Skip to main content
Dunia Hukum dan Budaya

Parliamentary Threshold Pemilu 2029: Dari Pilihan Angka ke Pertanggungjawaban Konstitusional dan Metodologis

Oleh: Dr. Boy Yendra Tamin, S.H., M.H.

Ambang Batas yang Menunggu Kepastian: Membaca Ulang Arsitektur Pemilu Indonesia Pasca Dua Putusan MK

Ada satu persoalan penting dalam perkembangan hukum pemilu Indonesia yang tidak cukup dibaca hanya dari perubahan angka ambang batas. Dalam rentang 2024–2025, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan dua putusan yang mengubah fondasi pengaturan pencalonan presiden dan representasi politik di DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang norma dan besaran ambang batas tersebut diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah. Putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2024. (Mahkamah Konstitusi RI)

Tidak lama kemudian, melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini dibacakan pada 2 Januari 2025. (Mahkamah Konstitusi RI

Apa arti dua putusan MK bagi Pemilu 2029?

Secara sederhana, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold, sedangkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengharuskan desain parliamentary threshold ditata kembali untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Dengan demikian, Pemilu 2029 akan berlangsung dalam arsitektur pencalonan presiden yang tidak lagi menggunakan ambang batas sebagaimana Pasal 222 UU Pemilu, sementara desain ambang batas parlemen masih membutuhkan pembentukan norma baru.

Persoalannya bukan lagi sekadar apakah ambang batas perlu dinaikkan atau diturunkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun desain ambang batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, demokratis, dan metodologis.

Dua Putusan yang Mengubah Arsitektur Lama

1. Presidential threshold: rezim ambang batas dinyatakan inkonstitusional

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan perubahan penting dalam jurisprudensi Mahkamah mengenai pencalonan presiden.

Mahkamah tidak sekadar mempermasalahkan apakah angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional terlalu tinggi atau terlalu rendah. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa persoalannya bersifat lebih mendasar: rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dengan demikian, problem konstitusionalnya tidak selesai hanya dengan mengganti angka 20 persen menjadi angka yang lebih kecil.

Yang berubah adalah rezim hukumnya.

Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (JDIH)

Namun penghapusan presidential threshold juga melahirkan persoalan desain baru. Bagaimana mekanisme pencalonan presiden apabila tidak ada lagi persyaratan dukungan kursi DPR atau suara sah nasional sebagaimana sebelumnya?

Bagaimana memastikan keterbukaan pencalonan tidak menghasilkan fragmentasi kandidat yang berlebihan?

Bagaimana pembiayaan kampanye dikendalikan?

Dan bagaimana sistem pemilu tetap menghasilkan pemerintahan yang efektif tanpa mengembalikan oligarki pencalonan melalui mekanisme baru yang secara substantif hanya mengganti nama threshold?

Dengan demikian, penghapusan presidential threshold menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi sekaligus membuka pekerjaan legislasi baru.

2. Parliamentary threshold: belum dihapus, tetapi desainnya harus diubah

Situasinya berbeda dengan presidential threshold.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah tidak langsung menghapus Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap konstitusional sepanjang berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran angka atau persentase ambang batas berdasarkan persyaratan yang ditentukan Mahkamah. (Mahkamah Konstitusi RI)

Di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara kedua putusan tersebut.

AspekSebelum PutusanSetelah Putusan
Presidential threshold20% kursi DPR atau 25% suara sah nasionalPasal 222 dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Parliamentary threshold4% suara sah nasionalTetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024; untuk 2029 dan seterusnya harus dilakukan perubahan sesuai parameter yang ditentukan MK
Persoalan utamaAkses pencalonan presidenProporsionalitas dan desain representasi politik

Karena itu, tidak tepat apabila kedua putusan tersebut dipahami sebagai sekadar "penghapusan ambang batas".

Yang satu adalah penghapusan norma. Yang lainnya adalah perintah konstitusional untuk mendesain ulang norma.

Ketika Perintah Konstitusional Menunggu Kepastian

Persoalan berikutnya muncul pada tahap implementasi.

Pada 16 Oktober 2025, Mahkamah melalui Putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025 menyatakan permohonan Partai Buruh yang antara lain menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima. (Mahkamah Konstitusi RI)

Yang menarik, dalam pertimbangannya Mahkamah mencatat bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen sebagaimana diarahkan dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023. Namun Mahkamah juga menilai permohonan tersebut belum saatnya diajukan karena kerugian konstitusional yang didalilkan belum didasarkan pada norma baru yang seharusnya terlebih dahulu dibentuk oleh pembentuk undang-undang. (Mahkamah Konstitusi RI)

Keadaan ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar:

Bagaimana efektivitas putusan konstitusional bersyarat apabila norma yang diperintahkan untuk diubah belum segera dibentuk oleh pembentuk undang-undang?

Pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi parliamentary threshold, tetapi bagi perkembangan hukum tata negara Indonesia secara lebih luas.

Putusan konstitusional bersyarat pada akhirnya membutuhkan mekanisme kepatuhan kelembagaan.

Data Pemilu 2024: Konsekuensi Empiris Ambang Batas

Perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak berhenti pada konstruksi normatif.

Pemilu 2024 memperlihatkan konsekuensi empiris dari penggunaan ambang batas 4 persen. Sejumlah partai politik memperoleh suara yang tidak mencapai ambang batas tersebut sehingga suara yang diperoleh tidak ikut dikonversikan menjadi kursi DPR.

Angka yang banyak dibahas adalah 17.304.303 suara — hasil kalkulasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebagaimana disampaikan peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi publik "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024" di Jakarta, 24 Maret 2024. (Perludem)

Data tersebut penting sebagai fakta empiris mengenai konsekuensi desain ambang batas. Tetapi data ini harus ditempatkan secara kronologis dengan benar.

Data Pemilu 2024 bukan merupakan dasar yang dapat digunakan untuk mengatakan bahwa angka tersebut menjadi basis pertimbangan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, karena putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2024, sedangkan hasil Pemilu 2024 belum tersedia pada saat itu.

Dengan demikian, data tersebut lebih tepat digunakan sebagai bahan evaluasi empiris pascaputusan, bukan sebagai dasar historis Putusan 116.

Perbedaan ini penting bagi integritas akademik analisis.

Dua Putusan, Dua Logika Konstitusional

Jika kedua putusan dibaca secara bersamaan, terlihat adanya dua logika yang berbeda.

Putusan 62/PUU-XXII/2024 berangkat dari persoalan hak dan kedaulatan rakyat dalam pencalonan presiden.

Sementara Putusan 116/PUU-XXI/2023 menempatkan persoalan ambang batas parlemen dalam kaitannya dengan kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, kepastian hukum, proporsionalitas, dan penyederhanaan partai politik. (Mahkamah Konstitusi RI)

Karena itu, apabila kedua putusan tersebut dibaca bersama, muncul pertanyaan fundamental:

Apakah sistem pemilu dapat membuka akses pencalonan presiden seluas mungkin, tetapi pada saat yang sama mempertahankan mekanisme representasi parlemen yang menghasilkan sejumlah besar suara tidak terkonversi menjadi kursi?

Pertanyaan ini menurut saya tidak dapat dijawab hanya dengan mengubah angka ambang batas.

Akar Masalah: Angka Politik atau Formula Konstitusional?

Menurut saya, perdebatan parliamentary threshold selama ini terlalu sering berhenti pada pertanyaan:

"Berapa persen angka yang tepat?"

Padahal pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

"Dengan metode apa angka tersebut ditentukan?"

Di sinilah persoalan metodologis menjadi penting.

Ambang batas tidak seharusnya menjadi angka yang berdiri sendiri sebagai hasil kompromi politik. Ia harus dapat dijelaskan keterkaitannya dengan:

  • sistem proporsional yang digunakan;
  • jumlah kursi dalam daerah pemilihan;
  • district magnitude;
  • tingkat fragmentasi partai;
  • proporsionalitas hasil pemilu;
  • kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian; dan
  • perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

Dengan kata lain, angka ambang batas harus mempunyai alasan konstitusional dan metodologis yang dapat diuji.

Uji Balik: Apakah Lima Syarat MK Sudah Menjadi Formula?

Sebelum melangkah lebih jauh, argumen di atas perlu diuji dengan pertanyaan yang jujur: bukankah Mahkamah sendiri, dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, sudah memberi pedoman kepada pembentuk undang-undang? Jika pedoman itu sudah cukup operasional, maka tesis "Indonesia belum punya formula" perlu direvisi.

Mahkamah memang memberi lima syarat yang harus diperhatikan pembentuk undang-undang dalam menyusun ulang parliamentary threshold: (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2) tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama mencegah besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi; (3) diarahkan pada penyederhanaan partai politik; (4) perubahan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai; dan (5) melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR. (ANTARA News)

Setelah diperiksa, kelima syarat ini adalah kriteria substantif dan prosedural — bukan metode kuantitatif. Tidak satu pun dari kelimanya menjawab pertanyaan teknis: dengan rumus atau perhitungan apa suatu angka dinyatakan proporsional, atau bagaimana mengukur titik keseimbangan antara penyederhanaan partai dan representasi. Bahkan Mahkamah sendiri, dalam pertimbangan hukum putusan yang sama, secara eksplisit menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran ambang batas 4 persen, termasuk metode dan argumen yang digunakan untuk menentukannya. Dengan kata lain, Mahkamah sendiri mengonfirmasi diagnosis yang sama dengan tesis tulisan ini: yang selama ini disebut "ambang batas" tidak pernah lahir dari metode yang dapat diuji.

Yang lebih menarik, pemohon perkara ini — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) — sebenarnya sudah mengajukan rumusan formula konkret kepada Mahkamah: ambang batas dihitung dari bilangan 75 persen dibagi rata-rata besaran daerah pemilihan ditambah satu, dikalikan akar jumlah daerah pemilihan — sebuah formula yang secara struktural dekat dengan konsep effective threshold Lijphart yang saya kutip di atas. Mahkamah mengakui persoalan konstitusional yang didalilkan Perludem soal tata cara penentuan ambang batas telah terbukti, namun menolak mengabulkan permohonan memaknai ulang norma dengan formula spesifik tersebut, dengan alasan itu merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang — bukan kewenangan Mahkamah untuk menuliskannya langsung ke dalam norma. (ANTARA News)

Uji balik ini justru memperkuat, bukan melemahkan, tesis tulisan ini. Ada dua fakta yang kini berdiri berdampingan: pertama, Mahkamah sendiri mengonfirmasi ketiadaan metode di balik angka 4 persen yang berlaku selama ini; kedua, formula konkret yang setara dengan pendekatan akademik komparatif sudah pernah diajukan ke meja Mahkamah, namun sengaja ditinggalkan sebagai ruang kebijakan legislator, bukan dituliskan langsung sebagai norma. Celah metodologis yang menjadi tesis tulisan ini karena itu bukan spekulasi — melainkan celah yang secara sadar dibiarkan terbuka oleh Mahkamah sendiri, dan sejauh ini belum diisi pembentuk undang-undang.


Tawaran Paradigma: Dari Angka Politis ke Formula Konstitusional

Menurut saya, reformasi parliamentary threshold Indonesia tidak boleh berhenti pada tawar-menawar apakah angka 4 persen harus diturunkan menjadi 1 persen atau dinaikkan menjadi 5 atau 7 persen.

Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma.

Pertama: threshold harus mempunyai basis metodologis

Karena sistem pemilu menggunakan mekanisme proporsional dalam konversi suara menjadi kursi, penentuan ambang batas perlu diuji keterkaitannya dengan struktur daerah pemilihan, district magnitude, tingkat proporsionalitas, serta tujuan penyederhanaan partai.

Artinya, pertanyaan yang harus dijawab pembentuk undang-undang bukan:

"Angka berapa yang paling menguntungkan?"

melainkan:

"Angka berapa yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan karakter sistem pemilu Indonesia?"

Inilah pergeseran dari political threshold menuju constitutional and methodological threshold.

Gagasan ini bukan tanpa pijakan dalam ilmu pemilu komparatif. Arend Lijphart, dalam karyanya yang menjadi rujukan standar studi sistem pemilu, memperkenalkan konsep effective threshold — ambang batas efektif yang sesungguhnya dialami partai kecil, yang ditentukan bukan semata oleh angka ambang batas hukum (legal threshold), melainkan juga oleh district magnitude, yaitu jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan. Rein Taagepera dan Matthew Shugart, dalam studi mereka mengenai hubungan antara district magnitude dan representasi proporsional, menunjukkan bahwa semakin kecil jumlah kursi per daerah pemilihan, semakin tinggi pula ambang batas efektif yang secara alamiah tercipta — sekalipun tidak ada ambang batas hukum sama sekali.

Perlu ditegaskan di sini agar tidak menimbulkan kesan yang berlebihan: kerangka Lijphart dan Taagepera–Shugart pada dasarnya adalah alat deskriptif dan analitik — dirancang untuk membandingkan dan menjelaskan sistem pemilu yang sudah berjalan di berbagai negara, bukan formula matematis yang secara otomatis menghasilkan satu angka ambang batas yang "benar". Lijphart sendiri mengakui bahwa setiap pilihan district magnitude dan ambang batas mengandung konsekuensi distributif bagi partai-partai tertentu — artinya, "berbasis metodologi" tidak sama dengan "bebas dari nilai politik". Tidak ada formula tunggal yang sepenuhnya netral.

Yang saya maksudkan dengan memakai kerangka ini bukan mengklaim adanya rumus ajaib yang mengeluarkan satu angka pasti, melainkan mengusulkannya sebagai alat uji (diagnostic tool): setiap angka ambang batas yang diajukan pembentuk undang-undang semestinya dapat diperiksa — berapa effective threshold riil yang dihasilkan jika angka itu ditumpuk di atas struktur district magnitude Indonesia yang berkisar 3 hingga 10 kursi per dapil — dan hasil pemeriksaan itu diperdebatkan secara terbuka. Bedanya dengan proses RDPU yang berjalan saat ini bukan soal ada-tidaknya unsur politik di dalamnya (unsur itu akan selalu ada), melainkan soal apakah konsekuensi distributif dari setiap angka diuji dan diungkapkan secara terbuka sebelum diputuskan, atau hanya menjadi hasil tawar-menawar tertutup antarfraksi tanpa argumentasi metodologis yang dapat diverifikasi publik.

Implikasinya penting untuk konteks Indonesia. Berdasarkan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, alokasi kursi setiap daerah pemilihan DPR berkisar antara 3 hingga 10 kursi. Rentang district magnitude yang lebar ini berarti ambang batas efektif yang dialami partai kecil di dapil berkursi 3 pada dasarnya jauh lebih tinggi daripada di dapil berkursi 10 — sebelum ambang batas hukum nasional 4 persen sama sekali diberlakukan. Dengan kata lain, ambang batas parlemen 4 persen yang seragam secara nasional pada praktiknya menghasilkan efek eksklusi yang tidak seragam antardaerah pemilihan, karena bertumpuk di atas ambang batas efektif yang sudah lebih dulu tercipta oleh struktur dapil itu sendiri.

Di sinilah kerangka Lijphart dan Taagepera–Shugart memberi isi konkret pada "formula konstitusional" yang saya usulkan: penentuan angka parliamentary threshold semestinya tidak berdiri sendiri, melainkan diuji keterkaitannya dengan rata-rata district magnitude nasional, agar akumulasi efek eksklusi (dari dapil kecil ditambah ambang batas hukum) dapat diketahui dan diperdebatkan secara terbuka sebelum diputuskan — bukan diserahkan sepenuhnya pada intuisi politik masing-masing fraksi. Tanpa pengujian semacam ini, angka berapa pun yang dipilih pembentuk undang-undang — baik 1, 4, maupun 7 persen — tetap merupakan angka politis yang kebetulan dibungkus argumentasi hukum, bukan angka yang konsekuensi distributifnya sudah diuji dan dipertanggungjawabkan secara metodologis.


Kedua: penghapusan presidential threshold membutuhkan desain pencalonan yang koheren

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus rezim presidential threshold. (Mahkamah Konstitusi RI)

Tetapi penghapusan tersebut tidak berarti bahwa seluruh persoalan pencalonan presiden otomatis selesai.

Pembentuk undang-undang tetap perlu merancang mekanisme pencalonan yang:

  1. membuka akses politik secara adil;
  2. mencegah pencalonan semu;
  3. tidak menghasilkan biaya politik yang tidak terkendali;
  4. menjamin kesempatan yang relatif setara bagi peserta pemilu; dan
  5. tetap memungkinkan sistem presidensial bekerja secara efektif.

Dalam konteks ini, jangan sampai penghapusan presidential threshold justru melahirkan mekanisme baru yang secara substansial menjadi threshold dalam bentuk lain.


Ketiga: Putusan Bersyarat Membutuhkan Mekanisme Kepatuhan

Ini menurut saya adalah persoalan yang lebih fundamental.

Putusan 116/PUU-XXI/2023 memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap norma parliamentary threshold sebelum Pemilu 2029. (Mahkamah Konstitusi RI)

Namun perkembangan sampai Putusan 131/PUU-XXIII/2025 menunjukkan bahwa perubahan tersebut belum dilakukan ketika perkara lanjutan diajukan dan diputus. (Mahkamah Konstitusi RI)

Situasi ini menunjukkan adanya pertanyaan konstitusional yang belum selesai:

Apa akibat hukumnya apabila pembentuk undang-undang tidak segera melaksanakan perintah yang terkandung dalam putusan konstitusional bersyarat?

Menurut saya, hukum acara dan praktik peradilan konstitusi ke depan perlu memikirkan mekanisme yang lebih efektif agar putusan bersyarat tidak berhenti sebagai norma interpretatif yang menunggu respons politik.

Salah satu kemungkinan yang patut didiskusikan adalah model putusan yang menyediakan konsekuensi normatif apabila tenggat atau persyaratan yang ditentukan Mahkamah tidak dipenuhi.

Ini bukan berarti Mahkamah mengambil alih fungsi legislasi.

Justru sebaliknya, mekanisme tersebut dapat dirancang untuk memastikan bahwa putusan konstitusional tidak kehilangan daya efektif karena tidak adanya tindak lanjut legislasi.

Kekhawatiran ini bukan sekadar spekulasi akademik. Pada awal 2026, muncul permohonan pengujian baru ke Mahkamah, Nomor 37/PUU-XXIV/2026, yang justru mempersoalkan ketiadaan batas maksimal parliamentary threshold dalam norma yang sedang dibahas pembentuk undang-undang — Pemohon mendalilkan rancangan yang berjalan masih membuka ruang fluktuasi besaran ambang batas tanpa batas atas yang pasti. (Mahkamah Konstitusi RI)

Permohonan ini adalah ilustrasi konkret dari persoalan yang saya kemukakan di atas: selama norma pengganti belum juga terbentuk secara pasti, ruang ketidakpastian itu berpotensi menjadi objek sengketa konstitusional baru, alih-alih diselesaikan tuntas melalui proses legislasi yang berjalan tepat waktu.


Update 2026: Revisi UU Pemilu Sudah Bergulir, tetapi Pola Lama Berisiko Berulang

Sejak naskah ini pertama disusun, proses legislasi yang saya nantikan mulai berjalan. Komisi II DPR RI menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi UU Pemilu sejak Januari 2026, dengan target pengesahan pada akhir tahun 2026. (Kompas.com)

Namun perkembangan pembahasannya justru memperlihatkan gejala yang saya khawatirkan sejak awal: perdebatan kembali berpusat pada angka, bukan pada metode penentuan angka tersebut.

Sejumlah usulan yang mengemuka dalam RDPU antara lain:

  • PAN mengusulkan penghapusan total ambang batas parlemen maupun presiden; (Kompas.com)
  • Golkar mengusulkan skema berjenjang, kisaran 4–6 persen untuk DPR RI dan berbeda untuk DPRD provinsi/kabupaten-kota;
  • NasDem mengusulkan kenaikan ke kisaran di atas 5 persen, bahkan sempat mewacanakan 7 persen; dan
  • Partai Ummat mengusulkan formula berbasis daerah pemilihan (dapil) atau penurunan di bawah 1 persen. (Kompas.com)

Rentang usulan yang begitu lebar — dari penghapusan total hingga kenaikan ke 7 persen — justru menegaskan tesis utama tulisan ini: tanpa kerangka metodologis yang mengikat pembentuk undang-undang, pembahasan angka ambang batas akan terus berputar pada tarik-menarik kepentingan elektoral masing-masing partai, bukan pada argumentasi konstitusional dan matematis mengenai proporsionalitas representasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sendiri mengakui risiko ini secara implisit. Saat ditemui di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, ia menyatakan pembahasan tidak akan dilakukan tergesa-gesa agar tidak kembali "digugat" dan "dibatalkan" MK sebagaimana pola berulang pada undang-undang pemilu sebelumnya. (Infonasional.com) Pernyataan ini, meski beralasan kehati-hatian, justru memperkuat kekhawatiran yang saya sampaikan: proses legislasi masih berjalan dalam logika tawar-menawar politik, bukan dalam kerangka pembuktian metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.


Apa yang Berubah dan Apa yang Belum Berubah?

Jika seluruh perkembangan tersebut disederhanakan, gambarnya menjadi demikian:

ElemenSebelum 2024Kondisi Pasca Putusan MKPekerjaan yang Masih Tersisa
Presidential threshold20% kursi DPR / 25% suara sah nasionalPasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatMendesain mekanisme pencalonan baru
Parliamentary threshold4% suara sah nasionalBerlaku untuk 2024; untuk 2029 harus diubah sesuai Putusan 116Menentukan formula dan besaran baru
Representasi politikSuara di bawah threshold tidak ikut menentukan kursi DPRPersoalan proporsionalitas tetap relevanMenentukan titik keseimbangan antara representasi dan penyederhanaan partai
Kepatuhan terhadap putusan MKPutusan menjadi rujukan hukumPutusan bersyarat membutuhkan tindak lanjut legislasiMemperkuat mekanisme constitutional compliance

Tabel tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama Pemilu 2029 bukan hanya apa yang telah dihapus oleh MK, tetapi juga apa yang belum selesai dibangun setelah putusan tersebut.


Penutup: Pemilu 2029 dan Arsitektur yang Belum Selesai

Pemilu 2029 bukan sekadar agenda elektoral lima tahunan.

Ia berpotensi menjadi pemilu pertama yang diselenggarakan setelah perubahan fundamental terhadap dua mekanisme ambang batas yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting arsitektur pemilu Indonesia.

Presidential threshold telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan 62/PUU-XXII/2024. Sementara parliamentary threshold 4 persen telah ditempatkan dalam konstruksi konstitusional bersyarat melalui Putusan 116/PUU-XXI/2023. (Mahkamah Konstitusi RI)

Karena itu, pertanyaan untuk pembentuk undang-undang bukan lagi sekadar:

"Berapa persen parliamentary threshold Pemilu 2029?"

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

"Bagaimana menentukan ambang batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, metodologis, dan demokratis?"

Menurut saya, di situlah pekerjaan rumah sebenarnya.

Indonesia tidak membutuhkan sekadar angka threshold yang baru.

Indonesia membutuhkan cara baru dalam menentukan threshold.

Dan jika pembentuk undang-undang gagal membangun formula tersebut secara rasional dan transparan, maka perubahan angka hanya akan memindahkan persoalan lama ke dalam norma baru.

Sampai naskah ini diperbarui, pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI masih berlangsung, dengan target pengesahan akhir 2026. Rentang usulan angka yang beredar dalam pembahasan — dari penghapusan total hingga kenaikan ke 7 persen — menunjukkan bahwa pekerjaan rumah metodologis yang saya maksud belum sepenuhnya menjadi arus utama pembahasan. Waktu untuk membuktikan apakah pembentuk undang-undang mampu menjawabnya masih tersisa, tetapi kian menyempit menjelang tenggat Pemilu 2029.

Pemilu 2029 karena itu bukan hanya ujian bagi peserta pemilu. Ia juga menjadi ujian bagi kemampuan pembentuk undang-undang menerjemahkan putusan konstitusional ke dalam desain pemilu yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Referensi

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (mkri.id)
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Pengujian Materiil Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (mkri.id; ringkasan: JDIH)
  3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025, pengujian ketentuan ambang batas parlemen. (mkri.id)
  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026, pengujian ketentuan mengenai batas maksimal ambang batas parlemen. (mkri.id)
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  6. Data dan publikasi resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengenai perkembangan parliamentary threshold dan presidential threshold. (mkri.id)
  7. Kompas.com, "5 Prioritas dalam Revisi UU Pemilu: Ambang Batas hingga Anti-politik Uang", 20 Mei 2026. (kompas.com)
  8. Kompas.com, "PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg", 29 Januari 2026. (kompas.com)
  9. Kompas.com, "Partai Ummat Usul Parliamentary Threshold Berbasis Dapil, atau Diturunkan di Bawah 1 Persen", 5 Agustus 2026. (kompas.com)
  10. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), "Bagaimana Seharusnya Ambang Batas Parlemen Ditentukan?". (perludem.or.id)
  11. ANTARA News, "Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru", 1 Maret 2024. (antaranews.com)
  12. Lijphart, Arend, Electoral Systems and Party Systems: A Study of Twenty-Seven Democracies, 1945–1990, Oxford University Press, 1994 — rujukan konsep effective threshold.
  13. Taagepera, Rein, dan Matthew Soberg Shugart, Seats and Votes: The Effects and Determinants of Electoral Systems, Yale University Press, 1989 — rujukan hubungan district magnitude dan ambang batas representasi.
Ditulis oleh Boy Yendra Tamin

Artikel Terkait:

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.