Menguji Batas antara Kekeliruan, Kebohongan, Kebebasan Berekspresi, dan Pertanggungjawaban Pidana di Era Digital
Naskah siap publikasi blog | Status hukum diperiksa sampai 17 Agustus 2026
Catatan Redaksi
Naskah ini disusun sebagai artikel populer-ilmiah hukum. Bahasa dibuat komunikatif untuk pembaca umum, tetapi setiap proposisi normatif ditautkan pada sumber hukum primer: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum untuk perkara individual. Penerapan norma pidana terhadap suatu kasus konkret tetap bergantung pada fakta, alat bukti, tempus delicti, norma yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dan penilaian aparat penegak hukum serta pengadilan.
Satu pesan dapat berpindah dari satu grup ke ribuan orang dalam hitungan menit. Tetapi apakah fakta bahwa sebuah informasi ternyata salah — bahkan menjadi viral — cukup untuk membuat orang yang menyebarkannya dapat dipidana? Jawaban hukum ternyata jauh lebih ketat: tidak setiap informasi yang salah adalah tindak pidana.
Pendahuluan: Satu Klik, Ribuan Penerima, Satu Persoalan Hukum
Bayangkan seseorang menerima pesan melalui WhatsApp. Pesan itu berisi foto, video, atau kutipan pernyataan yang tampak meyakinkan. Ia kemudian meneruskannya ke beberapa grup karena menganggap informasi tersebut penting. Dalam waktu singkat, pesan itu menyebar luas. Beberapa jam kemudian muncul klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pertanyaan yang kemudian muncul biasanya sederhana: apakah orang yang menyebarkan informasi itu dapat dipidana?
Dalam hukum pidana, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan “ya” atau “tidak”. Hukum harus membedakan antara informasi yang keliru, informasi yang sengaja dibuat atau disebarkan sebagai kebohongan, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi rumusan tindak pidana.
Perbedaan ini penting karena hukum pidana bekerja berdasarkan asas legalitas. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena masyarakat menilai suatu informasi buruk, menyesatkan, atau berbahaya. Harus ada ketentuan pidana yang berlaku dan seluruh unsur deliknya harus dapat dibuktikan.
1. “Informasi Salah” Tidak Sama dengan “Tindak Pidana”
Sebuah informasi dapat salah karena banyak sebab: sumbernya keliru, data yang dipakai sudah kedaluwarsa, seseorang salah memahami suatu peristiwa, informasi belum terverifikasi, atau memang ada pihak yang sengaja menciptakan informasi palsu.
Secara faktual, semuanya dapat menghasilkan satu keadaan: informasi tersebut tidak benar. Namun secara hukum pidana, keadaan itu belum otomatis menjawab persoalan pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaan hukumnya harus bergerak lebih jauh: apa yang dilakukan orang tersebut, apa yang diketahuinya pada saat berbuat, apa yang dikehendakinya, pasal apa yang relevan, unsur apa yang harus dibuktikan, dan apakah akibat yang dipersyaratkan undang-undang benar-benar terjadi.
Dengan demikian, formula yang lebih tepat adalah: informasi salah tidak otomatis berarti kebohongan yang dapat dipidana, dan kebohongan yang dipersepsikan masyarakat tidak otomatis berarti tindak pidana.
2. “Hoaks” Adalah Istilah Sosial, Bukan Satu Delik Pidana
Istilah “hoaks” sangat populer, tetapi hukum pidana tidak mempunyai satu rumusan umum yang berbunyi “setiap orang yang menyebarkan hoaks dipidana”. Karena itu, menyebut seseorang sebagai “penyebar hoaks” belum merupakan kesimpulan yuridis.
Analisis hukum harus selalu dilanjutkan dengan pertanyaan: delik apa yang diduga terjadi? Ketentuan pidana mana yang berlaku? Apa objek dan unsur deliknya? Apakah terdapat unsur kesengajaan atau pengetahuan? Apakah terdapat akibat tertentu? Dan apakah akibat tersebut mempunyai hubungan dengan perbuatan pelaku?
Pembedaan ini merupakan konsekuensi dari asas legalitas yang dalam KUHP Nasional dirumuskan pada Pasal 1 ayat (1): tidak ada perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali berdasarkan kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. [1]
3. Konstitusi: Kebebasan Informasi dan Batasnya
Persoalan berita palsu harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. [2]
Jaminan tersebut tidak berarti kebebasan informasi bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain dan membuka kemungkinan pembatasan hak melalui undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan oleh konstitusi. [2] Pasal 28D ayat (1) juga menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. [2]
Karena itu, pemberantasan berita palsu harus menjaga dua kepentingan sekaligus: perlindungan masyarakat dari dampak informasi yang benar-benar memenuhi unsur pidana, dan perlindungan warga dari kriminalisasi yang tidak mempunyai batas hukum yang jelas.
4. UU ITE 2024: Tidak Semua Informasi Palsu Masuk Pasal yang Sama
UU No. 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks berita bohong, dua ketentuan penting adalah Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3), tetapi keduanya mempunyai konstruksi yang berbeda. [3]
Pasal 28 ayat (1) menyasar perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (1).
Karena unsur “kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik” merupakan bagian dari konstruksi tersebut, tidak tepat menjadikan Pasal 28 ayat (1) sebagai pasal umum untuk semua informasi politik, sosial, atau kebijakan publik yang ternyata salah.
Pasal 28 ayat (3) mempunyai konstruksi berbeda: setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sanksinya dirumuskan dalam Pasal 45A ayat (3). [3]
5. Putusan MK No. 115/PUU-XXII/2024: “Kerusuhan” Bukan Sekadar Kegaduhan Digital
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 115/PUU-XXII/2024 memberikan batas konstitusional yang sangat penting terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Mahkamah memaknai “kerusuhan” sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber. MK juga menegaskan karakter Pasal 28 ayat (3) sebagai delik materiil, sehingga akibat berupa kerusuhan merupakan bagian penting dari konstruksi pembuktiannya. [4]
Batas ini kemudian ditegaskan lebih presisi lagi ketika norma serupa diuji dalam konteks Pasal 263 dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2026: berdasarkan keterangan Pemerintah dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 264 UU tersebut merujuk pada Penjelasan Pasal 190 ayat (2) KUHP Nasional, yang mendefinisikan kerusuhan sebagai kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang, dilakukan oleh sekelompok orang yang berjumlah paling sedikit tiga orang. [10] Dengan adanya rujukan silang tersebut, pengertian “kerusuhan” dalam Pasal 263 dan Pasal 264 tidak dapat dilepaskan dari konstruksi normatif KUHP Nasional dan penjelasan yang dirujuknya. Karena itu, penafsirannya tidak dapat semata-mata didasarkan pada ukuran viralitas atau kegaduhan di ruang digital.
Catatan kehati-hatian: uraian di atas bersumber dari pemberitaan resmi MK mengenai keterangan Pemerintah dalam persidangan, bukan dari salinan Penjelasan Pasal 264 itu sendiri. Pembaca yang membutuhkan kepastian tekstual disarankan memeriksa langsung teks Penjelasan Pasal 264 dan Penjelasan Pasal 190 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 pada naskah resmi undang-undang.
Konsekuensinya jelas: perdebatan di media sosial, komentar yang saling menyerang, trending topic, atau kegaduhan digital tidak boleh otomatis dipersamakan dengan “kerusuhan” sebagaimana dimaksud norma tersebut.
Dengan kata lain, “viral” adalah fakta sosial. “Kerusuhan” adalah konsep hukum yang mempunyai batas normatif — dan kini batas itu juga mempunyai rujukan tekstual yang konkret.
6. Viral Bukan Unsur Tindak Pidana
Viralitas sering dipakai dalam percakapan publik seolah-olah merupakan ukuran keseriusan tindak pidana. Secara hukum, pendekatan itu keliru.
Sebuah informasi dapat dibaca sepuluh orang atau sepuluh juta orang. Jumlah pembacanya tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur delik.
Viralitas dapat relevan sebagai fakta untuk menggambarkan luasnya penyebaran atau konteks dampak. Namun viralitas tidak dapat menggantikan unsur yang secara eksplisit diwajibkan undang-undang.
Karena itu, “viral” bukan sinonim dari “pidana”.
7. Rezim KUHP Nasional 2026: Pasal 263 dan Pasal 264
Sejak 2 Januari 2026, rezim KUHP Nasional berlaku berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Namun, dalam konteks berita palsu, perlu dicatat secara presisi bahwa rumusan Pasal 263 dan Pasal 264 yang berlaku sekarang adalah rumusan yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [5][6]
Pasal 263 menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal diketahuinya berita atau pemberitahuan tersebut bohong, yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. [6]
Pasal 264 mengatur setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III. [6]
Perubahan ini penting dibandingkan rumusan lama. UU No. 1 Tahun 2026 menghilangkan konstruksi “patut dapat menyangka” yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dan “setidak-tidaknya patut dapat menduga” dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946. Mahkamah Konstitusi menilai konstruksi lama tersebut bermasalah dari sudut kepastian hukum karena tidak jelas apakah perbuatan didasarkan pada kesengajaan atau kelalaian. [7]
Tabel Perbandingan: Pasal Mana untuk Kasus Seperti Apa
| Pasal | Objek Perbuatan | Unsur Kunci | Ancaman Pidana |
|---|---|---|---|
| Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE | Pemberitahuan bohong/informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik | Kesengajaan; akibat berupa kerugian materiel bagi konsumen | Menurut Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 |
| Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE | Informasi/dokumen elektronik memuat berita bohong | Diketahui bohong; akibat kerusuhan (fisik, menurut Putusan MK 115/2024) | Menurut Pasal 45A ayat (3) UU ITE 2024 |
| Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2026 | Berita/pemberitahuan yang disiarkan atau disebarluaskan | Diketahui bohong; akibat kerusuhan yang berhubungan kausal dengan penyebaran | Penjara maks. 6 tahun / denda kategori V |
| Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2026 | Berita tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap | Diketahui bahwa berita tersebut mengakibatkan kerusuhan | Penjara maks. 2 tahun / denda kategori III |
Satu benang merah menghubungkan keempat pasal ini: tidak satu pun bekerja hanya berdasarkan “informasi itu ternyata salah”. Keempat ketentuan tersebut tidak menjadikan ketidakbenaran informasi semata sebagai dasar pemidanaan — masing-masing mensyaratkan unsur tambahan yang berbeda, termasuk keadaan batin pelaku (kesengajaan atau pengetahuan) dan, sesuai konstruksi masing-masing delik, akibat tertentu yang harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan dari viralitas.
8. Pasal 263 dan Pasal 264: Produk UU KUHP atau UU Penyesuaian Pidana?
Dalam penulisan hukum, penting membedakan sumber asal norma dan undang-undang yang mengubahnya. UU No. 1 Tahun 2023 adalah undang-undang yang membentuk KUHP Nasional, memuat rumusan awal Pasal 263 dan Pasal 264. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian mengubah rumusan kedua pasal tersebut sebagai bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan pidana di luar KUHP maupun di dalam KUHP itu sendiri. [5][6]
Karena rumusan yang berlaku hari ini adalah hasil perubahan itu, artikel ini secara konsisten menyebutnya sebagai “Pasal 263 dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, bukan semata-mata “Pasal 263 dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2023”. Ini bukan soal formalitas belaka: putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji norma ini pada 2026 sendiri secara eksplisit merujuk pada “Pasal 263 dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2026”, sehingga penyebutan yang presisi membantu pembaca menelusuri rumusan yang benar-benar berlaku, bukan rumusan awal yang sudah diubah. [8]
9. Putusan MK No. 170/PUU-XXIV/2026: Tiga Kondisi Kumulatif Pasal 263
Putusan MK No. 170/PUU-XXIV/2026 adalah salah satu sumber paling penting untuk menjawab pertanyaan artikel ini. Mahkamah menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 263 dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2026. [8]
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 263 harus memenuhi seluruh kondisi yang bersifat kumulatif. Untuk dapat dipidana, seseorang harus: pertama, menyiarkan atau menyebarluaskan berita; kedua, mengetahui berita tersebut bohong; dan ketiga, atas tersebarnya berita bohong tersebut, timbul kerusuhan di masyarakat. Mahkamah juga menegaskan perlunya pembuktian hubungan kausalitas antara penyebaran berita yang diketahui bohong dengan kerusuhan yang terjadi. [8]
Konsekuensinya sangat tegas: orang yang menyebarkan berita yang diketahuinya bohong, tetapi tidak terjadi kerusuhan dalam masyarakat yang disebabkan oleh berita tersebut, tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 263.
Ini menunjukkan bahwa “berita bohong” hanyalah bagian dari konstruksi delik. Kesalahan, akibat, dan hubungan kausal tetap harus diperiksa.
10. Pasal 264: Pengetahuan Pelaku Menjadi Titik Penting
Pasal 264 mempunyai objek yang berbeda: berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap. Namun rumusan yang berlaku sekarang mensyaratkan bahwa orang yang menyiarkan berita tersebut mengetahui bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat. [6][8]
Mahkamah menjelaskan bahwa penghilangan unsur “patut dapat menduga” dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Rumusan baru tidak lagi membuka pertanyaan apakah pertanggungjawaban didasarkan pada kesengajaan atau kelalaian sebagaimana problem pada rumusan lama. [8]
Dengan demikian, untuk penerapan Pasal 264, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa berita tersebut ternyata tidak pasti atau tidak lengkap. Unsur pengetahuan sebagaimana dirumuskan pasal dan akibat kerusuhan juga harus dibuktikan.
Pengetahuan Pelaku: Apa yang Sebenarnya Harus Diketahui?
Rumusan Pasal 264 memerlukan kehati-hatian tersendiri karena menggabungkan dua lapis pengetahuan yang berbeda sifatnya, dan keduanya harus dibuktikan secara terpisah, bukan disamakan begitu saja.
Lapis pertama adalah pengetahuan atas sifat berita itu sendiri: apakah pelaku menyadari bahwa berita yang disiarkannya tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap. Lapis kedua adalah pengetahuan atas akibat: apakah pelaku mengetahui bahwa penyiaran berita yang demikian akan mengakibatkan kerusuhan di masyarakat. [6][9]
Kedua lapis ini tidak selalu berjalan beriringan. Seseorang dapat menyadari sepenuhnya bahwa suatu berita belum lengkap, tetapi sama sekali tidak mengetahui — dan tidak mempunyai alasan untuk mengetahui — bahwa penyebarannya akan memicu kerusuhan. Karena rumusan Pasal 264 pascaperubahan tidak lagi memuat konstruksi “patut dapat menduga”, pembuktian tidak boleh berhenti pada lapis pertama saja; penuntut harus menunjukkan bahwa pengetahuan pelaku juga menjangkau lapis kedua, yaitu akibat kerusuhan itu sendiri.
11. “Saya Hanya Forward”: Tidak Otomatis Aman, Tidak Otomatis Pidana
Tindakan meneruskan pesan bukan kategori yang secara otomatis membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana. Tetapi tindakan meneruskan pesan juga bukan bukti otomatis bahwa tindak pidana telah terjadi.
Dalam konteks Pasal 263, pertanyaan hukum harus diarahkan pada apakah orang tersebut menyiarkan atau menyebarluaskan berita, apakah ia mengetahui bahwa berita itu bohong, apakah terjadi kerusuhan dalam masyarakat, dan apakah terdapat hubungan kausal antara penyebaran dan kerusuhan tersebut. [8]
Dengan demikian, “forward” adalah bentuk perbuatan; bukan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana.
12. Bagaimana Jika Penyebar Tidak Tahu Berita Itu Bohong?
Fakta bahwa sebuah informasi kemudian terbukti salah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyebar mengetahui informasi tersebut bohong ketika ia menyebarkannya.
Ini merupakan perbedaan penting antara keadaan objektif informasi dan keadaan pengetahuan pelaku. Pasal 263 secara eksplisit menggunakan unsur “diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong”. MK menempatkan unsur pengetahuan tersebut sebagai bagian dari kondisi kumulatif yang harus dibuktikan. [8]
Karena itu, pembuktian tidak boleh menggunakan logika retrospektif sederhana: “informasinya ternyata salah, berarti sejak awal penyebar tahu bahwa informasi itu salah”. Kesimpulan tersebut memerlukan bukti mengenai keadaan pengetahuan pelaku pada waktu perbuatan dilakukan.
13. Berita Bohong, Pencemaran Nama Baik, Penipuan, dan Ujaran Kebencian Tidak Boleh Dicampur
Istilah “hoaks” sering digunakan untuk berbagai perbuatan yang secara yuridis berbeda. UU ITE 2024 sendiri memuat beberapa konstruksi pidana yang berbeda, antara lain Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik, Pasal 28 ayat (1) mengenai pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, Pasal 28 ayat (2) mengenai muatan yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan karakteristik tertentu, dan Pasal 28 ayat (3) mengenai pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan. [3]
Masing-masing pasal mempunyai objek dan unsur yang berbeda. Karena itu, menyebut semua persoalan informasi digital sebagai “hoaks” tanpa mengidentifikasi deliknya akan menghasilkan analisis hukum yang terlalu longgar.
14. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024: Unsur Pasal 28 Ayat (2) Juga Tidak Boleh Dibaca Sembarangan
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir bersyarat terhadap frasa tertentu dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024. Mahkamah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai hanya untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. [9]
Putusan ini memperlihatkan prinsip yang sama: dalam perkara pidana berbasis informasi, label umum seperti “ujaran kebencian” atau “hoaks” tidak cukup. Unsur yang telah ditafsirkan oleh MK harus diterapkan secara presisi.
15. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023: Mengapa Rumusan Lama Berita Bohong Dibatasi?
Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 relevan karena berkaitan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mahkamah menilai rumusan lama mengenai berita atau pemberitahuan bohong dan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap mempunyai problem kepastian hukum, antara lain karena parameter “kebenaran” dan tingkat “keonaran” sulit ditentukan secara jelas. [7]
Putusan ini penting sebagai konteks pembentukan hukum pidana baru. UU No. 1 Tahun 2026 kemudian mengubah konstruksi Pasal 263 dan Pasal 264, antara lain dengan menekankan pengetahuan pelaku dan akibat kerusuhan, bukan sekadar dugaan bahwa suatu berita “patut” diduga bohong atau “mudah” menimbulkan keonaran. [8]
16. Dua Bahaya yang Harus Dihindari Hukum Pidana
Pemberantasan berita palsu menghadapi dua bahaya yang berlawanan.
Bahaya pertama adalah membiarkan penyebaran informasi palsu yang benar-benar menimbulkan kerugian atau gangguan serius. Negara membutuhkan instrumen hukum untuk merespons perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Bahaya kedua adalah mengkriminalisasi setiap kekeliruan informasi. Jika setiap kesalahan, perbedaan pendapat, kritik, atau informasi yang belum lengkap diperlakukan sebagai kejahatan, ruang kebebasan berekspresi akan menyempit dan kepastian hukum menjadi lemah.
Putusan MK No. 170/PUU-XXIV/2026 secara eksplisit menolak penambahan kata “dapat” pada Pasal 263 dan Pasal 264 karena perubahan itu akan menggeser delik materiil menjadi delik formil, tidak lagi mensyaratkan terjadinya kerusuhan, dan menurut Mahkamah berpotensi memudahkan kriminalisasi serta menciptakan “pasal karet”. [8]
17. Bagaimana Seharusnya Kasus Berita Palsu Dianalisis?
Untuk menjaga pertanggungjawaban ilmiah dan proses hukum yang adil — sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil [2] — analisis kasus sebaiknya dilakukan secara berurutan:
- Identifikasi secara tepat informasi yang disebarkan.
- Verifikasi fakta: apakah informasi benar, salah, sebagian benar, atau tidak dapat diverifikasi.
- Identifikasi perbuatan: membuat, mengubah, menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyebarluaskan.
- Tentukan norma pidana yang benar-benar relevan.
- Uji unsur subjektif: apa yang diketahui dan dikehendaki pelaku.
- Uji unsur objektif: apakah seluruh unsur perbuatan terpenuhi.
- Uji akibat: apakah akibat yang dipersyaratkan benar-benar terjadi.
- Uji kausalitas: apakah akibat tersebut disebabkan oleh perbuatan yang didakwakan.
- Uji alasan pembenar dan alasan pemaaf.
- Baru kemudian simpulkan ada atau tidaknya dasar pertanggungjawaban pidana.
Urutan tersebut membantu mencegah kesimpulan yang dibangun hanya dari label “hoaks” atau dari besarnya kemarahan publik.
Terbukti Melakukan Perbuatan Belum Tentu Berarti Dapat Dipidana
Sepuluh langkah di atas sebenarnya bertumpu pada satu pembedaan mendasar dalam teori hukum pidana yang perlu digarisbawahi secara eksplisit: terpenuhinya rumusan delik (langkah 4–7) tidak dengan sendirinya berarti pelaku dapat dipidana (langkah 8–10).
Antara perbuatan dan penjatuhan pidana terdapat beberapa lapis pemeriksaan yang secara doktrinal biasa dibedakan: apakah perbuatan itu sendiri memenuhi rumusan delik; apakah perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; apakah terdapat kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) pada diri pelaku; apakah pelaku mampu bertanggung jawab; dan apakah terdapat alasan pembenar (yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan) atau alasan pemaaf (yang menghapus kesalahan pelaku, meski perbuatannya tetap melawan hukum).
Baru apabila seluruh lapis tersebut dilalui tanpa ditemukan alasan penghapus, barulah dasar pertanggungjawaban pidana dapat dinyatakan terpenuhi. Kerangka inilah yang menjelaskan mengapa artikel ini berulang kali menekankan bahwa “terbukti menyebarkan berita bohong” saja belum cukup untuk menyimpulkan seseorang dapat dipidana.
18. Jadi, Kapan Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana?
Jawaban yang paling presisi adalah: penyebar berita palsu dapat dipidana apabila terdapat ketentuan pidana yang relevan dan seluruh unsur delik yang dipersyaratkan oleh ketentuan tersebut terbukti secara sah.
Dalam konteks Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2026, menurut Putusan MK No. 170/PUU-XXIV/2026, harus terbukti secara kumulatif bahwa orang tersebut menyiarkan atau menyebarluaskan berita, mengetahui berita itu bohong, dan penyebaran tersebut mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan hubungan kausal antara penyebaran dan kerusuhan. [8]
Dalam konteks Pasal 28 ayat (1) UU ITE, konstruksinya berbeda karena menyangkut pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang dengan sengaja didistribusikan atau ditransmisikan dan mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. [3]
Sedangkan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mempunyai konstruksi berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan makna “kerusuhan” yang telah dibatasi MK pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital/siber. [4]
19. Bagaimana Jika Perbuatannya Terjadi Sebelum 2026?
Seluruh uraian di atas membicarakan rumusan Pasal 263 dan Pasal 264 yang berlaku saat ini, hasil perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2026. Pertanyaan yang belum dijawab adalah: bagaimana jika penyebaran berita bohong terjadi sebelum perubahan itu berlaku — misalnya pada 2024 atau 2025, ketika norma yang berlaku masih Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946?
Di sinilah asas hukum pidana antarwaktu (tempus delicti) bekerja. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional — sebagaimana kemudian disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 — mengatur bahwa dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, yang diberlakukan pada dasarnya adalah peraturan yang baru, kecuali ketentuan yang lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku. Prinsip ini dikenal sebagai asas lex favor reo: apabila terjadi perubahan hukum pidana, aturan yang dipakai adalah aturan yang paling meringankan bagi terdakwa, bukan otomatis aturan yang baru maupun otomatis aturan yang lama. [6]
Konsekuensinya, penerapan hukum terhadap perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tidak boleh disederhanakan menjadi “pakai saja rumusan Pasal 263–264 yang sekarang berlaku” ataupun sebaliknya “pakai saja Pasal 14–15 UU 1/1946 yang berlaku waktu itu”. Yang harus dilakukan adalah membandingkan kedua rezim hukum tersebut untuk kasus konkret yang bersangkutan, dan menerapkan rezim mana pun yang lebih menguntungkan pelaku — termasuk kemungkinan bahwa perbuatan tersebut, di bawah rumusan baru yang lebih ketat unsurnya, tidak lagi dapat dibuktikan sebagai tindak pidana sama sekali.
Poin ini penting justru karena artikel ini banyak menonjolkan rumusan baru sebagai rumusan yang lebih presisi dan lebih protektif terhadap kebebasan berekspresi. Presisi itu tidak otomatis berlaku surut terhadap perbuatan lama; ia harus disalurkan lewat mekanisme tempus delicti dan lex favor reo yang sudah diatur tersendiri dalam KUHP Nasional.
Penutup: Melawan Hoaks Tanpa Mengorbankan Negara Hukum
Era digital membuat kemampuan manusia menyebarkan informasi berkembang jauh lebih cepat daripada mekanisme verifikasi tradisional. Satu unggahan dapat menjangkau jutaan orang; satu pesan dapat berpindah dari satu grup ke ribuan grup.
Karena itu, negara memang membutuhkan hukum untuk menangani penyebaran informasi palsu yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun kekuatan penegakan hukum harus selalu diimbangi dengan batas-batas hukum pidana.
Tidak setiap informasi yang salah adalah tindak pidana. Tidak setiap orang yang meneruskan informasi otomatis menjadi pelaku. Tidak setiap informasi yang viral berarti menimbulkan akibat pidana.
Yang harus dibuktikan adalah perbuatan, unsur delik, pengetahuan atau kesengajaan yang dipersyaratkan, akibat yang ditentukan undang-undang, dan hubungan kausal jika menjadi bagian dari konstruksi delik.
Dengan demikian, jawaban terhadap pertanyaan “kapan penyebar berita palsu bisa dipidana?” bukanlah “ketika beritanya viral” dan bukan pula “ketika beritanya ternyata salah”.
Jawabannya adalah: ketika perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang ditentukan hukum positif dan unsur tersebut dapat dibuktikan berdasarkan hukum acara pidana.
Di situlah batas antara penegakan hukum dan penghukuman berdasarkan opini publik.
Dan di situlah pula prinsip negara hukum bekerja: seseorang tidak dipidana karena seberapa besar publik marah terhadapnya, melainkan karena perbuatannya terbukti memenuhi hukum pidana yang berlaku.
Ringkasan Hukum untuk Pembaca
- “Hoaks” adalah istilah sosial; pemidanaan tetap harus ditautkan pada delik tertentu.
- Informasi yang ternyata salah tidak otomatis membuktikan bahwa penyebarnya mengetahui informasi itu bohong.
- Viralitas bukan unsur tindak pidana.
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE mempunyai konteks kerugian materiel konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 28 ayat (3) UU ITE berkaitan dengan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan; menurut MK, “kerusuhan” dibatasi pada ruang fisik, bukan kegaduhan digital.
- “Kerusuhan” dalam Pasal 263–264 UU 1/2026 mempunyai rujukan definisi eksplisit: kekerasan terhadap orang/barang oleh sekurang-kurangnya tiga orang (Penjelasan Pasal 190 ayat (2) KUHP).
- Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2026 mensyaratkan penyiaran/penyebarluasan, pengetahuan bahwa berita itu bohong, dan timbulnya kerusuhan yang berkaitan secara kausal.
- Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2026 mensyaratkan pengetahuan pelaku bahwa berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap tersebut mengakibatkan kerusuhan.
- Penambahan kata “dapat” pada Pasal 263–264 ditolak MK karena berpotensi mengubah delik materiil menjadi delik formil dan memperluas kriminalisasi.
- Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas lex favor reo (Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023): dipakai aturan yang lebih menguntungkan pelaku, bukan otomatis aturan yang baru.
Catatan Legal Citation Audit dan Sumber Primer
Audit ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proposisi normatif utama dalam artikel dapat ditelusuri ke sumber primer. Sumber sekunder tidak dijadikan dasar utama untuk menyimpulkan isi norma.
[1] UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dasar KUHP Nasional; Pasal 1 memuat asas legalitas. Sumber resmi
[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terutama Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J. Sumber resmi
[3] UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sumber utama Pasal 28 dan Pasal 45A yang dibahas dalam artikel. Sumber resmi
[4] Putusan MK No. 115/PUU-XXII/2024. Memberikan pemaknaan konstitusional terhadap “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Sumber resmi
[5] UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sumber perubahan/penyesuaian ketentuan pidana; berlaku sejak 2 Januari 2026. Sumber resmi
[6] UU No. 1 Tahun 2026 — naskah PDF. Teks undang-undang; termasuk rumusan Pasal 263 dan Pasal 264 yang berlaku. Sumber resmi
[7] Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Relevan untuk konteks konstitusional Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 serta problem kepastian hukum dalam rumusan berita bohong/keonaran. Sumber resmi
[8] Putusan MK No. 170/PUU-XXIV/2026. Sumber utama untuk Pasal 263–264 UU No. 1 Tahun 2026: unsur kumulatif, pengetahuan, akibat kerusuhan, kausalitas, dan penolakan penambahan kata “dapat”. Sumber resmi
[9] Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Sumber tafsir bersyarat Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait unsur ujaran kebencian berbasis identitas. Sumber resmi
[10] Penjelasan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2026 jo. Penjelasan Pasal 190 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sumber definisi eksplisit “kerusuhan” sebagai kekerasan terhadap orang/barang oleh sekurang-kurangnya tiga orang, sebagaimana disampaikan Pemerintah dalam sidang uji materiil Pasal 263–264 UU 1/2026. Sumber resmi