Skip to main content
Boy Yendra Tamin

Praperadilan KUHAP 2025: Apa Saja yang Bisa Diuji? Penjelasan Pasal 158–164

 

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026 mengubah arsitektur praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia. Praperadilan tidak lagi tepat dipahami hanya sebagai mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Pasal 158 KUHAP baru memperluas objeknya, antara lain terhadap pelaksanaan Upaya Paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.

Artikel ini menganalisis perubahan tersebut dengan pendekatan yuridis-normatif melalui penafsiran sistematis terhadap Pasal 1 angka 14–15 dan Pasal 158–164 UU No. 20 Tahun 2025, perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta kedudukan PERMA No. 4 Tahun 2016. Argumentasi utama artikel ini adalah bahwa perluasan objek praperadilan merupakan penguatan judicial control terhadap penggunaan kekuasaan koersif negara, tetapi efektivitasnya bergantung pada batas yang tegas antara pengujian legalitas tindakan dan pemeriksaan pokok perkara.

Problem paling aktual muncul pada Pasal 158 huruf e tentang penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, karena norma tersebut membuka objek baru tetapi tidak merumuskan secara eksplisit subjek pemohonnya. Persoalan itu sedang diuji dalam Perkara No. 69/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini membedakan secara tegas antara hukum positif, ratio decidendi putusan yang telah dijatuhkan, dan argumentasi para pihak dalam perkara konstitusional yang masih berjalan. Artikel ini juga mengangkat satu rangkaian perkara aktual pada pertengahan 2026 sebagai ilustrasi yang digeneralisasi — tanpa mengidentifikasi pihak, nomor perkara, atau konteks politik tertentu — untuk memperlihatkan bagaimana ketentuan-ketentuan normatif tersebut mulai diuji, ditafsirkan, dan dalam beberapa hal dibentuk ulang oleh praktik peradilan tingkat pertama.

Kata kunci: praperadilan; KUHAP 2025; judicial control; upaya paksa; legal standing; due process of law; Mahkamah Konstitusi; penyalahgunaan prosedural; eksepsi.

1. Pendahuluan: Praperadilan Memasuki Babak Baru

Praperadilan merupakan salah satu institusi penting dalam hukum acara pidana karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama fundamental: kepentingan negara untuk menegakkan hukum dan kepentingan individu untuk memperoleh perlindungan terhadap penggunaan kekuasaan negara yang tidak sah. Dalam negara hukum, kewenangan penyidikan dan penuntutan tidak boleh dipahami sebagai kewenangan yang kebal dari kontrol. Sebaliknya, kontrol yudisial juga tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan fungsi penyidik atau penuntut umum.

Sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026, konstruksi tersebut mengalami perubahan penting. UU ini mencabut dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, pembahasan praperadilan pada 2026 harus menjadikan KUHAP baru sebagai hukum positif utama, sementara KUHAP 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang lahir dalam rezim tersebut digunakan untuk menjelaskan sejarah, evolusi doktrin, dan ratio decidendi yang mungkin masih relevan.

Perubahan paling signifikan terlihat pada Pasal 158. Norma ini tidak hanya mempertahankan objek klasik berupa penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi menggunakan kategori Upaya Paksa sebagai objek pengujian dan menambahkan beberapa objek baru. Definisi Upaya Paksa dalam Pasal 1 angka 14 mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, sepanjang dilakukan berdasarkan KUHAP untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, perubahan ini bukan sekadar penambahan daftar; ia menunjukkan perubahan cara hukum acara memandang kontrol atas kekuasaan koersif.

2. Pertanyaan Hukum dan Metode Analisis

Artikel ini berangkat dari empat pertanyaan. Pertama, apa perubahan normatif yang dibawa Pasal 158–164 KUHAP baru? Kedua, bagaimana perubahan itu harus dibaca terhadap perkembangan Putusan MK, khususnya Putusan No. 21/PUU-XII/2014, No. 65/PUU-IX/2011, No. 102/PUU-XIII/2015, dan No. 130/PUU-XIII/2015? Ketiga, di mana batas antara pengujian legalitas melalui praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara? Keempat, apa problem konstitusional yang muncul dari Pasal 158 huruf e mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah?

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber primer diprioritaskan: UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2025, UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2026, UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK, dan regulasi Mahkamah Agung. Berita atau artikel institusional digunakan hanya untuk mengonfirmasi perkembangan perkara yang sedang berjalan, bukan untuk menggantikan sumber hukum primer.

3. Peta Normatif Praperadilan dalam KUHAP 2025

Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan dalam penyidikan atau penuntutan sebagaimana diatur undang-undang. Konstruksi ini harus dibaca bersama Pasal 159 yang menyatakan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan dan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk ketua Pengadilan Negeri serta dibantu panitera.

Dengan konstruksi tersebut, praperadilan bukan pengadilan yang berdiri sendiri. Ia merupakan fungsi yudisial khusus dalam lingkungan Pengadilan Negeri. Konsekuensinya, pemeriksaan praperadilan harus tetap dipahami sebagai pemeriksaan yang ruang lingkupnya ditentukan secara limitatif oleh KUHAP.

Pasal 1 angka 14Definisi Upaya PaksaMemperluas objek kontrol terhadap tindakan koersif yang dirumuskan KUHAP.
Pasal 1 angka 15Definisi PraperadilanMenempatkan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan untuk menguji keberatan terhadap tindakan proses pidana.
Pasal 158Objek praperadilanMenjadi pusat perluasan judicial control.
Pasal 159Hakim tunggalPraperadilan tetap bagian dari Pengadilan Negeri.
Pasal 160–162Subjek pemohonLegal standing dibedakan menurut objek.
Pasal 163Acara dan akibat putusanMenegaskan pemeriksaan cepat dan konsekuensi konkret.
Pasal 164Upaya hukumTidak ada banding pada prinsipnya, dengan pengecualian tertentu.

4. Pasal 158: Perluasan Objek Praperadilan

Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: (a) sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; (b) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; (c) permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan; (d) penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; (e) penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan (f) penangguhan pembantaran penahanan.

Secara struktural, norma ini memperlihatkan tiga lapisan objek: pengujian legalitas Upaya Paksa; pengujian tindakan yang mengakhiri atau menunda proses; dan pemulihan akibat tertentu. Pembacaan sistematis ini lebih tepat daripada melihat Pasal 158 sekadar sebagai daftar enam objek.

5. Upaya Paksa: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Pasal 1 angka 14 memasukkan penetapan tersangka ke dalam definisi Upaya Paksa. Dengan demikian, dalam KUHAP baru, penetapan tersangka secara tekstual ditempatkan dalam kategori yang dapat diuji melalui Pasal 158 huruf a. Ini memperkuat posisi penetapan tersangka sebagai objek judicial control yang sebelumnya berkembang terutama melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 merupakan tonggak penting karena MK menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP 1981 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Ratio decidendi-nya bertolak dari kebutuhan melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang dalam proses pidana dan dari prinsip bahwa perlakuan terhadap seseorang harus menghormati harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Setelah KUHAP baru, argumentasi tersebut tidak boleh disalin seolah-olah Putusan MK masih menjadi satu-satunya sumber kewenangan. Dasar normatif langsungnya kini berada dalam UU No. 20 Tahun 2025. Putusan MK berfungsi sebagai sumber interpretatif dan sejarah perkembangan konstitusional.

6. Batas Praperadilan: Legalitas, Bukan Mini Trial

Perluasan objek tidak berarti perluasan tanpa batas terhadap kedalaman pemeriksaan. Praperadilan harus dibedakan dari pemeriksaan pokok perkara. Pertanyaan yang tepat adalah apakah tindakan yang diuji mempunyai dasar kewenangan, memenuhi syarat normatif, mengikuti prosedur, dan dilakukan dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang.

Dalam konteks penetapan tersangka, batas ini penting. Pemeriksaan praperadilan tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan menyeluruh mengenai apakah terdakwa pada akhirnya terbukti melakukan tindak pidana. Jika hakim praperadilan memeriksa seluruh kredibilitas saksi, menilai keseluruhan konstruksi delik, dan menentukan kebenaran materiil perkara, praperadilan akan berubah menjadi mini trial.

PERMA No. 4 Tahun 2016, yang lahir setelah Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penting dibaca dalam konteks ini karena memberikan pedoman bahwa pemeriksaan penetapan tersangka berada pada aspek formil dan tidak memasuki materi perkara. Namun karena PERMA tersebut dibentuk dalam rezim KUHAP 1981, kompatibilitas setiap ketentuannya dengan KUHAP 2025 harus diuji satu per satu.

7. Pasal 160: Legal Standing Tidak Seragam

Pasal 160 ayat (1) menyatakan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan. Pasal 160 ayat (3) membatasi permohonan untuk hal yang sama agar hanya dapat diajukan satu kali. Pasal 160 ayat (4) menentukan bahwa permohonan Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang.

Untuk penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, KUHAP memberikan ruang bagi pihak ketiga dalam konstruksi Pasal 160. Untuk penghentian penyidikan atau penuntutan serta ganti rugi/rehabilitasi, Pasal 161 dan Pasal 162 mengatur subjek yang berbeda. Artinya, legal standing harus ditentukan dengan membaca objek yang dimohonkan dan pasal prosedural yang mengikutinya.

8. Penundaan Penanganan Perkara: Problem Baru Pasal 158 Huruf e

Pasal 158 huruf e merupakan salah satu inovasi paling menarik dalam KUHAP 2025: ‘penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah’ secara eksplisit dijadikan objek praperadilan. Norma ini memperluas horizon judicial control dari tindakan koersif aktif menuju keadaan ketika aparat tidak bergerak atau menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Namun norma tersebut tidak merumuskan secara eksplisit subjek yang berhak mengajukan permohonan untuk objek tersebut dengan cara yang sama seperti Pasal 160. Kekosongan atau setidaknya ketidakjelasan ini menjadi inti Perkara No. 69/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 158 huruf e tidak memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan terhadap penundaan atau tidak ditindaklanjutinya perkara.

Sampai artikel ini disusun, perkara tersebut masih merupakan proses pengujian konstitusional. Publikasi resmi MK menunjukkan adanya perbedaan pandangan: KPK menyatakan pihak ketiga dapat hadir apabila memperoleh kuasa untuk mewakili kepentingan hukum subjek utama, sedangkan ahli Pemohon berpendapat bahwa pelapor, korban, pengadu, masyarakat sipil, dan advokat seharusnya dapat menjadi adresat norma. Pendapat tersebut adalah posisi para pihak atau ahli, bukan ratio decidendi MK.

9. Mengapa Pasal 158 Huruf e Secara Konstitusional Menarik?

Problemnya terletak pada keseimbangan. Di satu sisi, jika penundaan perkara tanpa alasan yang sah tidak dapat diuji, warga yang memiliki kepentingan hukum dapat kehilangan mekanisme koreksi terhadap inaction aparat. Di sisi lain, jika siapa pun dapat mengajukan praperadilan untuk memaksa aparat menyidik, menetapkan tersangka, atau mengambil tindakan tertentu, hakim dapat terdorong masuk terlalu jauh ke dalam diskresi penegakan hukum.

Karena itu, ukuran yang lebih tepat bukan sekadar ‘siapa yang boleh mengajukan’, tetapi juga ‘apa yang boleh diminta kepada hakim’. Judicial control seharusnya menguji apakah penundaan mempunyai alasan hukum yang objektif, apakah aparat mengabaikan kewajiban prosedural, dan apakah terdapat penggunaan diskresi yang sewenang-wenang. Ia tidak boleh otomatis berubah menjadi perintah kepada penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dengan pendekatan ini, praperadilan dapat menjadi kontrol terhadap arbitrariness tanpa mengubah hakim menjadi penyidik. Batas tersebut penting untuk menjaga independensi fungsi penegakan hukum sekaligus memenuhi prinsip negara hukum.

10. Pasal 163: Kecepatan dan Efek Putusan

Pasal 163 memperlihatkan karakter speedy examination. Dalam jangka waktu tiga hari sejak permintaan diterima, hakim menetapkan hari sidang. Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan hakim harus menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan. Apabila termohon tidak hadir dua kali, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. Selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Pasal 163 ayat (3) mengatur konsekuensi konkret. Jika penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka. Jika penangkapan atau penahanan tidak sah, tersangka harus segera dibebaskan. Jika penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, proses harus dilanjutkan.

Jika penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Ini merupakan konsekuensi yang secara substansial mendekati prinsip exclusionary rule: ketidakabsahan tindakan tertentu dapat berpengaruh langsung pada admissibility hasilnya.

Pasal 163 juga mewajibkan pemulihan hal-hal yang terkait dengan Upaya Paksa paling lama tiga hari setelah putusan. Dengan demikian, keberhasilan praperadilan tidak berhenti pada amar ‘tidak sah’; hukum acara menghubungkan putusan dengan kewajiban pemulihan.

11. Dua Dimensi Pengujian Penyitaan

KUHAP baru memberikan dua pintu analitis yang perlu dibedakan dalam perkara penyitaan. Pertama, penyitaan sebagai bagian dari Upaya Paksa yang sah atau tidaknya dapat diuji berdasarkan Pasal 158 huruf a jo. Pasal 1 angka 14. Kedua, penyitaan benda atau barang yang tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 huruf d.

Pembedaan ini penting karena konsekuensinya berbeda. Jika legalitas pelaksanaan penyitaan sebagai Upaya Paksa dinyatakan tidak sah, Pasal 163 ayat (3) huruf d mengatur bahwa barang bukti yang diperoleh dari penyitaan yang tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Jika persoalannya adalah benda yang tidak termasuk alat pembuktian atau tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana, Pasal 163 ayat (3) huruf f mengarah pada pengembalian benda tersebut.

Karena itu, dalil ‘penyitaan tidak sah’ dan dalil ‘benda tidak berkaitan dengan tindak pidana’ tidak seharusnya dicampur. Objek yang diuji dan akibat hukum yang dimohonkan harus dirumuskan secara tepat.

12. Pasal 164: Putusan Praperadilan dan Upaya Hukum

Pasal 164 ayat (1) menetapkan bahwa putusan praperadilan terhadap permohonan berdasarkan Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. Akan tetapi ayat (2) memberikan pengecualian: putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Dengan demikian, formulasi yang tepat bukan ‘semua putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum’. Formulasi yang lebih presisi adalah: pada prinsipnya putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, tetapi undang-undang memberikan pengecualian untuk putusan mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

13. Fenomena Praperadilan Berulang: Antara Kontrol Yudisial dan Risiko Penyalahgunaan Prosedural

Praktik peradilan pada pertengahan 2026 memperlihatkan satu rangkaian fakta yang layak dicermati secara analitis, digeneralisasi tanpa menyebut pihak atau nomor perkara: dalam suatu perkara aktual yang dipantau publik, seorang tersangka mengajukan beberapa permohonan praperadilan secara berurutan untuk perkara yang sama, masing-masing menyasar objek berbeda dalam Pasal 158. Permohonan pertama menguji sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan (huruf a). Permohonan berikutnya, diajukan tidak lama setelahnya, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka — juga berdasarkan huruf a jo. Pasal 1 angka 14, karena penetapan tersangka kini eksplisit tergolong Upaya Paksa.

Pola ini pada dirinya sendiri sah secara normatif: setiap objek dalam Pasal 158 memang dirancang dapat diuji secara terpisah, dan tidak ada norma yang mewajibkan seluruh keberatan digabungkan dalam satu permohonan. Yang menarik justru pada hasil dan pertimbangannya. Permohonan pertama, dalam perkara yang dipantau, dikabulkan sebagian — menunjukkan bahwa perluasan objek Upaya Paksa memang memberi ‘taring’ nyata bagi judicial control, bukan sekadar teks aspiratif. Permohonan kedua, sebaliknya, kerap ditolak dengan pertimbangan bahwa permohonan tersebut sudah ‘tidak relevan’ karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau persidangan sebelum permohonan diajukan.

Pertimbangan semacam itu pada dasarnya membangun tafsir sistematis atas Pasal 163 ayat (1) huruf a dan huruf e: bahwa jeda otomatis terhadap pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur huruf e hanya melindungi praperadilan yang telah berjalan pada saat pelimpahan terjadi, bukan permohonan yang baru diajukan setelah pelimpahan sebagai upaya memanfaatkan efek tunda. Ini adalah pembacaan yang defensible secara metodologis, tetapi bukan satu-satunya pembacaan yang mungkin; sebagaimana dibahas pada Bagian 6, teks Pasal 163 tidak merumuskan secara eksplisit batas waktu pengajuan semacam itu, sehingga hakim pada dasarnya mengisi ruang penumbra dalam norma, bukan sekadar menerapkan teks yang sudah jelas.

Dalam perkara yang dipantau, hakim bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa pengajuan permohonan setelah pelimpahan berpotensi merupakan penyalahgunaan prosedur untuk menunda pemeriksaan pokok perkara. Pertimbangan ini adalah materialisasi konkret dari kekhawatiran yang telah diuraikan di Bagian 6 dan Problem Hukum Strategis pada Bagian 19 di bawah: bahwa perluasan objek praperadilan, jika tidak diimbangi batas prosedural yang jelas, berisiko menjadi instrumen menunda proses hukum alih-alih instrumen menguji legalitasnya. Fenomena ini menegaskan bahwa risiko tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan sesuatu yang materialisasinya sudah dapat diamati pada tahun pertama keberlakuan KUHAP baru.

14. Ketegangan antara Eksepsi dan ‘Penghentian Penuntutan’ sebagai Objek Praperadilan

Fenomena kedua yang layak dicermati berkaitan dengan batas antara eksepsi dan objek praperadilan berupa sah atau tidaknya penghentian penuntutan (Pasal 158 huruf b). Eksepsi — keberatan terdakwa terhadap keabsahan formil surat dakwaan — diatur dalam bab pemeriksaan di sidang pengadilan, bukan dalam bab praperadilan. Secara historis, kedua mekanisme ini dipahami berjalan pada jalur yang terpisah: eksepsi menguji keabsahan formal dakwaan di hadapan majelis pemeriksa pokok perkara, sedangkan praperadilan menguji legalitas tindakan penyidik atau penuntut umum di hadapan hakim tunggal, lepas dari pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara aktual yang sama yang dipantau publik pada pertengahan 2026, pengadilan mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, sehingga pemeriksaan pokok perkara pada tahap itu tidak dapat dilanjutkan. Penuntut umum kemudian menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan. Terhadap rangkaian keadaan tersebut, muncul permohonan praperadilan terpisah yang mendalilkan bahwa keadaan itu setara dengan ‘penghentian penuntutan’ sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf b — meskipun penuntut umum sendiri tidak pernah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan secara aktif melanjutkan proses dengan menyusun dakwaan baru.

Secara tekstual dan sistematis, Pasal 158 huruf b historisnya dirancang untuk menguji tindakan administratif afirmatif penuntut umum — penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan — bukan akibat hukum dari putusan sela pengadilan yang mengoreksi cacat formil dakwaan. Dibaca ketat, pembatalan dakwaan akibat eksepsi bukan tindakan penuntut umum menghentikan penuntutan, melainkan koreksi yudisial atas kekurangan formil; penuntutan secara faktual berlanjut, bukan berhenti.

Namun dalil semacam ini tidak sepenuhnya tanpa dasar untuk diperiksa serius. Jika penyusunan ulang dakwaan berlarut tanpa batas waktu yang jelas, keadaan tersebut secara fungsional dapat menyerupai penghentian de facto, terutama selama status hukum terdakwa — termasuk implikasi penahanan dan publisitas — tetap menggantung tanpa kepastian. Pertanyaan mengenai berapa lama penundaan semacam itu dapat dibiarkan sebelum secara fungsional disamakan dengan penghentian adalah pertanyaan yang sah, meski jawabannya tidak tersedia langsung dari teks Pasal 158 huruf b.

Secara metodologis, fenomena ini berbeda karakter dari problem Pasal 158 huruf e yang dibahas pada Bagian 8–9. Pada huruf e, persoalannya adalah norma mengatur objek baru tetapi tidak merinci subjek pemohonnya — problem penumbra dalam norma yang teksnya tersedia namun ambigu. Pada penerapan huruf b terhadap situasi pasca-eksepsi, persoalannya lebih mendasar: kombinasi fakta yang dihadapi — pembatalan dakwaan oleh putusan sela, diikuti penyusunan ulang oleh penuntut umum — kemungkinan besar sama sekali tidak terpikirkan pembentuk undang-undang ketika merumuskan norma ‘penghentian penuntutan’. Ini lebih tepat digolongkan sebagai kekosongan norma (lacuna) yang menuntut konstruksi analogis dari hakim, bukan sekadar pertanyaan penafsiran atas teks yang jawabannya sudah tersedia meski samar.

Pembedaan ini bukan sekadar latihan taksonomis. Jika suatu persoalan hukum tergolong perbedaan tafsir atas norma yang ada, penyelesaiannya cukup melalui konsistensi yurisprudensi atau, bila perlu, pedoman teknis Mahkamah Agung. Jika persoalannya tergolong kekosongan norma yang genuine, penyelesaian yang lebih tepat adalah perumusan legislatif eksplisit atau, jika mendesak, pengujian konstitusional — karena membiarkan setiap pengadilan tingkat pertama membangun analogi sendiri berisiko melahirkan disparitas praktik begitu skenario serupa muncul di yurisdiksi lain.

Kedua persoalan yang diuraikan pada bagian ini — pengujian sekuensial berbagai objek Pasal 158 untuk perkara yang sama, dan perluasan analogis makna ‘penghentian penuntutan’ ke situasi pasca-eksepsi — muncul dari satu rangkaian perkara aktual yang digeneralisasi, dan mengindikasikan bahwa arsitektur normatif KUHAP baru, betapapun dirancang cermat, berpotensi terus diuji dan dibentuk lebih lanjut oleh praktik peradilan pada tahun-tahun awal keberlakuannya. Ini bukan indikasi kegagalan legislasi; ini adalah proses yang lazim dalam kehidupan setiap kodifikasi hukum acara yang baru mulai berlaku.

15. Putusan MK: Apa yang Masih Relevan?

Putusan MK sebelum KUHAP baru tidak boleh diperlakukan secara serampangan. Putusan No. 65/PUU-IX/2011 penting untuk memahami karakter cepat praperadilan dan penghapusan pengecualian banding dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP lama. Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak perluasan objek penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan No. 102/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir mengenai kapan permohonan praperadilan gugur dalam rezim KUHAP lama, yakni ketika sidang pertama pokok perkara telah dimulai. Putusan No. 130/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan batas waktunya.

Setelah UU No. 8 Tahun 1981 dicabut dan digantikan UU No. 20 Tahun 2025, relevansi setiap putusan harus ditentukan berdasarkan ratio decidendi-nya, bukan semata nomor pasal yang dahulu diuji. Jika norma yang ditafsirkan telah dicabut, putusan tersebut tidak otomatis menjadi teks hukum baru; yang mungkin tetap bernilai adalah prinsip konstitusional dan argumentasi hukumnya sepanjang kompatibel dengan norma baru.

Putusan MK No. 163/PUU-XXI/2023 juga penting sebagai bukti bahwa Mahkamah terus mengembangkan garis doktrin mengenai praperadilan dalam rezim lama, termasuk dengan merujuk kembali pada Putusan No. 21/PUU-XII/2014 dan persoalan gugurnya praperadilan. Ia harus dibaca sebagai perkembangan doktrin pra-KUHAP baru, bukan sebagai pengganti ketentuan UU No. 20 Tahun 2025.

16. Kedudukan PERMA No. 4 Tahun 2016 Setelah KUHAP Baru

PERMA No. 4 Tahun 2016 dibentuk untuk memberikan pedoman dalam pemeriksaan praperadilan setelah perkembangan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Dalam praktik, PERMA tersebut masih disebut dan digunakan pada perkara praperadilan setelah berlakunya KUHAP baru. Akan tetapi secara metodologis perlu kehati-hatian.

Ada tiga kemungkinan terhadap norma teknis lama. Pertama, norma tetap kompatibel dengan KUHAP baru dan dapat digunakan. Kedua, norma masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru. Ketiga, norma tertentu kehilangan objek atau tidak dapat dipakai karena undang-undang yang menjadi konteks pembentukannya telah dicabut. Penentuan mana yang benar harus dilakukan per ketentuan, bukan secara keseluruhan.

Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa PERMA No. 4 Tahun 2016 otomatis tidak berlaku hanya karena KUHAP baru telah berlaku. Artikel juga tidak menyimpulkan bahwa seluruh isinya otomatis harmonis. Kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa diperlukan uji kompatibilitas normatif antara PERMA tersebut dan UU No. 20 Tahun 2025.

17. KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana: Hubungannya dengan Praperadilan

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bukan sumber utama hukum acara praperadilan. KUHP merupakan hukum pidana materiil, sedangkan praperadilan merupakan mekanisme hukum acara.

Keduanya tetap relevan secara sistemik karena perkara yang menjadi objek praperadilan selalu mempunyai konteks tindak pidana materiil. UU No. 1 Tahun 2026 melakukan penyesuaian ketentuan pidana di berbagai undang-undang dengan Buku Kesatu KUHP Nasional. Karena itu, dalam perkara konkret, hukum materiil yang menjadi dasar penyidikan harus ditentukan sesuai tempus delicti dan ketentuan peralihan; setelah itu diuji apakah tindakan prosedural aparat memenuhi KUHAP.

18. Praperadilan sebagai Judicial Control terhadap Coercive State Power

Secara teoritis, inti praperadilan dapat dirumuskan sebagai judicial control terhadap coercive state power. Negara membutuhkan kewenangan memaksa untuk menyidik dan menuntut tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan, privasi, kepemilikan, dan kepastian hukum. Karena itu, hukum menyediakan mekanisme pengujian.

Dalam kerangka negara hukum, legalitas tidak hanya berarti ‘ada undang-undang’. Legalitas juga menuntut agar kewenangan dijalankan oleh pejabat yang berwenang, dengan prosedur yang ditentukan, berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dalam batas yang ditentukan undang-undang. Praperadilan menjadi salah satu forum untuk menguji dimensi tersebut.

Namun judicial control tidak identik dengan judicial management of investigation. Hakim tidak boleh mengambil alih kewenangan penyidik untuk menentukan strategi penyidikan atau memerintahkan hasil substantif tertentu hanya karena hakim berpendapat perkara tersebut seharusnya ditangani dengan cara berbeda. Yang diuji adalah legalitas dan batas kewenangan.

19. Delapan Problem Hukum Strategis Setelah KUHAP Baru

  1. Apakah seluruh kategori Upaya Paksa dalam Pasal 1 angka 14 otomatis menjadi objek yang dapat diuji berdasarkan Pasal 158 huruf a, atau tetap harus dibaca bersama syarat khusus masing-masing tindakan?
  2. Bagaimana menentukan batas antara pengujian formil/legalitas penetapan tersangka dan penilaian substansial terhadap kekuatan pembuktian?
  3. Bagaimana status dan daya berlaku praktis PERMA No. 4 Tahun 2016 setelah konteks normatifnya berubah karena pencabutan KUHAP 1981?
  4. Bagaimana menerapkan Pasal 158 huruf e tanpa menjadikan hakim sebagai pengendali diskresi penyidik atau penuntut umum?
  5. Siapa legal standing yang tepat untuk objek Pasal 158 huruf e, dan apakah pembatasan pada subjek tertentu dapat dibenarkan secara konstitusional?
  6. Bagaimana menerapkan exclusionary consequence Pasal 163 ayat (3) huruf d secara konsisten tanpa mengubah praperadilan menjadi persidangan pembuktian pokok perkara?
  7. Bagaimana mencegah pengujian sekuensial berbagai objek Pasal 158 dijadikan strategi menunda pemeriksaan pokok perkara, tanpa mengurangi hak substantif setiap objek untuk diuji secara terpisah?
  8. Sejauh mana makna ‘penghentian penuntutan’ dalam Pasal 158 huruf b dapat diperluas secara analogis untuk mencakup keadaan pembatalan dakwaan akibat eksepsi yang diikuti penyusunan ulang oleh penuntut umum, dan pada titik mana penundaan semacam itu secara fungsional setara dengan penghentian?

20. Kesimpulan

KUHAP baru telah mengubah praperadilan dari mekanisme kontrol yang secara historis dikenal terutama untuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi, menjadi mekanisme judicial control yang lebih luas terhadap proses penegakan hukum pidana. Perluasan tersebut tampak jelas dalam Pasal 158–164 UU No. 20 Tahun 2025.

Perubahan tersebut merupakan perkembangan penting dari perspektif perlindungan hak dan negara hukum. Penetapan tersangka, berbagai Upaya Paksa, penyitaan tertentu, penundaan penanganan perkara, dan konsekuensi terhadap bukti yang diperoleh dari tindakan yang tidak sah kini ditempatkan dalam arsitektur kontrol yang lebih eksplisit.

Namun perluasan kewenangan tidak boleh dibaca sebagai kewenangan tanpa batas. Praperadilan harus tetap berada pada wilayah pengujian legalitas tindakan dan tidak berubah menjadi mini trial. Justru semakin luas objeknya, semakin penting batas antara judicial control dan pemeriksaan pokok perkara.

Problem paling aktual adalah Pasal 158 huruf e. Norma ini progresif karena menyediakan mekanisme terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, tetapi ketidakjelasan mengenai subjek yang dapat mengajukannya melahirkan persoalan legal standing dan kepastian hukum. Perkara No. 69/PUU-XXIV/2026 di MK menunjukkan bahwa persoalan tersebut sedang diuji secara konstitusional.

Kesimpulan akhir artikel ini adalah: praperadilan yang kuat bukan praperadilan yang mengambil alih penyidikan dan penuntutan, melainkan praperadilan yang mampu memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan koersif negara mempunyai dasar hukum, prosedur, alasan, dan akibat hukum yang dapat diuji. Dengan prinsip itu, perluasan praperadilan dapat memperkuat penegakan hukum, bukan melemahkannya.

Lampiran A — Legal Citation Audit

KUHAP 2025 berlaku dan menggantikan KUHAP 1981UU No. 20 Tahun 2025; BPKHukum positifMenjadi rezim acara utama per 2026.
Upaya Paksa mencakup penetapan tersangka dan tindakan lainPasal 1 angka 14, UU 20/2025Hukum positifDasar Pasal 158 huruf a.
Objek praperadilan diperluasPasal 158 UU 20/2025Hukum positifEnam kategori objek.
Hakim tunggalPasal 159Hukum positifBagian dari Pengadilan Negeri.
Legal standing Upaya PaksaPasal 160Hukum positifTersangka, keluarga, advokat; pembatasan satu kali.
Acara cepat dan akibat putusanPasal 163Hukum positif3 hari untuk penetapan sidang; maksimal 7 hari untuk putusan; pemulihan.
Tidak ada banding pada prinsipnyaPasal 164Hukum positifPengecualian untuk penghentian penyidikan/penuntutan.
Penetapan tersangka sebagai objekPutusan MK 21/PUU-XII/2014Preseden historis/interpretatifKini memiliki basis tekstual langsung dalam KUHAP 2025.
Karakter cepat dan banding dalam KUHAP lamaPutusan MK 65/PUU-IX/2011Preseden historisTidak disamakan dengan norma baru.
Gugur pada sidang pertama pokok perkara dalam rezim lamaPutusan MK 102/PUU-XIII/2015Preseden historisTidak otomatis dipindahkan ke KUHAP baru.
SPDPPutusan MK 130/PUU-XIII/2015Preseden historisPerkembangan doktrin KUHAP lama.
Pasal 158 huruf e sedang diujiPerkara MK 69/PUU-XXIV/2026Perkara berjalanBukan putusan final.
PERMA 4/2016PERMA 4/2016; JDIH MAPerlu uji kompatibilitasTidak diasumsikan otomatis gugur atau otomatis harmonis.
Pengujian sekuensial objek Pasal 158 untuk perkara yang samaObservasi praktik peradilan, pertengahan 2026Fenomena praktik (ilustrasi digeneralisasi)Diindikasikan berisiko disalahgunakan untuk menunda pemeriksaan, bukan preseden pokok perkara; dikonfirmasi pertimbangan hakim tingkat pertama dalam perkara aktual yang dipantau.
Perluasan analogis ‘penghentian penuntutan’ ke situasi pasca-eksepsiObservasi praktik peradilan, pertengahan 2026Fenomena praktik (belum diputus final)Digolongkan sebagai indikasi kekosongan norma (lacuna), bukan sekadar perbedaan tafsir.

Lampiran B — Daftar Sumber Primer dan Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana — sumber historis; telah digantikan UU No. 20 Tahun 2025.

Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 65/PUU-IX/2011.

Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 163/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi RI, Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 — proses pengujian yang sedang berjalan pada saat naskah disusun.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Mahkamah Konstitusi RI, publikasi persidangan Perkara No. 69/PUU-XXIV/2026 tanggal 25 Februari, 10 Maret, 24 Juni, 2 Juli, dan 15 Juli 2026.

Database Peraturan BPK RI sebagai sumber verifikasi metadata peraturan.

*Pemantauan pemberitaan media umum atas praktik praperadilan periode Juni–Agustus 2026, digunakan sebagai titik tolak faktual bagi satu rangkaian perkara aktual yang diangkat sebagai ilustrasi dan digeneralisasi dalam artikel ini; secara sengaja tidak menyebut pihak, nomor perkara, atau konteks politik tertentu agar analisis tetap berfokus pada persoalan normatif.

Ditulis oleh Boy Yendra Tamin

Artikel Terkait:

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.