Praperadilan yang Mencari Bentuk Barunya
Ada momen-momen tertentu dalam sejarah hukum sebuah bangsa ketika undang-undang yang masih basah tintanya harus segera diuji oleh perkara yang tidak menunggu. Kita mungkin sedang menyaksikan salah satu momen itu. Delapan bulan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru—UU Nomor 20 Tahun 2025—resmi menggantikan produk kolonial yang bertahan lebih dari empat dekade, sebuah perkara besar mendarat di meja hakim praperadilan: sengketa antara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan aparat yang menetapkannya sebagai tersangka.
Publik ramai membicarakannya sebagai drama antarlembaga, pertarungan kejaksaan melawan kepolisian yang menyita perhatian luas. Namun di balik hiruk-pikuk itu, ada pertanyaan yang lebih senyap dan barangkali lebih penting—dan tulisan ini harus jujur mengakui sejak awal bahwa jawabannya belum bisa dipastikan: apakah kitab hukum acara yang baru benar-benar mengubah perilaku aparat dan hakim, ataukah ia sekadar menuliskan ulang di atas kertas apa yang sesungguhnya sudah berlaku sejak lama?
Warisan yang Diwariskan, Bukan Sekadar Ditinggalkan
Untuk memahami pertanyaan itu, ada baiknya menoleh sejenak ke belakang. KUHAP 1981 lahir dengan semangat memutus warisan *Herziene Inlandsch Reglement*, produk hukum kolonial yang memandang tersangka sebagai objek, bukan subjek yang punya hak. Namun dalam praktiknya selama empat puluh tahun lebih, lembaga praperadilan yang seharusnya menjadi penjaga gawang keadilan itu sering kali tereduksi menjadi pemeriksaan administratif belaka. Objeknya sempit: hanya sah-tidaknya penangkapan dan penahanan.
Baru sepuluh tahun lalu, lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dimasukkan ke dalam cakupan yang bisa diuji. Itu pun bukan lewat kehendak pembentuk undang-undang, melainkan lewat tafsir hakim konstitusi—sebuah tambal sulam yang, betapapun pentingnya, tetap bergantung pada konsistensi penafsiran yudisial dari waktu ke waktu, bukan pada kepastian teks undang-undang.
Apa yang Sungguh Berubah—dan Apa yang Masih Perlu Dibuktikan
KUHAP baru mencoba mengoreksi ketergantungan itu. Pasal 158 kini secara eksplisit meletakkan sejumlah "upaya paksa"—di antaranya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga larangan bepergian ke luar negeri—sebagai objek yang bisa diuji keabsahannya di muka hakim praperadilan. Ditambahkan pula kewenangan menguji validitas penghentian penyidikan atau penuntutan, hak atas ganti rugi dan rehabilitasi, serta penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Subjek yang berhak mengajukan permohonan pun diperluas: bukan lagi hanya tersangka dan keluarganya, melainkan juga korban, pelapor, dan advokat yang diberi kuasa. Di atas kertas, ini pergeseran cara pandang yang cukup mendasar—dari praperadilan sebagai instrumen pembelaan tersangka semata, menjadi mekanisme kontrol yang lebih luas terhadap kuasa aparat.
Tetapi di sinilah letak pertanyaan yang tak boleh dilewatkan begitu saja: apakah yang benar-benar baru itu *normanya*, atau *perilaku* mereka yang menjalankannya? Ada argumen yang cukup masuk akal untuk mengatakan bahwa Pasal 158 sebagian besar hanyalah kodifikasi dari apa yang sudah ditetapkan MK satu dekade lalu—memindahkan tafsir hakim konstitusi ke dalam teks undang-undang, tanpa jaminan bahwa perilaku hakim praperadilan di lapangan akan ikut berubah. Kepastian tekstual memang penting, tetapi ia bukan jaminan otomatis atas kepastian praktik. Pertanyaan ini belum bisa dijawab tuntas hanya delapan bulan sejak undang-undang berlaku; ia baru bisa terjawab lewat pola putusan yang konsisten dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Kasus Febrie Adriansyah: Ujian yang Belum Selesai
Di sinilah kasus Febrie menjadi menarik untuk diamati—dengan catatan penting bahwa perkara ini masih berjalan dan belum berujung pada putusan final. Tim kuasa hukumnya mengklaim menemukan sekitar tiga puluh dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penetapan tersangka serta penggeledahan rumahnya di Sentul. Perlu digarisbawahi: angka dan tudingan itu, sejauh ini, adalah klaim dari pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara—bukan temuan yang sudah dikonfirmasi oleh hakim. Bagaimana majelis menilai klaim tersebut baru akan terlihat dari putusan yang belum turun.
Yang bisa dikatakan dengan lebih pasti adalah bahwa jenis dalil yang diajukan—soal sah-tidaknya penggeledahan sebagai bagian dari "upaya paksa"—kini punya rujukan yang jauh lebih eksplisit di Pasal 158, dibandingkan pada era KUHAP lama, ketika argumen semacam ini lebih bergantung pada perluasan tafsir MK yang tidak selalu konsisten diterapkan hakim tingkat pertama. Ini fondasi normatif yang riil. Tetapi fondasi normatif belum sama dengan hasil akhir sebuah perkara, dan kita perlu menahan diri untuk tidak menyimpulkan arah putusan sebelum ia benar-benar dijatuhkan.
Ada pula ketentuan baru yang, meski tampak teknis, menyimpan implikasi besar: ketika permohonan praperadilan tengah diperiksa dan menunggu putusan, pemeriksaan pokok perkara harus ditunda lebih dulu. Mahkamah Agung bahkan telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis bagi hakim dalam menangani situasi ketika praperadilan bersinggungan dengan pokok perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan negeri—sinyal bahwa MA sendiri menyadari ketentuan ini berpotensi menimbulkan persoalan praktis di lapangan.
SEMA 4/2026: Bukan Sekadar Aturan Teknis
Bersamaan dengan ramainya kasus Febrie, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan—ketentuan yang merujuk langsung pada Pasal 299 KUHAP baru, yang memang secara eksplisit menutup ruang kasasi terhadap putusan bebas. SEMA ini sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang selama ini menjadi rujukan, termasuk tafsir lama yang membedakan "bebas murni" dan "bebas tidak murni"—pembedaan yang selama ini kerap dipakai jaksa sebagai celah untuk tetap mengajukan kasasi meski terdakwa sudah divonis bebas.
Adapun untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum (*onslag van alle rechtsvervolging*), KUHAP baru justru membuka ruang banding—berbeda dari putusan bebas. SEMA 4/2026 mengatur bahwa terdakwa dengan putusan lepas tetap wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan, meski kewenangan penahanan bisa beralih ke pengadilan tinggi jika jaksa mengajukan banding.
Ini bukan perubahan kecil. Ia menegaskan garis pemisah yang lebih tajam antara dua jenis pembebasan yang selama beberapa dekade sering dicampuradukkan dalam praktik penuntutan—dan sejumlah praktisi hukum menyebutnya langkah yang, meski terlambat, patut diapresiasi karena menutup celah yang membuat vonis bebas tidak benar-benar final.
Sinyal dari Daerah
Ada satu preseden yang layak dicatat, meski dengan kehati-hatian yang sama: Pengadilan Negeri Kupang pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dan menyatakan sebuah penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi standar yang lebih ketat dalam KUHAP baru, sembari mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib segera menyesuaikan cara kerja mereka. Ini satu titik data yang menarik, tetapi ia tetap satu titik data—bukan pola yang sudah terkonfirmasi lewat sejumlah putusan lain di pengadilan berbeda. Menjadikannya sebagai bukti bahwa "praperadilan sudah berubah wujud" akan terlalu dini; ia lebih tepat dibaca sebagai sinyal awal yang masih perlu dikonfirmasi oleh putusan-putusan berikutnya.
Yang Sesungguhnya Sedang Dipertaruhkan
Ada godaan untuk membaca kasus Febrie Adriansyah semata sebagai tontonan politik: pertarungan dua institusi penegak hukum yang saling mengintai. Namun jika ditarik lebih jauh, yang sesungguhnya sedang diuji adalah sesuatu yang lebih mendasar—apakah negara, lewat aparaturnya, bersedia tunduk pada kontrol yudisial yang lebih ketat terhadap kekuasaannya sendiri untuk menangkap, menggeledah, dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Tesis bahwa KUHAP baru hanyalah kodifikasi retrospektif dari yurisprudensi MK, bukan terobosan yang benar-benar baru, tidak bisa disingkirkan begitu saja. Ia justru mengajukan tantangan yang sehat: kalau tolok ukurnya adalah perilaku hakim dan aparat—bukan sekadar teks undang-undang—maka bukti yang benar-benar meyakinkan baru akan tersedia setelah cukup banyak kasus diputus dan pola penafsiran hakim di berbagai pengadilan bisa dibandingkan satu sama lain. Delapan bulan dan dua kasus yang belum tuntas jelas belum cukup untuk itu.
Penutup
Kasus Febrie Adriansyah mungkin akan diingat publik sebagai drama kejaksaan-kepolisian yang penuh intrik. Namun dari sudut pandang hukum acara pidana, nilai sesungguhnya justru terletak pada sesuatu yang belum bisa kita simpulkan hari ini: apakah KUHAP baru akan benar-benar mengubah keseimbangan kekuasaan antara aparat penegak hukum dan hak-hak individu yang diperiksa, atau berhenti sebagai perbaikan di atas kertas yang belum sepenuhnya menjelma jadi kebiasaan baru di ruang sidang. Jawabannya akan datang bukan dari argumen di kolom opini seperti ini, melainkan dari rentetan putusan praperadilan yang masih akan terus bergulir dalam waktu dekat—termasuk putusan atas perkara yang hari ini masih menggantung.
---
*Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan dan analisis hukum yang berkembang hingga 21 Agustus 2026. Sidang praperadilan Febrie Adriansyah masih berjalan dan belum memiliki putusan final; klaim jumlah dugaan pelanggaran prosedural dalam kasus tersebut berasal dari pernyataan tim kuasa hukum, bukan temuan yang telah dikonfirmasi pengadilan. Pembaca yang membutuhkan rujukan hukum primer disarankan menelusuri teks resmi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 melalui Lembaran Negara dan situs resmi Mahkamah Agung.*