasilkan angka penyelesaian perkara yang baik bagi aparat. Mengejar tersangka berjaringan kuat — dengan sumber daya hukum dan relasi politik — adalah pilihan yang mengandung risiko karier lebih besar.
Jika hipotesis ini benar, hasilnya adalah ketidaksetaraan sistemik di hadapan hukum tanpa perlu ada instruksi eksplisit dari atas maupun kebijakan resmi yang diskriminatif — cukup dengan membiarkan struktur insentif yang ada berjalan apa adanya. Namun artikel ini belum memiliki data mengenai keputusan polisi, keputusan kejaksaan, status sosial tersangka, dan probabilitas penuntutan/penghentian perkara secara sistematis untuk menguji hipotesis tersebut secara empiris. Pengujiannya adalah agenda riset lanjutan, bukan kesimpulan yang sudah bisa diklaim di sini.
Reformasi yang bermakna tidak bisa berhenti pada perubahan teks undang-undang — sebagaimana ditunjukkan oleh nasib Pasal 56 KUHAP lama. Ia harus menyentuh struktur insentif: siapa yang dievaluasi berdasarkan apa, apa konsekuensi dari mengendurkan penegakan hukum terhadap kelompok tertentu, dan seberapa efektif mekanisme pengawasan eksternal — termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi — bekerja mengoreksi penyimpangan diskresi.
Bagian VI — Selective Enforcement: Memisahkan Fakta, Interpretasi, dan Hipotesis
Data lapas yang dipenuhi pengguna narkotika dan data vonis relatif ringan terhadap koruptor sering dibaca sebagai dua sisi dari pola yang sama. Namun kejujuran metodologis mengharuskan ketiga lapisan berikut dipisahkan secara eksplisit, alih-alih dicampur menjadi satu kesimpulan tunggal:
- Fakta yang didukung data: populasi lapas mengalami overcrowding parah; perkara narkotika merupakan komponen terbesar penghuni lapas; ada proporsi besar terpidana narkotika dengan kepemilikan barang bukti kecil; rata-rata vonis perkara korupsi relatif rendah dibanding potensi ancaman maksimal; dan terdapat disparitas antara tuntutan dan vonis dalam perkara korupsi.
- Interpretasi yang wajar dari fakta tersebut: kedua kelompok data ini menggambarkan sistem penegakan hukum yang bekerja dengan intensitas berbeda terhadap kelompok dengan posisi sosial-ekonomi berbeda.
- Hipotesis yang belum teruji secara kausal: bahwa status sosial-ekonomi terdakwa secara independen menyebabkan aparat melakukan selective enforcement — klaim ini memerlukan desain penelitian yang mengontrol variabel lain (bobot bukti, jenis kejahatan, kualitas pendampingan hukum) untuk menyingkirkan penjelasan alternatif. Dataset nasional yang memungkinkan pengujian semacam itu belum tersedia untuk publik.
Ketiadaan bukti kausal yang telah diuji secara statistik tidak berarti ketiadaan masalah. Yang tersedia — data resmi pemerintah tentang komposisi penghuni lapas, laporan ICW tentang tren vonis korupsi, dan pengakuan pejabat publik sendiri tentang disproporsionalitas pemidanaan pengguna narkotika — sudah cukup untuk menyebut ini sebagai pola yang memerlukan penjelasan serius dan penelitian lanjutan, bukan sekadar kebetulan statistik. Tetapi artikel ini berhenti pada klaim itu, dan tidak melompat ke klaim kausalitas yang datanya belum tersedia.
Bagian VII — Keadilan Substantif vs. Prosedural: Paradoks Sistem yang “Benar secara Formal”
Ada satu dimensi debat ini yang paling halus namun mungkin paling penting: perbedaan antara keadilan prosedural — hukum diterapkan sesuai prosedur yang berlaku — dan keadilan substantif — putusan mencerminkan kebenaran dan rasa keadilan yang sesungguhnya.
Sistem hukum yang sehat membutuhkan keduanya. Masalah muncul ketika keadilan prosedural dijadikan perisai untuk hasil yang secara substantif tidak adil. Ketika vonis relatif ringan terhadap terdakwa korupsi mengikuti seluruh prosedur persidangan yang berlaku — ada dakwaan, ada pembelaan, ada pertimbangan hakim, ada putusan — secara prosedural tidak ada yang bisa dikomplain. Tetapi apakah keluaran tersebut mencerminkan keadilan yang proporsional dengan skala kerugian negara?
Pada sisi narkotika, kehati-hatian yang sama perlu diterapkan. Sejumlah pemberitaan dan pernyataan publik menyebut adanya kasus pengguna dengan kepemilikan kecil yang dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat, setara dengan pasal yang lazim digunakan terhadap peredaran gelap dalam skala besar. Namun perlu ditegaskan bahwa kepemilikan di bawah satu gram tidak secara otomatis berarti seseorang dikenakan pasal yang sama dengan bandar; konstruksi perkara narkotika bergantung pada jenis narkotika, bentuk perbuatan, tujuan penguasaan, unsur pasal yang didakwakan, dan fakta persidangan. Yang bisa dinyatakan secara defensif adalah bahwa, sebelum dihapus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku efektif 2 Januari 2026, ancaman minimum khusus dalam Undang-Undang Narkotika memberi ruang yang relatif sempit bagi hakim untuk mempertimbangkan proporsi keterlibatan tersangka pada kasus-kasus yang diadili di bawah rezim hukum lama — sehingga berpotensi menghasilkan disparitas antara skala perbuatan dan berat hukuman — bukan bahwa hal ini terjadi secara seragam pada seluruh 85 persen kasus yang disebutkan pejabat publik, dan bukan gambaran kondisi hukum yang berlaku saat ini.
Inilah yang dimaksud dengan memenangkan keadilan prosedural di atas keadilan substantif: sistem yang tampak benar secara formal, tetapi berpotensi menghasilkan distribusi keadilan yang timpang secara substansial. Manifestasi paling konkret dari ketegangan ini adalah struktur tuntutan jaksa: Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memuat ancaman hukuman minimum khusus yang tetap dipertahankan — korupsi termasuk salah satu dari empat kategori tindak pidana yang secara eksplisit dikecualikan dari penghapusan ancaman minimum khusus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — namun dalam praktik, pemilihan pasal dakwaan dan besaran tuntutan tetap memberi ruang diskresi yang cukup besar untuk menghasilkan vonis jauh di bawah apa yang secara substantif sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, ancaman minimum khusus dalam Undang-Undang Narkotika justru telah dihapus sejak UU Penyesuaian Pidana berlaku efektif 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pernyataan Juni 2026, menyebut penghapusan ini secara eksplisit dimaksudkan memberi hakim ruang mempertimbangkan proporsi keterlibatan terdakwa, alih-alih terikat batas bawah hukuman yang kaku. Perubahan ini justru menjadi indikasi bahwa negara mulai mengakui disparitas struktural yang dibahas dalam artikel ini — meski, sebagaimana halnya dengan KUHAP 2025, apakah ruang diskresi baru ini benar-benar mengubah pola pemidanaan di lapangan adalah pertanyaan implementasi yang baru bisa dijawab beberapa tahun mendatang.
Penutup: Menjawab Pertanyaan dengan Jujur
Benarkah penegakan hukum Indonesia masih bergaya kolonial? Mengacu pada definisi operasional di Bagian I, jawabannya berlapis.
Ya, dalam pengertian fungsional yang spesifik: logika menempatkan kekuasaan negara di atas hak individu, dan menerapkan hukum dengan intensitas berbeda menurut posisi sosial subjek hukumnya, masih teramati sebagai pola dalam data yang tersedia — meski, sebagaimana ditegaskan berulang di atas, pola ini belum sama dengan bukti kausal yang teruji secara statistik.
Tidak, dalam pengertian tekstual yang ketat: baik KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 bukan kelanjutan HIR. Keduanya adalah produk pemikiran hukum nasional yang secara sadar memutus watak diskriminatif hukum acara kolonial pada tataran normatif — dan KUHAP 2025 memperluas jaminan itu lebih jauh lagi secara tekstual. Banyak disfungsi yang teramati hari ini lebih tepat dijelaskan sebagai produk Orde Baru atau transisi pasca-reformasi yang belum tuntas, bukan warisan kolonial secara langsung.
Tesis yang paling defensible dari audit ini karena itu bukan “Indonesia masih bergaya kolonial” sebagai proposisi tunggal, melainkan formulasi yang lebih berlapis:
Penegakan hukum Indonesia kontemporer tidak dapat secara memadai dijelaskan sebagai kelanjutan langsung hukum kolonial. Namun, sejumlah pola penegakan yang menunjukkan ketimpangan perlakuan, dominasi diskresi, lemahnya akuntabilitas, dan ketidakseimbangan antara perlindungan hak dengan kekuasaan negara memperlihatkan kontinuitas fungsional dengan sebagian logika hukum kolonial. Kontinuitas tersebut berinteraksi dengan warisan otoritarianisme Orde Baru dan struktur insentif pasca-Reformasi. Kolonialisme, dengan demikian, adalah salah satu genealogi disfungsi ini — bukan satu-satunya, dan bukan yang paling dominan hari ini.
Dan yang paling penting: alih-alih terjebak pada perdebatan semantik tentang label mana yang paling tepat, diagnosis yang lebih produktif adalah menyebut disfungsi yang spesifik dan merancang respons yang spesifik pula. Penjara yang penuh dengan pengguna narkotika kepemilikan kecil, sementara terdakwa korupsi dengan kerugian negara puluhan triliun rupiah menerima vonis yang secara rata-rata jauh di bawah ancaman maksimal, adalah masalah yang memerlukan solusi konkret — bukan sekadar perdebatan tentang warisan siapa yang paling bertanggung jawab. Berlakunya KUHAP 2025 membuka peluang nyata untuk menutup sebagian celah ini secara normatif; apakah peluang itu terealisasi dalam praktik adalah pertanyaan yang baru bisa dijawab oleh riset implementasi beberapa tahun ke depan.
Reformasi yang bermakna harus menyentuh tiga hal sekaligus: struktur insentif aparat, mekanisme akuntabilitas yang benar-benar bekerja, dan keberanian politik untuk menerapkan hukum secara konsisten kepada semua pihak — tanpa memandang seberapa tebal dompet atau seberapa panjang daftar kenalan mereka.
Catatan metodologis penutup: artikel ini adalah analisis hukum berbasis data sekunder dan bersifat eksploratif. Ia memetakan pola dan merumuskan hipotesis yang layak diuji, bukan menyajikan pembuktian kausal yang final. Pembaca akademik didorong membaca klaim-klaim empiris di sini sebagai titik tolak riset lanjutan — termasuk kajian implementasi KUHAP 2025 yang datanya baru akan tersedia secara memadai dalam beberapa tahun ke depan — bukan sebagai kesimpulan tertutup.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) — dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ditetapkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026 (Pasal 30–32, 142, 151–155, 362, 368–369).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berlaku bersamaan sejak 2 Januari 2026.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 ayat (1).
- Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perihal dualisme hukum acara pidana kolonial dan urgensi unifikasi.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Register perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk antara lain Perkara Nomor 154, 158, 212, 213, 220, 223, dan 245/PUU-XXIV/2026 (2026).
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM. Data tingkat overcrowding lapas/rutan, Juni 2023: kapasitas 140.424, penghuni 269.263 (92 persen). Diberitakan ANTARA, 13 Juni 2023.
- Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi Tahun 2023. Diluncurkan 14 Oktober 2024. Sumber data primer: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
- Pernyataan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026, ICDR Unika Atma Jaya, Jakarta, Juni 2026.
- Pernyataan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto terkait komposisi penghuni lapas kasus narkotika, April 2026.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Analisis Tren Penyalahgunaan dan Pelanggaran Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan Tahun 2020–2025, Maret 2026.
Catatan: pemberitaan media (ANTARA, Kompas, Tempo, Detik, VIVA, Hukumonline) digunakan semata sebagai penanda peristiwa dan sumber kutipan pernyataan pejabat, bukan sebagai fondasi teori.